<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Curi Tas Marinir, 2 Orang Ditangkap di Stasiun Citayam </title><description>Tersangka P menyerahkan tas tersebut kepada rekannya yakni, tersangka RR untuk mengelabui korban.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/31/338/2161491/curi-tas-marinir-2-orang-ditangkap-di-stasiun-citayam</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/01/31/338/2161491/curi-tas-marinir-2-orang-ditangkap-di-stasiun-citayam"/><item><title>Curi Tas Marinir, 2 Orang Ditangkap di Stasiun Citayam </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/31/338/2161491/curi-tas-marinir-2-orang-ditangkap-di-stasiun-citayam</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/01/31/338/2161491/curi-tas-marinir-2-orang-ditangkap-di-stasiun-citayam</guid><pubDate>Jum'at 31 Januari 2020 19:58 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/31/338/2161491/curi-tas-marinir-2-orang-ditangkap-di-stasiun-citayam-9mtJXMBCfu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus pencurian (Foto: Okezone/Muhamad Rizky)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/31/338/2161491/curi-tas-marinir-2-orang-ditangkap-di-stasiun-citayam-9mtJXMBCfu.jpg</image><title>Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus pencurian (Foto: Okezone/Muhamad Rizky)</title></images><description>JAKARTA - Sub Direktorat Resmob Polda Metro Jaya mengungkap penangkapan dua pelaku pencurian tas milik anggota Korps Marinir TNI AL di dalam kereta, Stasiun Citayam, Depok, Jawa Barat. Pelaku tersebut berinisial P dan RR.
&quot;Awalnya, P mengambil sebuah tas di dalam kereta milik salah satu penumpang. Namun, ternyata tas yang dia curi milik seorang Marinir,&quot; kata Kabid Humas Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Menyusuri Isi Kepala Pencuri Spesialis Ban Mobil di Bekasi&amp;nbsp;
Kemudian, tersangka P menyerahkan tas tersebut kepada rekannya yakni, tersangka RR untuk mengelabui korban. Setelah turun dari kereta, mereka memeriksa isi tas dan menemukan kunci sepeda motor bersama tiket parkir.
&quot;Niatnya jadi berkembang, karena di dalam tas ada struk dan kunci motor. Selanjutnya, dia mencari motor tersebut di parkiran dan akhirnya ketemuan untuk langsung dibawa kabur,&quot; ujarnya.

Namun, kata Yusri, anggota Marinir tersebut sudah mengetahui barangnya dicuri dan memburu pelaku. Ia langsung menangkap pelaku sebelum keduanya membawa kabur sepeda motor miliknya.
&quot;Ini masih kita dalami, pengakuannya baru sekali melakukan,&quot; tuturnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Spesialis WNA di Bali&amp;nbsp;
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 Sub Pasal 362 Jo Pasal 53 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.</description><content:encoded>JAKARTA - Sub Direktorat Resmob Polda Metro Jaya mengungkap penangkapan dua pelaku pencurian tas milik anggota Korps Marinir TNI AL di dalam kereta, Stasiun Citayam, Depok, Jawa Barat. Pelaku tersebut berinisial P dan RR.
&quot;Awalnya, P mengambil sebuah tas di dalam kereta milik salah satu penumpang. Namun, ternyata tas yang dia curi milik seorang Marinir,&quot; kata Kabid Humas Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Menyusuri Isi Kepala Pencuri Spesialis Ban Mobil di Bekasi&amp;nbsp;
Kemudian, tersangka P menyerahkan tas tersebut kepada rekannya yakni, tersangka RR untuk mengelabui korban. Setelah turun dari kereta, mereka memeriksa isi tas dan menemukan kunci sepeda motor bersama tiket parkir.
&quot;Niatnya jadi berkembang, karena di dalam tas ada struk dan kunci motor. Selanjutnya, dia mencari motor tersebut di parkiran dan akhirnya ketemuan untuk langsung dibawa kabur,&quot; ujarnya.

Namun, kata Yusri, anggota Marinir tersebut sudah mengetahui barangnya dicuri dan memburu pelaku. Ia langsung menangkap pelaku sebelum keduanya membawa kabur sepeda motor miliknya.
&quot;Ini masih kita dalami, pengakuannya baru sekali melakukan,&quot; tuturnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Spesialis WNA di Bali&amp;nbsp;
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 Sub Pasal 362 Jo Pasal 53 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
