<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DKI Sediakan Tempat Parkir Ganjil-Genap di Jalan Hayam Wuruk dan Gajah Mada</title><description>Sepanjang jalur itu ada 10 lokasi yang sudah diterapkan aturan tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/31/338/2161324/dki-sediakan-tempat-parkir-ganjil-genap-di-jalan-hayam-wuruk-dan-gajah-mada</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/01/31/338/2161324/dki-sediakan-tempat-parkir-ganjil-genap-di-jalan-hayam-wuruk-dan-gajah-mada"/><item><title>DKI Sediakan Tempat Parkir Ganjil-Genap di Jalan Hayam Wuruk dan Gajah Mada</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/31/338/2161324/dki-sediakan-tempat-parkir-ganjil-genap-di-jalan-hayam-wuruk-dan-gajah-mada</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/01/31/338/2161324/dki-sediakan-tempat-parkir-ganjil-genap-di-jalan-hayam-wuruk-dan-gajah-mada</guid><pubDate>Jum'at 31 Januari 2020 16:03 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/31/338/2161324/dki-sediakan-tempat-parkir-ganjil-genap-di-jalan-hayam-wuruk-dan-gajah-mada-OzvL66sLRI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ganjil-genap di Jalan Raya Fatmawati. (Foto : Okezone.com/Dede Kurniawan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/31/338/2161324/dki-sediakan-tempat-parkir-ganjil-genap-di-jalan-hayam-wuruk-dan-gajah-mada-OzvL66sLRI.jpg</image><title>Ganjil-genap di Jalan Raya Fatmawati. (Foto : Okezone.com/Dede Kurniawan)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberlakukan penerapan tempat parkir ganjil-genap bagi kendaraan roda empat di Jalan Hayam Wuruk dan Gajah Mada, Jakarta Barat pada hari ini, Jumat (31/1/2020). Sepanjang jalur itu ada 10 lokasi yang sudah diterapkan aturan tersebut.

&quot;Jalan Gajah Mada itu 6 lokasi dan Jalan Hayam Wuruk 4 lokasi,&quot; kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo kepada wartawan.

Ia berharap adanya regulasi itu dapat mengurangi adanya parkir liar di jalanan.

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/09/09/58686/300598_medium.jpg&quot; alt=&quot; Masuk Fatmawati Sejumlah Mobil Kena Tilang di Hari Pertama Perluasan Ganjil Genap&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

&quot;Kita harapkan dengan penataan ini tidak ada lagi parkir yang mengokupasi ruang jalan dan menimbulkan ketidakaturan. Jadi begitu kita fasilitasi, kemudian ada pelanggaran, otomatis itu kita akan tindak tegas,&quot; ujarnya.

Terkait sanksi yang akan diterapkan kepada para pelanggar, kata dia, pihaknya belum bisa menjelaskan. Sebab, dirinya sedang ada agenda rapat sehingga belum bisa membeberkannya lebih rinci.

Baca Juga : Dishub DKI Klaim Perluasan Ganjil-Genap Tekan Volume Kendaraan 29,5 Persen

&quot;Nanti ya saya lagi rapat. Nanti lagi,&quot; ujarnya.



</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberlakukan penerapan tempat parkir ganjil-genap bagi kendaraan roda empat di Jalan Hayam Wuruk dan Gajah Mada, Jakarta Barat pada hari ini, Jumat (31/1/2020). Sepanjang jalur itu ada 10 lokasi yang sudah diterapkan aturan tersebut.

&quot;Jalan Gajah Mada itu 6 lokasi dan Jalan Hayam Wuruk 4 lokasi,&quot; kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo kepada wartawan.

Ia berharap adanya regulasi itu dapat mengurangi adanya parkir liar di jalanan.

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/09/09/58686/300598_medium.jpg&quot; alt=&quot; Masuk Fatmawati Sejumlah Mobil Kena Tilang di Hari Pertama Perluasan Ganjil Genap&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

&quot;Kita harapkan dengan penataan ini tidak ada lagi parkir yang mengokupasi ruang jalan dan menimbulkan ketidakaturan. Jadi begitu kita fasilitasi, kemudian ada pelanggaran, otomatis itu kita akan tindak tegas,&quot; ujarnya.

Terkait sanksi yang akan diterapkan kepada para pelanggar, kata dia, pihaknya belum bisa menjelaskan. Sebab, dirinya sedang ada agenda rapat sehingga belum bisa membeberkannya lebih rinci.

Baca Juga : Dishub DKI Klaim Perluasan Ganjil-Genap Tekan Volume Kendaraan 29,5 Persen

&quot;Nanti ya saya lagi rapat. Nanti lagi,&quot; ujarnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
