<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>171 Sepeda Motor Ditindak Selama 2 Hari Penerapan Tilang Elektronik</title><description>171 kendaraan yang ditindak adalah pengendara sepeda motor.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/03/338/2162447/171-sepeda-motor-ditindak-selama-2-hari-penerapan-tilang-elektronik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/02/03/338/2162447/171-sepeda-motor-ditindak-selama-2-hari-penerapan-tilang-elektronik"/><item><title>171 Sepeda Motor Ditindak Selama 2 Hari Penerapan Tilang Elektronik</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/03/338/2162447/171-sepeda-motor-ditindak-selama-2-hari-penerapan-tilang-elektronik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/02/03/338/2162447/171-sepeda-motor-ditindak-selama-2-hari-penerapan-tilang-elektronik</guid><pubDate>Senin 03 Februari 2020 12:25 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/03/338/2162447/171-sepeda-motor-ditindak-selama-2-hari-penerapan-tilang-elektronik-dxctnjkDjz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf. (Foto: Okezone.com/M Rizky)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/03/338/2162447/171-sepeda-motor-ditindak-selama-2-hari-penerapan-tilang-elektronik-dxctnjkDjz.jpg</image><title>Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf. (Foto: Okezone.com/M Rizky)</title></images><description>JAKARTA - Sebanyak 341 kendaraan roda dua dan roda empat ditindak selama dua hari diberlakukannya sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Jakarta. Dari jumlah tersebut, 171 kendaraan yang ditindak adalah pengendara sepeda motor.
&quot;Tanggal 1 dan 2 (Februari 2020) kemaren sejumlah 341 pelanggar. Dari 341 itu 171 itu adalah roda dua,&quot; kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf di Sarinah, Jakarta Pusat, Senin (3/02/2020).
Yusuf mengatakan, pelanggaran paling tinggi dilakukan para pengendara motor adalah menerobos masuk jalur Transjakarta. Di antara mereka ada pula yang tidak menggunakan helm.
&quot;Roda dua yang melanggar di jalur busway, kemudian yang 6 tidak memakai helm, sisanya adalah pelanggatan lain, itu hasil kegiatan 2 hari lalu,&quot; ucapnya.
Seperti diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan E-TLE bagi pemotor. Penindakan dimulai pada Sabtu 1 Februari 2020.

Kamera ETLE untuk pengendara motor terpasang di dua titik, sepanjang Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin dan Jalur Transjakarta koridor 6 Ragunan-Monas, tepatnya di depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
Adapun mekanisme tilang elektronik pemotor sama dengan penindakan mobil. E-TLE akan mengidentifikasi pelat nomor motor yang melakukan pelanggaran. Pelanggar akan dikirimi surat konfirmasi tilang.
Berikut beberapa pelanggaran yang akan ditindak E-TLE bagi sepeda motor yakni, pelanggaran marka jalan, stop line, tidak menggunakan helm, hingga berkendara sambil memegang handphone.</description><content:encoded>JAKARTA - Sebanyak 341 kendaraan roda dua dan roda empat ditindak selama dua hari diberlakukannya sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Jakarta. Dari jumlah tersebut, 171 kendaraan yang ditindak adalah pengendara sepeda motor.
&quot;Tanggal 1 dan 2 (Februari 2020) kemaren sejumlah 341 pelanggar. Dari 341 itu 171 itu adalah roda dua,&quot; kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf di Sarinah, Jakarta Pusat, Senin (3/02/2020).
Yusuf mengatakan, pelanggaran paling tinggi dilakukan para pengendara motor adalah menerobos masuk jalur Transjakarta. Di antara mereka ada pula yang tidak menggunakan helm.
&quot;Roda dua yang melanggar di jalur busway, kemudian yang 6 tidak memakai helm, sisanya adalah pelanggatan lain, itu hasil kegiatan 2 hari lalu,&quot; ucapnya.
Seperti diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan E-TLE bagi pemotor. Penindakan dimulai pada Sabtu 1 Februari 2020.

Kamera ETLE untuk pengendara motor terpasang di dua titik, sepanjang Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin dan Jalur Transjakarta koridor 6 Ragunan-Monas, tepatnya di depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
Adapun mekanisme tilang elektronik pemotor sama dengan penindakan mobil. E-TLE akan mengidentifikasi pelat nomor motor yang melakukan pelanggaran. Pelanggar akan dikirimi surat konfirmasi tilang.
Berikut beberapa pelanggaran yang akan ditindak E-TLE bagi sepeda motor yakni, pelanggaran marka jalan, stop line, tidak menggunakan helm, hingga berkendara sambil memegang handphone.</content:encoded></item></channel></rss>
