<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Asisten Pribadi Imam Nahrawi Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp8,6 Miliar</title><description>Ulum didakwa menerima gratifikasi bersama-sama dengan Imam Nahrawi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/30/337/2160674/asisten-pribadi-imam-nahrawi-juga-didakwa-terima-gratifikasi-rp8-6-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/01/30/337/2160674/asisten-pribadi-imam-nahrawi-juga-didakwa-terima-gratifikasi-rp8-6-miliar"/><item><title>Asisten Pribadi Imam Nahrawi Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp8,6 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/30/337/2160674/asisten-pribadi-imam-nahrawi-juga-didakwa-terima-gratifikasi-rp8-6-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/01/30/337/2160674/asisten-pribadi-imam-nahrawi-juga-didakwa-terima-gratifikasi-rp8-6-miliar</guid><pubDate>Kamis 30 Januari 2020 14:43 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/30/337/2160674/asisten-pribadi-imam-nahrawi-juga-didakwa-terima-gratifikasi-rp8-6-miliar-r04JUGPIKK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, disidang di PN Tipikor Jakarta, Kamis (30/1/2020). (Foto : Okezone.com/Arie Dwi Satrio)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/30/337/2160674/asisten-pribadi-imam-nahrawi-juga-didakwa-terima-gratifikasi-rp8-6-miliar-r04JUGPIKK.jpg</image><title>Asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, disidang di PN Tipikor Jakarta, Kamis (30/1/2020). (Foto : Okezone.com/Arie Dwi Satrio)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, didakwa menerima gratifikasi Rp8,6 miliar oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ulum didakwa menerima gratifikasi bersama-sama dengan Imam Nahrawi.

&quot;Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu telah menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp8.648.435.682,&quot; kata Jaksa KPK, Ronald F Worotikan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Jaksa membeberkan, Ulum berperan sebagai perantara uang yang diterima dari berbagai sumber untuk Imam Nahrawi. Menurut Jaksa, sedikitnya ada lima sumber uang gratifikasi yang diterima Ulum untuk diserahkan ke Imam Nahrawi.

Dari rincian yang dibeberkan jaksa, uang Rp300 juta diterima asisten pribadi Imam Nahrawi tersebut dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy. Uang itu diperuntukan sebagai biaya tambahan operasional Imam Nahrawi untuk acara Muktamar NU di Jombang, Jawa Timur.

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/09/27/58893/301968_medium.jpg&quot; alt=&quot;KPK Tahan Mantan Menpora Imam Nahrawi&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Kedua, Ulum menerima Rp4,9 miliar dari Lina Nurhasanah selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (Prima) Kemenpora periode 2015-2016. Uang itu diperuntukan sebagai dana operasional tambahan perjalanan dinas Imam Nahrawi.

Uang tersebut diterima Ulum secara bertahap dengan 38 kali pemberian. Pemberian itu terjadi dalam rentang waktu 2015-2016.

Ketiga, Ulum menerima uang Rp2 miliar dari Lina Nurhasanah. Namun, uang itu diperuntukkan sebagai pelunasan pembayaran jasa desain konsultan arsitek untuk pemugaran kediaman Imam serta usaha butik dan kafe istri Imam Nahrawi.

Uang itu diberikan Lina kepada Ulum berasal dari dana akomodasi atlet pada anggaran Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).



Keempat, Ulum menerima Rp1 miliar dari Edward Taudan Pandjaitan alias  Ucok selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada program Satlak Prima  Kemenpora tahun anggaran 2016-2017.

Kelima, Ulum menerima uang sebesar Rp400 juta dari Supriyono selaku  BPP Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode 2017-2018.  Transaksi uang itu dilakukan di area parkir Kantor Kemenpora pada 2018.  Uang itu diberikan sebagai honor untuk kegiatan Satlak Prima. Padahal,  program tersebut telah resmi dibubarkan pada Oktober 2017.

Atas perbuatannya, Ulum dianggap melanggar Pasal 12B Ayat (1) Juncto  Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20  Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1)  KUHP.



