<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Petinggi King of The King Jadi Tersangka Terkait Spanduk Bisa Lunasi Utang Negara</title><description>Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus pemasang spanduk King of The King di Tangerang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/31/337/2161378/3-petinggi-king-of-the-king-jadi-tersangka-terkait-spanduk-bisa-lunasi-utang-negara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/01/31/337/2161378/3-petinggi-king-of-the-king-jadi-tersangka-terkait-spanduk-bisa-lunasi-utang-negara"/><item><title>3 Petinggi King of The King Jadi Tersangka Terkait Spanduk Bisa Lunasi Utang Negara</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/31/337/2161378/3-petinggi-king-of-the-king-jadi-tersangka-terkait-spanduk-bisa-lunasi-utang-negara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/01/31/337/2161378/3-petinggi-king-of-the-king-jadi-tersangka-terkait-spanduk-bisa-lunasi-utang-negara</guid><pubDate>Jum'at 31 Januari 2020 17:07 WIB</pubDate><dc:creator>Isty Maulidya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/31/337/2161378/3-petinggi-king-of-the-king-jadi-tersangka-terkait-spanduk-bisa-lunasi-utang-negara-JZMpcG8k5R.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyadi (Foto: Okezone/Isty)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/31/337/2161378/3-petinggi-king-of-the-king-jadi-tersangka-terkait-spanduk-bisa-lunasi-utang-negara-JZMpcG8k5R.jpg</image><title>Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyadi (Foto: Okezone/Isty)</title></images><description>TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus pemasang spanduk King of The King di Tangerang.

Berdasarkan pengakuan tersangka, King of The King merupakan sebuah kelompok bernama Indonesia Mercusuar Dunia (IMD). Mereka mengklaim bisa melunasi utang negara dan akan membagikan aset mereka kepada rakyat Indonesia.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyadi menerangkan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, setelah melakukan gelar perkara dan terbukti memenuhi unsur pidana.

Ketiganya juga memiliki peran masing-masing di wilayah Tangerang, dan turut serta dalam pemasangan spanduk di wilayah Tangerang.

Baca Juga: 3 Petinggi King Of The King di Tangerang Resmi Jadi Tersangka

&quot;Setelah melakukan penyelidikan spanduk King of The King di Tangerang kemarin kami menetapkan status penyidikan dan telah mengamankan 3 orang tersangka,&quot; jelas Sugeng.



Sugeng juga menyebutkan ketiga tersangka merupakan petinggi IMD di wilayah provinsi Banten. Yaitu SMN (70) sebagai pimpinan di wilayah provinsi Banten, F (42) sebagai wakil pimpinan wilayah provinsi Banten dan sebagai orang yang menndistribusikan spanduk.

Sementara P (48) sebagai perwakilan di Kota Tangerang dan bertugas memasang spanduk yang didistribusikan oleh P.

&quot;Satu tersangka yaitu MSN alias N pimpinan wilayah provinsi Banten,  Indonesia mercusuar dunia yang ada di Banten, F alias D itu wakil  pimpinan provinsi Banten dan P perwakilan dari kota Tangerang. Mereka  memiliki peran masing-masing dalam pemasang spanduk King of The King,&quot;  jelasnya.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 14 dan pasal 15  Undang-undang nomor 01 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong,  dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Polisi juga sudah mengantongi  beberapa barang bukti diantaranya dokumen berupa sertifikat emas dan  sertifikat dari beberapa perbankan yang diduga palsu.

&quot;Sementara kita terapkan pasal 14 dan 15 UU nomor 1 tahun 1946 soal  berita bohong, tapi kita tidak menutup kemungkinan karena masih  melakukan pengumpulan barang bukti,&quot; jelasnya.

Sebelumnya warga kota Tangerang dihebohkan dengan keberadaan spanduk  bertuliskan King of The King, yang mengaku mempunyai aset untuk melunasi  utang negara. Dalam spanduk itu juga terpampang foto presiden pertama  Indonesia yaitu Soekarno.
</description><content:encoded>TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus pemasang spanduk King of The King di Tangerang.

Berdasarkan pengakuan tersangka, King of The King merupakan sebuah kelompok bernama Indonesia Mercusuar Dunia (IMD). Mereka mengklaim bisa melunasi utang negara dan akan membagikan aset mereka kepada rakyat Indonesia.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyadi menerangkan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, setelah melakukan gelar perkara dan terbukti memenuhi unsur pidana.

Ketiganya juga memiliki peran masing-masing di wilayah Tangerang, dan turut serta dalam pemasangan spanduk di wilayah Tangerang.

Baca Juga: 3 Petinggi King Of The King di Tangerang Resmi Jadi Tersangka

&quot;Setelah melakukan penyelidikan spanduk King of The King di Tangerang kemarin kami menetapkan status penyidikan dan telah mengamankan 3 orang tersangka,&quot; jelas Sugeng.



Sugeng juga menyebutkan ketiga tersangka merupakan petinggi IMD di wilayah provinsi Banten. Yaitu SMN (70) sebagai pimpinan di wilayah provinsi Banten, F (42) sebagai wakil pimpinan wilayah provinsi Banten dan sebagai orang yang menndistribusikan spanduk.

Sementara P (48) sebagai perwakilan di Kota Tangerang dan bertugas memasang spanduk yang didistribusikan oleh P.

&quot;Satu tersangka yaitu MSN alias N pimpinan wilayah provinsi Banten,  Indonesia mercusuar dunia yang ada di Banten, F alias D itu wakil  pimpinan provinsi Banten dan P perwakilan dari kota Tangerang. Mereka  memiliki peran masing-masing dalam pemasang spanduk King of The King,&quot;  jelasnya.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 14 dan pasal 15  Undang-undang nomor 01 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong,  dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Polisi juga sudah mengantongi  beberapa barang bukti diantaranya dokumen berupa sertifikat emas dan  sertifikat dari beberapa perbankan yang diduga palsu.

&quot;Sementara kita terapkan pasal 14 dan 15 UU nomor 1 tahun 1946 soal  berita bohong, tapi kita tidak menutup kemungkinan karena masih  melakukan pengumpulan barang bukti,&quot; jelasnya.

Sebelumnya warga kota Tangerang dihebohkan dengan keberadaan spanduk  bertuliskan King of The King, yang mengaku mempunyai aset untuk melunasi  utang negara. Dalam spanduk itu juga terpampang foto presiden pertama  Indonesia yaitu Soekarno.
</content:encoded></item></channel></rss>
