<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perkosa Teman Sekelas, 17 Pelajar Ditangkap</title><description>Polresta Pulau Ambon dan PP Lease mengamankan 17 pelajar terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang siswa SMA</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/03/340/2162806/perkosa-teman-sekelas-17-pelajar-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/02/03/340/2162806/perkosa-teman-sekelas-17-pelajar-ditangkap"/><item><title>Perkosa Teman Sekelas, 17 Pelajar Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/03/340/2162806/perkosa-teman-sekelas-17-pelajar-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/02/03/340/2162806/perkosa-teman-sekelas-17-pelajar-ditangkap</guid><pubDate>Senin 03 Februari 2020 21:30 WIB</pubDate><dc:creator>iNews TV</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/03/340/2162806/perkosa-teman-sekelas-17-pelajar-ditangkap-e2eWWU5mzP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/03/340/2162806/perkosa-teman-sekelas-17-pelajar-ditangkap-e2eWWU5mzP.jpg</image><title>ilustrasi (Shutterstock)</title></images><description>AMBON - Polresta Pulau Ambon dan PP Lease mengamankan 17 pelajar terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang siswa SMA di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, berinisial DS (17).
Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease  Kombes Leo Simatupang, Jumat 31 Januari 2020, mengatakan, kasus ini terkuak setelah korban merasa malu untuk ke sekolah.
Setelah ditanya oleh  salah satu gurunya kenapa enggan ke sekolah lagi, siswi itu barulah menjelaskan hal yang terjadi pada dirinya.
Melansir dari iNewsTV, setelah mendapat jawaban dari korban, gurunya langsung melaporkan ke orangtua korban. Pemerkosaan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Salahutu.
Ke 17 pelajar diamankan untuk dimintai keterangan. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. 15 tersangka yang masih di bawah umur diamankan di Lapas Anak Waiheru. Dua tersangka dewasa berinisial ASL (20)  dan AMR (18)  ditahan di Rutan Polresta Ambon.
Kapolres menambahakan pemerkosaan itu terjadi beberapa kali sepanjang November hingga Desember 2019 di beberapa tempat yang berbeda. Pelaku mengancam akan mempermalukan korban jika kejadian itu diketahui orang banyak.
Belasan tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
</description><content:encoded>AMBON - Polresta Pulau Ambon dan PP Lease mengamankan 17 pelajar terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang siswa SMA di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, berinisial DS (17).
Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease  Kombes Leo Simatupang, Jumat 31 Januari 2020, mengatakan, kasus ini terkuak setelah korban merasa malu untuk ke sekolah.
Setelah ditanya oleh  salah satu gurunya kenapa enggan ke sekolah lagi, siswi itu barulah menjelaskan hal yang terjadi pada dirinya.
Melansir dari iNewsTV, setelah mendapat jawaban dari korban, gurunya langsung melaporkan ke orangtua korban. Pemerkosaan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Salahutu.
Ke 17 pelajar diamankan untuk dimintai keterangan. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. 15 tersangka yang masih di bawah umur diamankan di Lapas Anak Waiheru. Dua tersangka dewasa berinisial ASL (20)  dan AMR (18)  ditahan di Rutan Polresta Ambon.
Kapolres menambahakan pemerkosaan itu terjadi beberapa kali sepanjang November hingga Desember 2019 di beberapa tempat yang berbeda. Pelaku mengancam akan mempermalukan korban jika kejadian itu diketahui orang banyak.
Belasan tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
</content:encoded></item></channel></rss>
