<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Izin Berobat, Terdakwa Kasus Suap Mirawati Basri Diduga Malah Perawatan Wajah</title><description>Mirawati disebut menyalahgunakan izin berobat untuk perawatan wajahnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/03/337/2162765/izin-berobat-terdakwa-kasus-suap-mirawati-basri-diduga-malah-perawatan-wajah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/02/03/337/2162765/izin-berobat-terdakwa-kasus-suap-mirawati-basri-diduga-malah-perawatan-wajah"/><item><title>Izin Berobat, Terdakwa Kasus Suap Mirawati Basri Diduga Malah Perawatan Wajah</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/03/337/2162765/izin-berobat-terdakwa-kasus-suap-mirawati-basri-diduga-malah-perawatan-wajah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/02/03/337/2162765/izin-berobat-terdakwa-kasus-suap-mirawati-basri-diduga-malah-perawatan-wajah</guid><pubDate>Senin 03 Februari 2020 20:17 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/03/337/2162765/izin-berobat-terdakwa-kasus-suap-mirawati-basri-diduga-malah-perawatan-wajah-Za3lvvfjfh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/03/337/2162765/izin-berobat-terdakwa-kasus-suap-mirawati-basri-diduga-malah-perawatan-wajah-Za3lvvfjfh.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan impor bawang putih, Mirawati Basri diduga telah menyalahgunakan izin berobat yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mirawati disebut menyalahgunakan izin berobat untuk perawatan wajahnya.
Awalnya, Mirawati disebut meminta izin KPK untuk berobat ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, untuk memeriksa permasalahan di bagian kulit dan kandungannya. Namun, ia justru tercatat malah melakukan perawatan wajah.
Demikian hal tersebut terungkap dalam sidang putusan sela perkara dugaan suap pengurusan impor bawang putih untuk terdakwa Mirawati Basri. Dalam persidangan, Jaksa KPK Takdir Suhan  mengungkap adanya kejanggalan perawatan medis terhadap Mirawati Basri.
&quot;Disebutkan bahwa di sini ada tindakan medis berupa clinical facial brightening atau facial yang dilakukan oleh terdakwa, di mana sesuai dengan penetapan tidak disebutkan adanya permohonan penetapan untuk dilakukan tindakan tersebut,&quot; ujar Jaksa Takdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).
Baca Juga: Nyoman Dhamantra Minta Jatah Rp39,6 Miliar dari Pengurusan Impor 20.000 Ton Bawang Putih
&quot;24 Januari itu disebutkan bahwa dilakukan pemeriksaan kesehatan pengobatan ke dokter spesialis kulit, kelamin dan pemeriksaan kesehatan ke dokter spesialis kandungan, Disini dengan tegas tidak disampaikan bahwa ada tindakan clinical facial brightening atau facial,&quot; sambungnya.
Jaksa Takdir membongkar kejanggalan perawatan medis terhadap Mirawati Basri. Dimana, kejanggalan tersebut berawal dari adanya tunggakan pembayaran medis berupa perawatan wajah di clinical facial brightening. Padahal, dalam permohonannya Mirawati tidak menyebut akan melakukan perawatan kulit wajah.Selain itu, Jaksa Takdir juga menyebut bahwa pengawal tahanan KPK  tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruangan rumah sakit saat mengantar  Mirawati melakukan perawatan. &quot;Pada saat itu memang petugas kami tidak  bisa ikut masuk ke dalam melakukan pengecekan,&quot; ucap Takdir.
Atas perbuatannya, kata Takdir, Mirawati dikenakan sanksi oleh kepala  cabang rutan KPK. Hukuman ini dijatuhkan karena Mirawati melanggar tata  tertib rutan.
&quot;Terdakwa dua (Mirawati Basri) sudah dilakukan berita acara  pemeriksaan, dimana dituangkan bahwa betul ada tindakan pelanggaran yang  dilakukan oleh terdakwa dua,&quot; jelas Takdir.
Mirawati membantah tudingan Jaksa KPK. Menurutnya, perawatan wajah  dilakukan atas rekomendasi dari dokter RSPAD Gatot Subroto bukan karena  kehendak pribadi. Hal itu, kata Mira, menyusul kulitnya yang memang  sensitif saat terserang penyakit.