Sebelumnya, Ulum juga didakwa bersama-sama dengan Imam Nahrawi telah  menerima uang suap sebesar Rp11,5 untuk mempercepat proses persetujuan  dan pencairan bantuan dana hibah KONI. Setidaknya, terdapat dua proposal  kegiatan KONI yang menjadi sumber uang suap Ulum.

Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora untuk  pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga  nasional pada Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.

Baca Juga : Imam Nahrawi Segera Disidang Terkait Kasus Dana Hibah KONI

Kedua, proposal terkait dukungan KONI Pusat untuk pengawasan dan  pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun  kegiatan 2018.

Baca Juga : Asisten Pribadi Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp11,5 Miliar</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, didakwa menerima gratifikasi Rp8,6 miliar oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ulum didakwa menerima gratifikasi bersama-sama dengan Imam Nahrawi.

&quot;Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu telah menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp8.648.435.682,&quot; kata Jaksa KPK, Ronald F Worotikan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Jaksa membeberkan, Ulum berperan sebagai perantara uang yang diterima dari berbagai sumber untuk Imam Nahrawi. Menurut Jaksa, sedikitnya ada lima sumber uang gratifikasi yang diterima Ulum untuk diserahkan ke Imam Nahrawi.

Dari rincian yang dibeberkan jaksa, uang Rp300 juta diterima asisten pribadi Imam Nahrawi tersebut dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy. Uang itu diperuntukan sebagai biaya tambahan operasional Imam Nahrawi untuk acara Muktamar NU di Jombang, Jawa Timur.

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/09/27/58893/301968_medium.jpg&quot; alt=&quot;KPK Tahan Mantan Menpora Imam Nahrawi&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Kedua, Ulum menerima Rp4,9 miliar dari Lina Nurhasanah selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (Prima) Kemenpora periode 2015-2016. Uang itu diperuntukan sebagai dana operasional tambahan perjalanan dinas Imam Nahrawi.

Uang tersebut diterima Ulum secara bertahap dengan 38 kali pemberian. Pemberian itu terjadi dalam rentang waktu 2015-2016.

Ketiga, Ulum menerima uang Rp2 miliar dari Lina Nurhasanah. Namun, uang itu diperuntukkan sebagai pelunasan pembayaran jasa desain konsultan arsitek untuk pemugaran kediaman Imam serta usaha butik dan kafe istri Imam Nahrawi.

Uang itu diberikan Lina kepada Ulum berasal dari dana akomodasi atlet pada anggaran Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).



Keempat, Ulum menerima Rp1 miliar dari Edward Taudan Pandjaitan alias  Ucok selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada program Satlak Prima  Kemenpora tahun anggaran 2016-2017.

Kelima, Ulum menerima uang sebesar Rp400 juta dari Supriyono selaku  BPP Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode 2017-2018.  Transaksi uang itu dilakukan di area parkir Kantor Kemenpora pada 2018.  Uang itu diberikan sebagai honor untuk kegiatan Satlak Prima. Padahal,  program tersebut telah resmi dibubarkan pada Oktober 2017.

Atas perbuatannya, Ulum dianggap melanggar Pasal 12B Ayat (1) Juncto  Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20  Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1)  KUHP.



Sebelumnya, Ulum juga didakwa bersama-sama dengan Imam Nahrawi telah  menerima uang suap sebesar Rp11,5 untuk mempercepat proses persetujuan  dan pencairan bantuan dana hibah KONI. Setidaknya, terdapat dua proposal  kegiatan KONI yang menjadi sumber uang suap Ulum.

Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora untuk  pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga  nasional pada Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.

Baca Juga : Imam Nahrawi Segera Disidang Terkait Kasus Dana Hibah KONI

Kedua, proposal terkait dukungan KONI Pusat untuk pengawasan dan  pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun  kegiatan 2018.

Baca Juga : Asisten Pribadi Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp11,5 Miliar</content:encoded></item></channel></rss>
