<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>6 Alasan KSPI Tolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja</title><description>Pertama, Said mengungkapkan bahwa RUU tersebut berpotensi untuk menghilangkan upah minimun pekerja.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/26/337/2158541/6-alasan-kspi-tolak-ruu-omnibus-law-cipta-lapangan-kerja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/01/26/337/2158541/6-alasan-kspi-tolak-ruu-omnibus-law-cipta-lapangan-kerja"/><item><title>6 Alasan KSPI Tolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/26/337/2158541/6-alasan-kspi-tolak-ruu-omnibus-law-cipta-lapangan-kerja</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/01/26/337/2158541/6-alasan-kspi-tolak-ruu-omnibus-law-cipta-lapangan-kerja</guid><pubDate>Minggu 26 Januari 2020 15:48 WIB</pubDate><dc:creator>Sarah Hutagaol</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/26/337/2158541/6-alasan-kspi-tolak-ruu-omnibus-law-cipta-lapangan-kerja-bjgmuRQlKX.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Presiden KSPI, Said Iqbal (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/26/337/2158541/6-alasan-kspi-tolak-ruu-omnibus-law-cipta-lapangan-kerja-bjgmuRQlKX.JPG</image><title>Presiden KSPI, Said Iqbal (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut setidaknya ada enam hal yang menjadi alasan para buruh menolak adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja.
Pertama, Said mengungkapkan bahwa RUU tersebut berpotensi untuk menghilangkan upah minimun pekerja, dan mengubahnya menjadi upan per jam.
&quot;Kedua, menghilangkan pesangon dengan memunculkan istilah unemployment benefit,&quot; ucap Said dalam sebuah acara diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/1/2020).
Selanjutnya, Said mengatakan, jika RUU Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja itu akan membolehkan pekerja kontrak untuk masuk ke semua jenis industri tanpa batasan
&quot;Yang keempat menggunakan tenaga kerja asing yang bebas, termasuk unskilled worker,&quot; tambahnya.

Adapun, para buruh menolak adanya RUU tersebut akan berpotensi untuk menghilangkan jaminan pensiun dan kesehatan jika dalam aturannya tidak menggunakan upah minimun kerja, melainkan upah perjam.
&quot;Dan keenam menghilangkan sanksi pidana pagi pengusaha yang melanggar aturan ketenagakerjaan,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut setidaknya ada enam hal yang menjadi alasan para buruh menolak adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja.
Pertama, Said mengungkapkan bahwa RUU tersebut berpotensi untuk menghilangkan upah minimun pekerja, dan mengubahnya menjadi upan per jam.
&quot;Kedua, menghilangkan pesangon dengan memunculkan istilah unemployment benefit,&quot; ucap Said dalam sebuah acara diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/1/2020).
Selanjutnya, Said mengatakan, jika RUU Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja itu akan membolehkan pekerja kontrak untuk masuk ke semua jenis industri tanpa batasan
&quot;Yang keempat menggunakan tenaga kerja asing yang bebas, termasuk unskilled worker,&quot; tambahnya.

Adapun, para buruh menolak adanya RUU tersebut akan berpotensi untuk menghilangkan jaminan pensiun dan kesehatan jika dalam aturannya tidak menggunakan upah minimun kerja, melainkan upah perjam.
&quot;Dan keenam menghilangkan sanksi pidana pagi pengusaha yang melanggar aturan ketenagakerjaan,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
