<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Bakal Hentikan Tunggakan Kasus yang Masih Proses Penyelidikan   </title><description>KPK bakal menghentikan tunggakan-tunggakan kasus yang masih dalam proses penyelidikan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/28/337/2159475/kpk-bakal-hentikan-tunggakan-kasus-yang-masih-proses-penyelidikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/01/28/337/2159475/kpk-bakal-hentikan-tunggakan-kasus-yang-masih-proses-penyelidikan"/><item><title>KPK Bakal Hentikan Tunggakan Kasus yang Masih Proses Penyelidikan   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/28/337/2159475/kpk-bakal-hentikan-tunggakan-kasus-yang-masih-proses-penyelidikan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/01/28/337/2159475/kpk-bakal-hentikan-tunggakan-kasus-yang-masih-proses-penyelidikan</guid><pubDate>Selasa 28 Januari 2020 13:42 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/28/337/2159475/kpk-bakal-hentikan-tunggakan-kasus-yang-masih-proses-penyelidikan-bu32SfhtBR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Plt Jubir KPK, Ali Fikri (foto: iNews.id)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/28/337/2159475/kpk-bakal-hentikan-tunggakan-kasus-yang-masih-proses-penyelidikan-bu32SfhtBR.jpg</image><title>Plt Jubir KPK, Ali Fikri (foto: iNews.id)</title></images><description>
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengamini bahwa pihaknya bakal menghentikan tunggakan-tunggakan kasus yang masih dalam proses penyelidikan. Kata Ali, ada cukup banyak tunggakan perkara yang saat ini belum diselesaikan.

&quot;Ya ada beberapa perkara, case building yang itu sisa perkara tahun-tahun sebelumnya. Kita mengkompulir, kemudian kita membaca ulang, analisis lebih jauh terkait sekian perkara yang sudah diberikan di hadapan Komisi 3,&quot; kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2020).

Ali menjelaskan, KPK memang bisa menghentikan kasus yang masih dalam proses penyelidikan merujuk pada Undang- Undang lama, atau UU Nomor 30 Tahun 2002. Yang tidak diperbolehkan oleh UU Nomor 30 Tahun 2002, kata Ali, yakni menghentikan kasus dalam proses penyidikan.

&quot;Artinya begini, karena ini perkara kan penyelidikan. Memang sejak Undang-Undang ini belum diubah, untuk penyelidikan oleh KPK itu memang bisa dihentikan. Kecuali penyidikan ya saat itu,&quot; terangnya.
&amp;nbsp;
Setelah diberlakukannya UU baru Nomor 19 Tahun 2019, KPK bisa memberhentikan kasus dalam proses penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, kata Ali, ada syarat tertentu untuk menghentikan kasus yang sudah masuk proses penyidikan.

&quot;Tapi UU lama memang ketika penyelidikan dan tidak ditemukan peristiwa, dan bukti permulaan tidak ada atau tidak ditemukan maka tentunya dihentikan. Maksudnya gitu. Jadi untuk memberi kepastian terkait perkara-perkara lama yang merupakan sisa tunggakan perkara lama yang saat itu teman-teman penyidik, dan penyelidik sedang fokus pada perkara yang berjalan, sementara SDM-nya sangat kurang,&quot; katanya.

Ali masih enggan membeberkan kasus apa saja yang bakal dihentikan oleh pihaknya. Kata Ali, KPK masih mengkaji dan mempelajari kasus mana saja yang masih dalam proses penyelidikan belum ditemukan kecukupan bukti untuk dihentikan.

&quot;Belum. Nanti kami sampaikan perkara yang mana setelah dipelajari, dikaji dan dianalisa lebih lanjut yang memang tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga ada kepastian penyelidikan perkara itu dihentikan. Nanti akan kita sampaikan,&quot; pungkasnya.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengamini bahwa pihaknya bakal menghentikan tunggakan-tunggakan kasus yang masih dalam proses penyelidikan. Kata Ali, ada cukup banyak tunggakan perkara yang saat ini belum diselesaikan.

&quot;Ya ada beberapa perkara, case building yang itu sisa perkara tahun-tahun sebelumnya. Kita mengkompulir, kemudian kita membaca ulang, analisis lebih jauh terkait sekian perkara yang sudah diberikan di hadapan Komisi 3,&quot; kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2020).

Ali menjelaskan, KPK memang bisa menghentikan kasus yang masih dalam proses penyelidikan merujuk pada Undang- Undang lama, atau UU Nomor 30 Tahun 2002. Yang tidak diperbolehkan oleh UU Nomor 30 Tahun 2002, kata Ali, yakni menghentikan kasus dalam proses penyidikan.

&quot;Artinya begini, karena ini perkara kan penyelidikan. Memang sejak Undang-Undang ini belum diubah, untuk penyelidikan oleh KPK itu memang bisa dihentikan. Kecuali penyidikan ya saat itu,&quot; terangnya.
&amp;nbsp;
Setelah diberlakukannya UU baru Nomor 19 Tahun 2019, KPK bisa memberhentikan kasus dalam proses penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, kata Ali, ada syarat tertentu untuk menghentikan kasus yang sudah masuk proses penyidikan.

&quot;Tapi UU lama memang ketika penyelidikan dan tidak ditemukan peristiwa, dan bukti permulaan tidak ada atau tidak ditemukan maka tentunya dihentikan. Maksudnya gitu. Jadi untuk memberi kepastian terkait perkara-perkara lama yang merupakan sisa tunggakan perkara lama yang saat itu teman-teman penyidik, dan penyelidik sedang fokus pada perkara yang berjalan, sementara SDM-nya sangat kurang,&quot; katanya.

Ali masih enggan membeberkan kasus apa saja yang bakal dihentikan oleh pihaknya. Kata Ali, KPK masih mengkaji dan mempelajari kasus mana saja yang masih dalam proses penyelidikan belum ditemukan kecukupan bukti untuk dihentikan.

&quot;Belum. Nanti kami sampaikan perkara yang mana setelah dipelajari, dikaji dan dianalisa lebih lanjut yang memang tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga ada kepastian penyelidikan perkara itu dihentikan. Nanti akan kita sampaikan,&quot; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