&quot;Jadi facial yang dimaksud itu silahkan tanya ke dokter. Jadi saya  ini ada hitam, ada putih. Dan mungkin pengawal tidak masuk karena  laki-laki, karena harus buka baju seperti ada panu tapi tidak panu, kena  eksim yang mulia,&quot; ujar Mira.
Mirawati merupakan orang kepercayaan mantan anggota DPR RI, I Nyoman  Dhamantra. Ia didakwa bersama-sama Nyoman dan pihak swasta Elviyanto  menerima suap dari Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA), Chandry Suanda  alias Afung terkait pengurusan impor bawang putih.</description><content:encoded>JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan impor bawang putih, Mirawati Basri diduga telah menyalahgunakan izin berobat yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mirawati disebut menyalahgunakan izin berobat untuk perawatan wajahnya.
Awalnya, Mirawati disebut meminta izin KPK untuk berobat ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, untuk memeriksa permasalahan di bagian kulit dan kandungannya. Namun, ia justru tercatat malah melakukan perawatan wajah.
Demikian hal tersebut terungkap dalam sidang putusan sela perkara dugaan suap pengurusan impor bawang putih untuk terdakwa Mirawati Basri. Dalam persidangan, Jaksa KPK Takdir Suhan  mengungkap adanya kejanggalan perawatan medis terhadap Mirawati Basri.
&quot;Disebutkan bahwa di sini ada tindakan medis berupa clinical facial brightening atau facial yang dilakukan oleh terdakwa, di mana sesuai dengan penetapan tidak disebutkan adanya permohonan penetapan untuk dilakukan tindakan tersebut,&quot; ujar Jaksa Takdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).
Baca Juga: Nyoman Dhamantra Minta Jatah Rp39,6 Miliar dari Pengurusan Impor 20.000 Ton Bawang Putih
&quot;24 Januari itu disebutkan bahwa dilakukan pemeriksaan kesehatan pengobatan ke dokter spesialis kulit, kelamin dan pemeriksaan kesehatan ke dokter spesialis kandungan, Disini dengan tegas tidak disampaikan bahwa ada tindakan clinical facial brightening atau facial,&quot; sambungnya.
Jaksa Takdir membongkar kejanggalan perawatan medis terhadap Mirawati Basri. Dimana, kejanggalan tersebut berawal dari adanya tunggakan pembayaran medis berupa perawatan wajah di clinical facial brightening. Padahal, dalam permohonannya Mirawati tidak menyebut akan melakukan perawatan kulit wajah.Selain itu, Jaksa Takdir juga menyebut bahwa pengawal tahanan KPK  tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruangan rumah sakit saat mengantar  Mirawati melakukan perawatan. &quot;Pada saat itu memang petugas kami tidak  bisa ikut masuk ke dalam melakukan pengecekan,&quot; ucap Takdir.
Atas perbuatannya, kata Takdir, Mirawati dikenakan sanksi oleh kepala  cabang rutan KPK. Hukuman ini dijatuhkan karena Mirawati melanggar tata  tertib rutan.
&quot;Terdakwa dua (Mirawati Basri) sudah dilakukan berita acara  pemeriksaan, dimana dituangkan bahwa betul ada tindakan pelanggaran yang  dilakukan oleh terdakwa dua,&quot; jelas Takdir.
Mirawati membantah tudingan Jaksa KPK. Menurutnya, perawatan wajah  dilakukan atas rekomendasi dari dokter RSPAD Gatot Subroto bukan karena  kehendak pribadi. Hal itu, kata Mira, menyusul kulitnya yang memang  sensitif saat terserang penyakit.
&quot;Jadi facial yang dimaksud itu silahkan tanya ke dokter. Jadi saya  ini ada hitam, ada putih. Dan mungkin pengawal tidak masuk karena  laki-laki, karena harus buka baju seperti ada panu tapi tidak panu, kena  eksim yang mulia,&quot; ujar Mira.
Mirawati merupakan orang kepercayaan mantan anggota DPR RI, I Nyoman  Dhamantra. Ia didakwa bersama-sama Nyoman dan pihak swasta Elviyanto  menerima suap dari Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA), Chandry Suanda  alias Afung terkait pengurusan impor bawang putih.</content:encoded></item></channel></rss>
