<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Biaya Haji 2020 Tidak Naik, tapi Pelayanan Meningkat </title><description>Menag menambahkan, persetujuan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/31/337/2161292/biaya-haji-2020-tidak-naik-tapi-pelayanan-meningkat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/01/31/337/2161292/biaya-haji-2020-tidak-naik-tapi-pelayanan-meningkat"/><item><title>Biaya Haji 2020 Tidak Naik, tapi Pelayanan Meningkat </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/31/337/2161292/biaya-haji-2020-tidak-naik-tapi-pelayanan-meningkat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/01/31/337/2161292/biaya-haji-2020-tidak-naik-tapi-pelayanan-meningkat</guid><pubDate>Jum'at 31 Januari 2020 15:13 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/31/337/2161292/biaya-haji-2020-tidak-naik-tapi-pelayanan-meningkat-6ngRJkdgqq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Agama Fachrul Razi (Foto: Okezone/Novie)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/31/337/2161292/biaya-haji-2020-tidak-naik-tapi-pelayanan-meningkat-6ngRJkdgqq.jpg</image><title>Menteri Agama Fachrul Razi (Foto: Okezone/Novie)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1441H/2020M sebesar Rp35.235.602,00. Meski, biaya haji tidak naik, tetap ada peningkatan pelayanan.&amp;nbsp;
&quot;Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441H/2020M sama dengan Bipih tahun sebelumnya,&quot; ujar Menteri Agama Fachrul Razi seperti dikutip dari situs Kemenag.go.id, Jumat (31/1/2020).
Menurut Menag, Bipih yang dibayarkan jamaah mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Makkah (SAR9,71), dan living cost sebesar SAR1500. Adapun sejumlah peningkatan pelayanan, antara lain bertambahnya jumlah makan di Makkah sebanyak 10 kali, yaitu dari 40 kali pada 1440H/2019M, menjadi 50 kali pada 1441H/2020M.
Baca Juga:&amp;nbsp;DPR dan Kemenag Sepakat Biaya Haji 2020 Sebesar Rp35,2 Juta

Selanjutnya, layanan akomodasi di Makkah dan Armina dengan sistem zonasi berdasarkan embarkasi. Ketiga, menu konsumsi dengan cita rasa Nusantara sesuai zonasi penempatan dan asal jamaah.
&quot;Dan biaya visa sebesar SAR300 untuk setiap jamaah sudah termasuk dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1441H/2020M dan tidak dibebankan kepada jamaah secara terpisah,&quot; imbuh Menag.
Menag menambahkan, persetujuan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji.
Baca Juga:&amp;nbsp;Kuota Jamaah Haji Indonesia 2020 Sebanyak 231.000 Orang&amp;nbsp;
Pengesahan ini akan menjadi dasar bagi Presiden untuk menetapkan BPIH sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Di situ diatur bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan DPR RI.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1441H/2020M sebesar Rp35.235.602,00. Meski, biaya haji tidak naik, tetap ada peningkatan pelayanan.&amp;nbsp;
&quot;Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441H/2020M sama dengan Bipih tahun sebelumnya,&quot; ujar Menteri Agama Fachrul Razi seperti dikutip dari situs Kemenag.go.id, Jumat (31/1/2020).
Menurut Menag, Bipih yang dibayarkan jamaah mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Makkah (SAR9,71), dan living cost sebesar SAR1500. Adapun sejumlah peningkatan pelayanan, antara lain bertambahnya jumlah makan di Makkah sebanyak 10 kali, yaitu dari 40 kali pada 1440H/2019M, menjadi 50 kali pada 1441H/2020M.
Baca Juga:&amp;nbsp;DPR dan Kemenag Sepakat Biaya Haji 2020 Sebesar Rp35,2 Juta

Selanjutnya, layanan akomodasi di Makkah dan Armina dengan sistem zonasi berdasarkan embarkasi. Ketiga, menu konsumsi dengan cita rasa Nusantara sesuai zonasi penempatan dan asal jamaah.
&quot;Dan biaya visa sebesar SAR300 untuk setiap jamaah sudah termasuk dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1441H/2020M dan tidak dibebankan kepada jamaah secara terpisah,&quot; imbuh Menag.
Menag menambahkan, persetujuan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji.
Baca Juga:&amp;nbsp;Kuota Jamaah Haji Indonesia 2020 Sebanyak 231.000 Orang&amp;nbsp;
Pengesahan ini akan menjadi dasar bagi Presiden untuk menetapkan BPIH sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Di situ diatur bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan DPR RI.</content:encoded></item></channel></rss>
