<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diperiksa KPK 5 Jam, Muhaimin Iskandar Dicecar Banyak Pertanyaan</title><description>Cak Imin mengaku dicecar banyak pertanyaan oleh penyidik KPK dalam pemeriksaan selama lima jam tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/29/337/2160157/diperiksa-kpk-5-jam-muhaimin-iskandar-dicecar-banyak-pertanyaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/01/29/337/2160157/diperiksa-kpk-5-jam-muhaimin-iskandar-dicecar-banyak-pertanyaan"/><item><title>Diperiksa KPK 5 Jam, Muhaimin Iskandar Dicecar Banyak Pertanyaan</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/29/337/2160157/diperiksa-kpk-5-jam-muhaimin-iskandar-dicecar-banyak-pertanyaan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/01/29/337/2160157/diperiksa-kpk-5-jam-muhaimin-iskandar-dicecar-banyak-pertanyaan</guid><pubDate>Rabu 29 Januari 2020 15:47 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/29/337/2160157/diperiksa-kpk-5-jam-muhaimin-iskandar-dicecar-banyak-pertanyaan-v5exaZyOj0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) usai diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan. (Foto : Okezone.com/Arie Dwi Satrio)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/29/337/2160157/diperiksa-kpk-5-jam-muhaimin-iskandar-dicecar-banyak-pertanyaan-v5exaZyOj0.jpg</image><title>Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) usai diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan. (Foto : Okezone.com/Arie Dwi Satrio)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar rampung diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian PUPR oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekira pukul 14.30 WIB. Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mengaku dicecar banyak pertanyaan oleh penyidik KPK dalam pemeriksaan selama lima jam tersebut.

&quot;Banyak, banyak (pertanyaan),&quot; kata pria yang akrab disapa Cak Imin itu di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

Cak Imin menjelaskan, ia datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi. Ia digali keterangannya untuk proses penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian PUPR, Hong Artha John Alfred (HA).

Awalnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar pada Kamis, 30 Januari 2020. Namun, Imin mengaku tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan KPK besok karena ada kegiatan.

&quot;Mestinya diagendakan besok, tapi karena besok saya ada acara, saya minta maju (pemeriksaannya-red.) Alhamdullilah selesai semuanya sudah, sudah saya berikan penjelasan ya,&quot; katanya.



Pemeriksaan terhadap Cak Imin diduga kuat berkaitan dengan permohonan justice collaborator (JC) yang dilayangkan mantan politikus PKB Musa Zainuddin pada Juli 2019. Dalam surat permohonan JC-nya, Musa mengungkap adanya dugaan aliran duit ke petinggi PKB yang tak pernah terungkap di persidangan.

Musa merupakan terpidana dalam kasus ini. Ia dihukum sembilan tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp7 miliar untuk meloloskan proyek infrastruktur Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Dalam suratnya, Musa mengaku bahwa duit yang ia terima tak dinikmati sendiri. Sebagian besar duit itu, kata dia, diserahkan kepada Sekretaris Fraksi PKB kala itu, Jazilul Fawaid dengan jumlah Rp6 miliar. Musa menyerahkan uang tersebut di kompleks rumah dinas anggota DPR kepada Jazilul.

Setelah menyerahkan uang kepada Jazilul, Musa mengaku langsung menelepon Ketua Fraksi PKB Helmy Faishal Zaini. Ia meminta Helmy menyampaikan pesan ke Muhaimin bahwa uang Rp6 miliar sudah diserahkan lewat Jazilul.
Ia mengamini ada pertanyaan yang diajukan oleh penyidik berkaitan  dengan perkara ini. Kendati demikian, ia membantah pernyataan Musa yang  menyatakan ada aliran uang untuk para petinggi PKB.

&quot;Ya begitulah kaitannya enggak ada. Tidak benar (aliran uang ke petinggi PKB-red),&quot; katanya.

KPK belakangan kerap memanggil dan memeriksa sejumlah politikus  terkait kasus suap proyek jalan ini. Salah satu yang juga pernah  diperiksa yakni, Wakil Gubernur Lampung yang juga politikus PKB,  Chusnunia Chalim alias Nunik. Selain itu, pada 30 September 2019, tim  penyidik memeriksa tiga politikus PKB, yaitu Fathan, Jazilul Fawaid, dan  Helmi Faisal Zaini.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Komisaris sekaligus Dirut PT  Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred sebagai tersangka baru  kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian PUPR.

Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2019. Namun,  sejak ditetapkan sebagai tersangka setahun silam, KPK belum menahan Hong  Artha.

