<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPAI: Rentan Jadi Pelaku, Korban Prostitusi Anak Harus Direhabilitasi </title><description>Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan, korban prostitusi anak di bawah umur harus direhabilitasi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/29/337/2160351/kpai-rentan-jadi-pelaku-korban-prostitusi-anak-harus-direhabilitasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/01/29/337/2160351/kpai-rentan-jadi-pelaku-korban-prostitusi-anak-harus-direhabilitasi"/><item><title>KPAI: Rentan Jadi Pelaku, Korban Prostitusi Anak Harus Direhabilitasi </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/29/337/2160351/kpai-rentan-jadi-pelaku-korban-prostitusi-anak-harus-direhabilitasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/01/29/337/2160351/kpai-rentan-jadi-pelaku-korban-prostitusi-anak-harus-direhabilitasi</guid><pubDate>Rabu 29 Januari 2020 21:11 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/29/337/2160351/kpai-rentan-jadi-pelaku-korban-prostitusi-anak-harus-direhabilitasi-qxwbtsgmOy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua KPAI Susanto (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/29/337/2160351/kpai-rentan-jadi-pelaku-korban-prostitusi-anak-harus-direhabilitasi-qxwbtsgmOy.jpg</image><title>Ketua KPAI Susanto (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan, korban prostitusi anak di bawah umur harus direhabilitasi. Sebab, mereka sangat rentan menjadi pelaku di kemudian hari.
Hal itu disampaikan Susanto saat menghadiri konferensi pers terkait pengungkapan kasus prostitusi anak di bawah umur yang terjadi di Apartemen Kalibata City.
&quot;Tentu korban benar-benar harus direhabilitasi secara tuntas. Kalau korban tidak mendapatkan rehabilitasi secara tuntas, itu punya kerentanan menjadi pelaku,&quot; kata Susanto di Polres Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Marak Kasus Prostitusi, Polisi Akan Periksa Pengelola Apartemen Kalibata City
Berdasarkan hasil penelitian, kata dia, 75 persen para korban yang tadinya diperjualbelikan justru menjadi pelaku. Kondisi tersebut sangat berbahaya bagi anak-anak sehingga perlu dilakukan rehabilitasi secara baik.

&quot;Jadi, banyak riset melaporkan 75 persen korban itu punya kerentanan menjadi pelaku jika tidak mendapatkan rehabilitasi secara tuntas,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;
Ia menjelaskan, seorang anak yang menjadi korban bisa dengan mudah menjadi pelaku lantaran masih rentan. Kerentanan itu pula yang dimanfaatkan para pelaku, selain penggunaan anak-anak sangat efektif dalam bisnis esek-esek.

&quot;Anak-anak sering kali jadi medium yang efektif apakah itu untuk promosi, apakah itu untuk kepentingan katakanlah eksploitasi seksual maupun yang lain,&quot; ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang tersangka dan tiga orang korban terkait bisnis esek-esek tersebut. Para pelaku berinisial AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19).
Baca Juga:&amp;nbsp;Korban Prostitusi Anak di Kalibata Dipaksa Layani 4 Pelanggan per Hari&amp;nbsp;
Dari keenam pelaku, dua orang di antaranya yakni, AS dan NA juga sekaligus korban. Sementara korban satu lagi berinisial JO (15).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 76 C Jo 80 dan 76 I Jo 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan, korban prostitusi anak di bawah umur harus direhabilitasi. Sebab, mereka sangat rentan menjadi pelaku di kemudian hari.
Hal itu disampaikan Susanto saat menghadiri konferensi pers terkait pengungkapan kasus prostitusi anak di bawah umur yang terjadi di Apartemen Kalibata City.
&quot;Tentu korban benar-benar harus direhabilitasi secara tuntas. Kalau korban tidak mendapatkan rehabilitasi secara tuntas, itu punya kerentanan menjadi pelaku,&quot; kata Susanto di Polres Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Marak Kasus Prostitusi, Polisi Akan Periksa Pengelola Apartemen Kalibata City
Berdasarkan hasil penelitian, kata dia, 75 persen para korban yang tadinya diperjualbelikan justru menjadi pelaku. Kondisi tersebut sangat berbahaya bagi anak-anak sehingga perlu dilakukan rehabilitasi secara baik.

&quot;Jadi, banyak riset melaporkan 75 persen korban itu punya kerentanan menjadi pelaku jika tidak mendapatkan rehabilitasi secara tuntas,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;
Ia menjelaskan, seorang anak yang menjadi korban bisa dengan mudah menjadi pelaku lantaran masih rentan. Kerentanan itu pula yang dimanfaatkan para pelaku, selain penggunaan anak-anak sangat efektif dalam bisnis esek-esek.

&quot;Anak-anak sering kali jadi medium yang efektif apakah itu untuk promosi, apakah itu untuk kepentingan katakanlah eksploitasi seksual maupun yang lain,&quot; ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang tersangka dan tiga orang korban terkait bisnis esek-esek tersebut. Para pelaku berinisial AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19).
Baca Juga:&amp;nbsp;Korban Prostitusi Anak di Kalibata Dipaksa Layani 4 Pelanggan per Hari&amp;nbsp;
Dari keenam pelaku, dua orang di antaranya yakni, AS dan NA juga sekaligus korban. Sementara korban satu lagi berinisial JO (15).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 76 C Jo 80 dan 76 I Jo 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

</content:encoded></item></channel></rss>
