<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Imam Nahrawi Segera Disidang Terkait Kasus Dana Hibah KONI</title><description>Mantan menpora, Imam Nahrawi, segera menjalani sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/24/337/2157677/imam-nahrawi-segera-disidang-terkait-kasus-dana-hibah-koni</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/01/24/337/2157677/imam-nahrawi-segera-disidang-terkait-kasus-dana-hibah-koni"/><item><title>Imam Nahrawi Segera Disidang Terkait Kasus Dana Hibah KONI</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/24/337/2157677/imam-nahrawi-segera-disidang-terkait-kasus-dana-hibah-koni</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/01/24/337/2157677/imam-nahrawi-segera-disidang-terkait-kasus-dana-hibah-koni</guid><pubDate>Jum'at 24 Januari 2020 13:47 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/24/337/2157677/imam-nahrawi-segera-disidang-terkait-kasus-dana-hibah-koni-gZS64TOxcH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Imam Nahrawi. (Foto: Dok Okezone/Heru Haryono)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/24/337/2157677/imam-nahrawi-segera-disidang-terkait-kasus-dana-hibah-koni-gZS64TOxcH.jpg</image><title>Imam Nahrawi. (Foto: Dok Okezone/Heru Haryono)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Mantan menteri pemuda dan olahraga, Imam Nahrawi (IN), segera disidang terkait kasus dugaan suap penyaluran dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora pada tahun anggaran 2018.
Hal itu sejalan dengan telah dirampungkannya dan dilimpahkannya berkas penyidikan kasus Imam Nahrawi ke tahap II atau penuntutan.
&quot;Berkas perkara tersangka IN sudah lengkap dan hari ini pelimpahan tahap II (pemeriksaan tersangka dan barang bukti) dari penyidik ke JPU,&quot; jelas Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui pesan singkat, Jumat (24/1/2020).
Baca juga:   KPK Cecar Eks Ketua KONI Tono Suratman Terkait Pengajuan Dana Hibah&amp;nbsp;
 
Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan Imam Nahrawi. Imam pun segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
&quot;JPU akan menyusun surat dakwaan dan dalam 14 hari kerja ke depan segera melimpahkan ke PN Tipikor,&quot; lanjutnya.
Baca juga:   KPK Dalami Dugaan Aliran 'Uang Panas' Imam Nahrawi ke Politikus PKB&amp;nbsp;
 
Berdasarkan pantauan Okezone, Imam Nahrawi rampung menjalani pemeriksaan untuk mengurus berkas pelimpahannya dari Gedung KPK sekira pukul 11.37 WIB. Politikus PKB ini meminta doa untuk kelancaran persidangannya nanti.
&quot;Oh iya satu lagi, saya sudah dilimpahin dari penyidik ke kejaksaan. Doakan supaya semua lancar ya,&quot; kata Nahrawi di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.Sebagaimana diketahui, Imam Nahrawi ditetapkan tersangka kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI pada tahun anggaran 2018. Imam ditetapkan tersangka bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU).
Baca juga:   KPK Panggil Politikus PKB Jazilul Fawaid Terkait Kasus Imam Nahrawi&amp;nbsp;
 
Imam Nahrawi diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp26,5 miliar. Uang tersebut disinyalir diterima Imam dalam dua kali tahapan. Ia menerima uang pada medio 2014&amp;ndash;2018 melalui Miftahul Ulum sebesar Rp14,7 miliar dan kedua pada kisaran tahun 2016&amp;ndash;2018 sebanyak Rp11,8 miliar.
Penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap penyaluran dana hibah pemerintah untuk KONI melalui Kemenpora.
Baca juga:   KPK &quot;Seret&quot; Aspri Imam Nahrawi ke Meja Hijau&amp;nbsp;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Mantan menteri pemuda dan olahraga, Imam Nahrawi (IN), segera disidang terkait kasus dugaan suap penyaluran dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora pada tahun anggaran 2018.
Hal itu sejalan dengan telah dirampungkannya dan dilimpahkannya berkas penyidikan kasus Imam Nahrawi ke tahap II atau penuntutan.
&quot;Berkas perkara tersangka IN sudah lengkap dan hari ini pelimpahan tahap II (pemeriksaan tersangka dan barang bukti) dari penyidik ke JPU,&quot; jelas Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui pesan singkat, Jumat (24/1/2020).
Baca juga:   KPK Cecar Eks Ketua KONI Tono Suratman Terkait Pengajuan Dana Hibah&amp;nbsp;
 
Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan Imam Nahrawi. Imam pun segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
&quot;JPU akan menyusun surat dakwaan dan dalam 14 hari kerja ke depan segera melimpahkan ke PN Tipikor,&quot; lanjutnya.
Baca juga:   KPK Dalami Dugaan Aliran 'Uang Panas' Imam Nahrawi ke Politikus PKB&amp;nbsp;
 
Berdasarkan pantauan Okezone, Imam Nahrawi rampung menjalani pemeriksaan untuk mengurus berkas pelimpahannya dari Gedung KPK sekira pukul 11.37 WIB. Politikus PKB ini meminta doa untuk kelancaran persidangannya nanti.
&quot;Oh iya satu lagi, saya sudah dilimpahin dari penyidik ke kejaksaan. Doakan supaya semua lancar ya,&quot; kata Nahrawi di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.Sebagaimana diketahui, Imam Nahrawi ditetapkan tersangka kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI pada tahun anggaran 2018. Imam ditetapkan tersangka bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU).
Baca juga:   KPK Panggil Politikus PKB Jazilul Fawaid Terkait Kasus Imam Nahrawi&amp;nbsp;
 
Imam Nahrawi diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp26,5 miliar. Uang tersebut disinyalir diterima Imam dalam dua kali tahapan. Ia menerima uang pada medio 2014&amp;ndash;2018 melalui Miftahul Ulum sebesar Rp14,7 miliar dan kedua pada kisaran tahun 2016&amp;ndash;2018 sebanyak Rp11,8 miliar.
Penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap penyaluran dana hibah pemerintah untuk KONI melalui Kemenpora.
Baca juga:   KPK &quot;Seret&quot; Aspri Imam Nahrawi ke Meja Hijau&amp;nbsp;
</content:encoded></item></channel></rss>