Hong Artha diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan  sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Janji atau uang  yang diberikan tersebut diduga untuk melakukan atau tidak melakukan  sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.

Salah satu penyelenggara yang diduga menerima suap dari Hong Artha  yaitu Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku  Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar  dan Rp2,6 miliar dari Hong Artha.



Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1)  huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55  ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : Muhaimin Iskandar Diperiksa KPK

Hong Artha merupakan tersangka ke-12 setelah sebelumnya KPK  menetapkan 11 orang lainnya. Ke-11 orang yang dijerat KPK tersebut sudah  divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara.

Baca Juga : Muhaimin Iskandar Dikawal 2 Mantan Menteri Asal PKB saat Penuhi Panggilan KPK
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar rampung diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian PUPR oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekira pukul 14.30 WIB. Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mengaku dicecar banyak pertanyaan oleh penyidik KPK dalam pemeriksaan selama lima jam tersebut.

&quot;Banyak, banyak (pertanyaan),&quot; kata pria yang akrab disapa Cak Imin itu di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

Cak Imin menjelaskan, ia datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi. Ia digali keterangannya untuk proses penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian PUPR, Hong Artha John Alfred (HA).

Awalnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar pada Kamis, 30 Januari 2020. Namun, Imin mengaku tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan KPK besok karena ada kegiatan.

&quot;Mestinya diagendakan besok, tapi karena besok saya ada acara, saya minta maju (pemeriksaannya-red.) Alhamdullilah selesai semuanya sudah, sudah saya berikan penjelasan ya,&quot; katanya.



Pemeriksaan terhadap Cak Imin diduga kuat berkaitan dengan permohonan justice collaborator (JC) yang dilayangkan mantan politikus PKB Musa Zainuddin pada Juli 2019. Dalam surat permohonan JC-nya, Musa mengungkap adanya dugaan aliran duit ke petinggi PKB yang tak pernah terungkap di persidangan.

Musa merupakan terpidana dalam kasus ini. Ia dihukum sembilan tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp7 miliar untuk meloloskan proyek infrastruktur Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Dalam suratnya, Musa mengaku bahwa duit yang ia terima tak dinikmati sendiri. Sebagian besar duit itu, kata dia, diserahkan kepada Sekretaris Fraksi PKB kala itu, Jazilul Fawaid dengan jumlah Rp6 miliar. Musa menyerahkan uang tersebut di kompleks rumah dinas anggota DPR kepada Jazilul.

Setelah menyerahkan uang kepada Jazilul, Musa mengaku langsung menelepon Ketua Fraksi PKB Helmy Faishal Zaini. Ia meminta Helmy menyampaikan pesan ke Muhaimin bahwa uang Rp6 miliar sudah diserahkan lewat Jazilul.
Ia mengamini ada pertanyaan yang diajukan oleh penyidik berkaitan  dengan perkara ini. Kendati demikian, ia membantah pernyataan Musa yang  menyatakan ada aliran uang untuk para petinggi PKB.

&quot;Ya begitulah kaitannya enggak ada. Tidak benar (aliran uang ke petinggi PKB-red),&quot; katanya.

KPK belakangan kerap memanggil dan memeriksa sejumlah politikus  terkait kasus suap proyek jalan ini. Salah satu yang juga pernah  diperiksa yakni, Wakil Gubernur Lampung yang juga politikus PKB,  Chusnunia Chalim alias Nunik. Selain itu, pada 30 September 2019, tim  penyidik memeriksa tiga politikus PKB, yaitu Fathan, Jazilul Fawaid, dan  Helmi Faisal Zaini.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Komisaris sekaligus Dirut PT  Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred sebagai tersangka baru  kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian PUPR.

Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2019. Namun,  sejak ditetapkan sebagai tersangka setahun silam, KPK belum menahan Hong  Artha.

Hong Artha diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan  sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Janji atau uang  yang diberikan tersebut diduga untuk melakukan atau tidak melakukan  sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.

Salah satu penyelenggara yang diduga menerima suap dari Hong Artha  yaitu Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku  Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar  dan Rp2,6 miliar dari Hong Artha.



Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1)  huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55  ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : Muhaimin Iskandar Diperiksa KPK

Hong Artha merupakan tersangka ke-12 setelah sebelumnya KPK  menetapkan 11 orang lainnya. Ke-11 orang yang dijerat KPK tersebut sudah  divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara.

Baca Juga : Muhaimin Iskandar Dikawal 2 Mantan Menteri Asal PKB saat Penuhi Panggilan KPK
</content:encoded></item></channel></rss>
