<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Di Rapat Paripurna, Pimpinan DPR Bacakan Dua Surpres dari Presiden Jokowi</title><description>Salah satunya surpres terkait RUU tentang perlindungan data pribadi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/03/337/2162732/di-rapat-paripurna-pimpinan-dpr-bacakan-dua-surpres-dari-presiden-jokowi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/02/03/337/2162732/di-rapat-paripurna-pimpinan-dpr-bacakan-dua-surpres-dari-presiden-jokowi"/><item><title>Di Rapat Paripurna, Pimpinan DPR Bacakan Dua Surpres dari Presiden Jokowi</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/03/337/2162732/di-rapat-paripurna-pimpinan-dpr-bacakan-dua-surpres-dari-presiden-jokowi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/02/03/337/2162732/di-rapat-paripurna-pimpinan-dpr-bacakan-dua-surpres-dari-presiden-jokowi</guid><pubDate>Senin 03 Februari 2020 19:12 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/03/337/2162732/di-rapat-paripurna-pimpinan-dpr-bacakan-dua-surpres-dari-presiden-jokowi-h9nPvgxQdn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rapat paripurna DPR RI. (Foto : Ilustrasi/Dok Okezone.com/Harits Tryan Akhmad)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/03/337/2162732/di-rapat-paripurna-pimpinan-dpr-bacakan-dua-surpres-dari-presiden-jokowi-h9nPvgxQdn.jpg</image><title>Rapat paripurna DPR RI. (Foto : Ilustrasi/Dok Okezone.com/Harits Tryan Akhmad)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirim dua surat presiden (surpres) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat rapat paripurna.
&amp;ldquo;Kami ingin menyampaikan beberapa surat yang tadi telah kami sampaikan, terhadap dua surat yang telah masuk dalam Dewan Perwakilan Rakyat RI,&amp;rdquo; kata Azis di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2020).
Azis turut membacakan kedua surat yang masuk. Pertama surat dari Presiden RI dengan nomor R04/Pres/01/2020 tertanggal 24 Januari 2020 perihal rancangan undang-undang (RUU) tentang pengesahan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif Indonesia-Australia.
Kedua, ujar Azis, surat Nomor R05/Pres/01/2020 tertanggal 24 Januari 2020, perihal RUU tentang perlindungan data pribadi.



&amp;ldquo;Maka berdasarkan surat tersebut, kami akan meneruskan berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2014, berkenaan dengan tata tertib akan dibahas melalui mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku,&amp;rdquo; ucap Azis.
Di kesempatan itu, Azis meminta persetujuan anggota DPR yang hadir dapat merespons surat presiden sesuai dengan mekanisme.
&amp;ldquo;Berdasarkan hal tersebut kami meminta persetujuan untuk meneruskan sesuai mekanisme yang berlaku. Apakah bisa disetujui?&amp;rdquo; tanya Azis.
&amp;ldquo;Setuju,&amp;rdquo; seru anggota dewan.

</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirim dua surat presiden (surpres) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat rapat paripurna.
&amp;ldquo;Kami ingin menyampaikan beberapa surat yang tadi telah kami sampaikan, terhadap dua surat yang telah masuk dalam Dewan Perwakilan Rakyat RI,&amp;rdquo; kata Azis di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2020).
Azis turut membacakan kedua surat yang masuk. Pertama surat dari Presiden RI dengan nomor R04/Pres/01/2020 tertanggal 24 Januari 2020 perihal rancangan undang-undang (RUU) tentang pengesahan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif Indonesia-Australia.
Kedua, ujar Azis, surat Nomor R05/Pres/01/2020 tertanggal 24 Januari 2020, perihal RUU tentang perlindungan data pribadi.



&amp;ldquo;Maka berdasarkan surat tersebut, kami akan meneruskan berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2014, berkenaan dengan tata tertib akan dibahas melalui mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku,&amp;rdquo; ucap Azis.
Di kesempatan itu, Azis meminta persetujuan anggota DPR yang hadir dapat merespons surat presiden sesuai dengan mekanisme.
&amp;ldquo;Berdasarkan hal tersebut kami meminta persetujuan untuk meneruskan sesuai mekanisme yang berlaku. Apakah bisa disetujui?&amp;rdquo; tanya Azis.
&amp;ldquo;Setuju,&amp;rdquo; seru anggota dewan.

</content:encoded></item></channel></rss>
