<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelaku Penipuan Putri Arab Saudi Ternyata Eks Anak Buah</title><description>Pelaku penipuan putri Raja Arab Faisal, merupakan eks anak buah dalam bisnis yang digeluti korban.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/30/337/2160840/pelaku-penipuan-putri-arab-saudi-ternyata-eks-anak-buah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/01/30/337/2160840/pelaku-penipuan-putri-arab-saudi-ternyata-eks-anak-buah"/><item><title>Pelaku Penipuan Putri Arab Saudi Ternyata Eks Anak Buah</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/30/337/2160840/pelaku-penipuan-putri-arab-saudi-ternyata-eks-anak-buah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/01/30/337/2160840/pelaku-penipuan-putri-arab-saudi-ternyata-eks-anak-buah</guid><pubDate>Kamis 30 Januari 2020 19:14 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/30/337/2160840/pelaku-penipuan-putri-arab-saudi-ternyata-eks-anak-buah-tVuiTIxgMJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bareskrim Polri (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/30/337/2160840/pelaku-penipuan-putri-arab-saudi-ternyata-eks-anak-buah-tVuiTIxgMJ.jpg</image><title>Bareskrim Polri (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kasubdit II Dit Tipidum Bareskrim Polri Kombes Endar Priantoro mengungkapkan, pelaku penipuan putri Raja Arab Faisal, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud, merupakan eks anak buah dalam bisnis yang digeluti korban.
Pelaku yang merupakan eks karyawan korban yaitu EAH alias Eka yang saat ini sudah tertangkap. Sedangkan pelaku lainnya yaitu EMC alias Evie merupakan ibu dari EAH alias Eka yang belum tertangkap.
&quot;Jadi salah seorang pelaku merupakan eks karyawan korban. Yang anaknya (eks karyawan korban),&quot; kata Endar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).
Menurut Endar, hubungan itulah yang membuat pelaku dapat masuk dan menawarkan investasi tanah berikut properti di Bali kepada Lolowah.
&quot;Karena mungkin sudah kenal akhirnya menawarkan investasi,&quot; kata dia.

Baca Juga: Bareskrim Buru 1 Tersangka Penipuan Putri Kerajaan Arab Saudi
Namun, ia tak menjelaskan sudah berapa tahun pelaku menjadi karyawan korban. Selain itu, ia juga tidak mengetahui jabatan pelaku di perusahaan korban. Sejauh ini, penyidik masih mendalami kedekatan antara pelaku dan korban.
&quot;Proses komunikasi investasi menggunakan bahasa inggris,&quot; ujar Endar.
Putri Arab, Princes Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud menjadi korban penipuan seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka sekitar USD36 juta atau 512 Milyar lebih.Dalam hal ini, korban telah mengirimkan uang sebesar USD36.106.574,84  atau sebesar Rp505.492.047.760 sejak 27 April 2011 sampai 16 September  2018.
Uang itu untuk pembelian tanah dan pembangunan villa Kama  dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan,  Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.
Namun,  pembangunan belum selesai sampai tahun 2018. Berdasarkan perhitungan  Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, telah melakukan  penilaian atas nilai bangunan villa Kama dan Amrita Tedja sesuai  kondisi fisik bangunan.
Dan didapatkan nilai bangunan yang telah dibangun tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Kemudian,  tanah dan villa tersebut akan dibalik nama atas nama perusahaan PT  Eastern Kayan. Namun, sampai sekarang tanah dan villa masih atas nama  tersangka.
Selain itu, pelaku juga menawarkan sebidang tanah  kepada korban seluas 1.600 M2 di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng,  Kuta Utara, Badung, Bali yang seolah-olah tanah tersebut dijual oleh  pemiliknya.
Kemudian, korban mengirimkan sejumlah uang sebesar USD  500.000 kepada tersangka. Akan tetapi, setelah dikonfirmasi bahwa tanah  tersebut oleh pemilik tidak pernah mau dijual.</description><content:encoded>JAKARTA - Kasubdit II Dit Tipidum Bareskrim Polri Kombes Endar Priantoro mengungkapkan, pelaku penipuan putri Raja Arab Faisal, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud, merupakan eks anak buah dalam bisnis yang digeluti korban.
Pelaku yang merupakan eks karyawan korban yaitu EAH alias Eka yang saat ini sudah tertangkap. Sedangkan pelaku lainnya yaitu EMC alias Evie merupakan ibu dari EAH alias Eka yang belum tertangkap.
&quot;Jadi salah seorang pelaku merupakan eks karyawan korban. Yang anaknya (eks karyawan korban),&quot; kata Endar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).
Menurut Endar, hubungan itulah yang membuat pelaku dapat masuk dan menawarkan investasi tanah berikut properti di Bali kepada Lolowah.
&quot;Karena mungkin sudah kenal akhirnya menawarkan investasi,&quot; kata dia.

Baca Juga: Bareskrim Buru 1 Tersangka Penipuan Putri Kerajaan Arab Saudi
Namun, ia tak menjelaskan sudah berapa tahun pelaku menjadi karyawan korban. Selain itu, ia juga tidak mengetahui jabatan pelaku di perusahaan korban. Sejauh ini, penyidik masih mendalami kedekatan antara pelaku dan korban.
&quot;Proses komunikasi investasi menggunakan bahasa inggris,&quot; ujar Endar.
Putri Arab, Princes Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud menjadi korban penipuan seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka sekitar USD36 juta atau 512 Milyar lebih.Dalam hal ini, korban telah mengirimkan uang sebesar USD36.106.574,84  atau sebesar Rp505.492.047.760 sejak 27 April 2011 sampai 16 September  2018.
Uang itu untuk pembelian tanah dan pembangunan villa Kama  dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan,  Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.
Namun,  pembangunan belum selesai sampai tahun 2018. Berdasarkan perhitungan  Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, telah melakukan  penilaian atas nilai bangunan villa Kama dan Amrita Tedja sesuai  kondisi fisik bangunan.
Dan didapatkan nilai bangunan yang telah dibangun tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Kemudian,  tanah dan villa tersebut akan dibalik nama atas nama perusahaan PT  Eastern Kayan. Namun, sampai sekarang tanah dan villa masih atas nama  tersangka.
Selain itu, pelaku juga menawarkan sebidang tanah  kepada korban seluas 1.600 M2 di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng,  Kuta Utara, Badung, Bali yang seolah-olah tanah tersebut dijual oleh  pemiliknya.
Kemudian, korban mengirimkan sejumlah uang sebesar USD  500.000 kepada tersangka. Akan tetapi, setelah dikonfirmasi bahwa tanah  tersebut oleh pemilik tidak pernah mau dijual.</content:encoded></item></channel></rss>
