<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dikenakan Pasal Berlapis, Pemutilasi Pelajar di Bengkulu Terancam 20 Tahun Bui</title><description>Korban, dibunuh tersangka dengan cara dicekik menggunakan kedua tangannya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/23/340/2157243/dikenakan-pasal-berlapis-pemutilasi-pelajar-di-bengkulu-terancam-20-tahun-bui</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/01/23/340/2157243/dikenakan-pasal-berlapis-pemutilasi-pelajar-di-bengkulu-terancam-20-tahun-bui"/><item><title>Dikenakan Pasal Berlapis, Pemutilasi Pelajar di Bengkulu Terancam 20 Tahun Bui</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/23/340/2157243/dikenakan-pasal-berlapis-pemutilasi-pelajar-di-bengkulu-terancam-20-tahun-bui</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/01/23/340/2157243/dikenakan-pasal-berlapis-pemutilasi-pelajar-di-bengkulu-terancam-20-tahun-bui</guid><pubDate>Kamis 23 Januari 2020 15:45 WIB</pubDate><dc:creator>Demon Fajri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/23/340/2157243/dikenakan-pasal-berlapis-pemutilasi-pelajar-di-bengkulu-terancam-20-tahun-bui-sxHWP2MURJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penemuan mayat pelajar dimutilasi di Bengkulu (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/23/340/2157243/dikenakan-pasal-berlapis-pemutilasi-pelajar-di-bengkulu-terancam-20-tahun-bui-sxHWP2MURJ.jpg</image><title>Penemuan mayat pelajar dimutilasi di Bengkulu (Foto: Ist)</title></images><description>BENGKULU - Yo (30) tersangka dugaan pembunuhan disertai mutilasi terhadap Astrid Aprilia (15), siswi asal Gang Palem Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, dikenakan pasal berlapis.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika mengatakan, tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas, UU 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 KUHP Ayat 3.

''Tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman kurungan 20 tahun,'' kata Jeki, saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (23/1/2020).

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Disertai Mutilasi Sempat Lucuti Pakaian Korban

Korban, kata Jeki, dibunuh tersangka dengan cara dicekik menggunakan kedua tangannya. Setelah dicekik korban dimutiliasi menjadi beberapa bagian. Selanjutnya, bagian tubuh korban dimasukkan kedalam karung.

Sebelum dibuang di bawah jembatan aliran sungai Air Merah  Kecamatan Curup Tengah, jelas Jeki, jasad korban sempat dititipkan di salah satu rumah saksi di daerah tersebut. Selanjutnya, jasad korban langsung dibawa menggunakan mobil angkutan kota (angkot) milik tersangka.

''Jasad korban yang sudah dimutilasi sempat dititipkan di salah satu  rumah saksi. Setelah itu baru dibuang ke bawah jembatan aliran sungai  Air Merah,'' jelas Jeki.

Tersangka, lanjut Jeki, diduga tega menghabisi nyawa korban dengan  cara membunuh dan dimutilasi, lantaran ingin menguasai harta benda milik  korban. Di mana dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti,  seperi emas, handphone, sepeda motor.

Dalam kasus dugaan pembunuhan tersebut, terang Jeki, tersangka  bekerja secara sendiri tanpa melibatkan orang lain. Namun, kata Jeki,  hal tersebut akan dikembangkan kembali, apakah ada keterlibatan  tersangka lain dalam kasus tersebut.

''Kita masih mengembangkan kasus ini. Apakah ada keterlibatan  tersangka lain atau tidak. Untuk sementara tersangka membunuh korban  sendiri,'' pungkas Jeki.


</description><content:encoded>BENGKULU - Yo (30) tersangka dugaan pembunuhan disertai mutilasi terhadap Astrid Aprilia (15), siswi asal Gang Palem Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, dikenakan pasal berlapis.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika mengatakan, tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas, UU 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 KUHP Ayat 3.

''Tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman kurungan 20 tahun,'' kata Jeki, saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (23/1/2020).

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Disertai Mutilasi Sempat Lucuti Pakaian Korban

Korban, kata Jeki, dibunuh tersangka dengan cara dicekik menggunakan kedua tangannya. Setelah dicekik korban dimutiliasi menjadi beberapa bagian. Selanjutnya, bagian tubuh korban dimasukkan kedalam karung.

Sebelum dibuang di bawah jembatan aliran sungai Air Merah  Kecamatan Curup Tengah, jelas Jeki, jasad korban sempat dititipkan di salah satu rumah saksi di daerah tersebut. Selanjutnya, jasad korban langsung dibawa menggunakan mobil angkutan kota (angkot) milik tersangka.

''Jasad korban yang sudah dimutilasi sempat dititipkan di salah satu  rumah saksi. Setelah itu baru dibuang ke bawah jembatan aliran sungai  Air Merah,'' jelas Jeki.

Tersangka, lanjut Jeki, diduga tega menghabisi nyawa korban dengan  cara membunuh dan dimutilasi, lantaran ingin menguasai harta benda milik  korban. Di mana dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti,  seperi emas, handphone, sepeda motor.

Dalam kasus dugaan pembunuhan tersebut, terang Jeki, tersangka  bekerja secara sendiri tanpa melibatkan orang lain. Namun, kata Jeki,  hal tersebut akan dikembangkan kembali, apakah ada keterlibatan  tersangka lain dalam kasus tersebut.

''Kita masih mengembangkan kasus ini. Apakah ada keterlibatan  tersangka lain atau tidak. Untuk sementara tersangka membunuh korban  sendiri,'' pungkas Jeki.


</content:encoded></item></channel></rss>
