<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Luthfi Demonstran Pembawa Bendera Divonis 4 Bulan Penjara</title><description>Majelis hakim memvonis Luthfi dengan hukuman 4 bulan penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/30/608/2160719/luthfi-demonstran-pembawa-bendera-divonis-4-bulan-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/01/30/608/2160719/luthfi-demonstran-pembawa-bendera-divonis-4-bulan-penjara"/><item><title>Luthfi Demonstran Pembawa Bendera Divonis 4 Bulan Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/30/608/2160719/luthfi-demonstran-pembawa-bendera-divonis-4-bulan-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/01/30/608/2160719/luthfi-demonstran-pembawa-bendera-divonis-4-bulan-penjara</guid><pubDate>Kamis 30 Januari 2020 15:59 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/30/608/2160719/luthfi-demonstran-pembawa-bendera-divonis-4-bulan-penjara-kCk0eGrNZW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Luthfi Alfiandi, demonstran pembawa bendera merah putih, saat menjalani sidang vonis di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (30/1/2020). (Foto : Okezone.com/Fadel Prayoga)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/30/608/2160719/luthfi-demonstran-pembawa-bendera-divonis-4-bulan-penjara-kCk0eGrNZW.jpg</image><title>Luthfi Alfiandi, demonstran pembawa bendera merah putih, saat menjalani sidang vonis di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (30/1/2020). (Foto : Okezone.com/Fadel Prayoga)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 bulan kurungan penjara kepada Dede Luthfi Alfiandi (20), terdakwa kasus dugaan melawan polisi saat demonstrasi tolak RKUHP dan revisi UU KPK di depan Gedung DPR RI pada 30 September 2019. Majelis hakim menyatakan Luthfi melanggar Pasal 218 KUHP.

&quot;Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukum pidana. Mengadili dan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah. Menjatuhkan pidana dengan pidana selama 4 bulan,&quot; kata Hakim Ketua Bintang Al seraya mengetuk palu sebanyak satu kali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Sekadar diketahui, Pasal 218 KUHP mengatur mengenai barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan. Keikutsertaan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.



Vonis hakim itu sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Andri Saputra, yaitu empat bulan.

&quot;Menuntut terdakwa dengan Pasal 218 KUHP sehingga diharapkan Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama 4 bulan,&quot; kata Andri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kemarin.

Baca Juga : Luthfi Demonstran Pembawa Bendera Divonis Hari Ini

Sebagai informasi, Luthfi ditangkap polisi di depan Mapolres Jakarta Barat pada 3 Oktober 2019. Dia ditangkap lantaran diduga telah menyerang polisi saat aksi tolak RKUHP.

Baca Juga : Rapat dengan Kapolri, Komisi III Soroti Pernyataan Luthfi yang Mengaku Disiksa Polisi



</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 bulan kurungan penjara kepada Dede Luthfi Alfiandi (20), terdakwa kasus dugaan melawan polisi saat demonstrasi tolak RKUHP dan revisi UU KPK di depan Gedung DPR RI pada 30 September 2019. Majelis hakim menyatakan Luthfi melanggar Pasal 218 KUHP.

&quot;Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukum pidana. Mengadili dan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah. Menjatuhkan pidana dengan pidana selama 4 bulan,&quot; kata Hakim Ketua Bintang Al seraya mengetuk palu sebanyak satu kali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Sekadar diketahui, Pasal 218 KUHP mengatur mengenai barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan. Keikutsertaan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.



Vonis hakim itu sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Andri Saputra, yaitu empat bulan.

&quot;Menuntut terdakwa dengan Pasal 218 KUHP sehingga diharapkan Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama 4 bulan,&quot; kata Andri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kemarin.

Baca Juga : Luthfi Demonstran Pembawa Bendera Divonis Hari Ini

Sebagai informasi, Luthfi ditangkap polisi di depan Mapolres Jakarta Barat pada 3 Oktober 2019. Dia ditangkap lantaran diduga telah menyerang polisi saat aksi tolak RKUHP.

Baca Juga : Rapat dengan Kapolri, Komisi III Soroti Pernyataan Luthfi yang Mengaku Disiksa Polisi



</content:encoded></item></channel></rss>
