<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jadi Tersangka, Netizen Penghina Risma Menangis Minta Maaf</title><description>Zikria terus menangis dan menyesali perbuatannya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/03/519/2162715/jadi-tersangka-netizen-penghina-risma-menangis-minta-maaf</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/02/03/519/2162715/jadi-tersangka-netizen-penghina-risma-menangis-minta-maaf"/><item><title>Jadi Tersangka, Netizen Penghina Risma Menangis Minta Maaf</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/03/519/2162715/jadi-tersangka-netizen-penghina-risma-menangis-minta-maaf</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/02/03/519/2162715/jadi-tersangka-netizen-penghina-risma-menangis-minta-maaf</guid><pubDate>Senin 03 Februari 2020 18:33 WIB</pubDate><dc:creator>Syaiful Islam</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/03/519/2162715/jadi-tersangka-netizen-penghina-risma-menangis-minta-maaf-6Iu5aJEeak.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Foto: Okezone.com/Syaiful Islam)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/03/519/2162715/jadi-tersangka-netizen-penghina-risma-menangis-minta-maaf-6Iu5aJEeak.jpg</image><title>(Foto: Okezone.com/Syaiful Islam)</title></images><description>SURABAYA - Pemilik akun Facebook Zikria Dzatil, pelaku ujaran kebencian atau penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) resmi ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya.
Perempuan 43 tahun asal Perumahan Mutiara Bogor Raya, Katulampa, Bogor, Jawa Barat itu bakal terancam pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 UU ITE, terkait ujaran kebencian atau SARA dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kemudian Pasal 45 Ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, serta Pasal 310 KUHP.
Saat dirilis di hadapan awak media di Mapolrestabes Surabaya, Zikria terus menangis dan menyesali perbuatannya. Sesekali ia mengusap air matanya yang menetes ke masker yang menutupi wajahnya.
&quot;Saya Zikria. Saya sangat menyesali atas apa yang saya lakukan. Karena pada dasarnya saya tidak pernah berniat untuk menghina Bunda Risma. Tapi hanya karena dunia mayalah yang membuat saya terpicu melakukan penghinaan satu sama lain,&quot; tuturnya pelan, Senin (3/2/2020).

Zikria mengaku tidak kenal dengan sosok Risma. Dia merasa terpancing melakukan itu karena situasi di dunia maya. Namun, ia enggan menyebutkan dengan detail apa yang memicunya hingga nekat mengunggah penghinaan tersebut.
Zikria yang terus menundukkan kepalanya berulang kali menyampaikan permohonan maaf kepada Risma atas perbuatannya. Dia juga mengaku ingin bertemu Wali Kota Surabaya itu dan meminta maaf secara langsung.
Baca juga: Pengakuan Ketua RW tentang Sosok Penghina Wali Kota Surabaya
&quot;Saya tidak kenal dengan Bunda Risma. Saya mohon maaf Bunda Risma. Saya mohon maaf. Tolong maafkan saya atas perbuatan yang saya lakukan. Sekali lagi mohon maaf,&quot; ucapnya lagi.
Zikria juga menyampaikan sudah banyak merasakan dampak atas perbuatannya. Mulai dari bullying hingga teror yang ditujukan kepada anak-anaknya. Dia mengaku menyesal dan menjadikan hukuman ini sebagai pelajaran ke depannya.
&quot;Saya berusaha menunjukkan diri, bahwa saya tidak seperti apa yang masyarakat Surabaya pikirkan. Saya cuma ibu rumah tangga biasa. Sampai saya ketakutan, anak-anak saya diteror, diancam, dan saya sendiri dibully. Ini cukup pelajaran bagi saya,&quot; ujarnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan sosial media. Sebelum memposting atau membagikannya, lebih baik mengkroscek kebenaran informasi tersebut.Pihaknya berharap apa yang dilakukan Zikria ini menjadi pembelajaran  bagi semua masyarakat. Terutama untuk masyarakat Surabaya agar lebih  bijak menggunakan media sosial.
&quot;Ini pembelajaran kita semua, masyarakat Surabaya, dan masyarakat  Indonesia. Pada umumnya bijaklah bermedsos. Silakan cek dan kroscek,  sebelum kita posting dan sharing ke medsos. Sehingga ini menjadi  pembelajaran kita semua,&quot; tutur Sandi.
Sebelumnya diberitakan, akun Facebook Zikria Dzatil dilaporkan Pemkot  Surabaya ke polisi pada 21 Januari 2020. Akun Zikria mengunggah foto  Risma dengan keterangan yang diduga berisi ujaran kebencian atau  penghinaan.</description><content:encoded>SURABAYA - Pemilik akun Facebook Zikria Dzatil, pelaku ujaran kebencian atau penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) resmi ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya.
Perempuan 43 tahun asal Perumahan Mutiara Bogor Raya, Katulampa, Bogor, Jawa Barat itu bakal terancam pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 UU ITE, terkait ujaran kebencian atau SARA dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kemudian Pasal 45 Ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, serta Pasal 310 KUHP.
Saat dirilis di hadapan awak media di Mapolrestabes Surabaya, Zikria terus menangis dan menyesali perbuatannya. Sesekali ia mengusap air matanya yang menetes ke masker yang menutupi wajahnya.
&quot;Saya Zikria. Saya sangat menyesali atas apa yang saya lakukan. Karena pada dasarnya saya tidak pernah berniat untuk menghina Bunda Risma. Tapi hanya karena dunia mayalah yang membuat saya terpicu melakukan penghinaan satu sama lain,&quot; tuturnya pelan, Senin (3/2/2020).

Zikria mengaku tidak kenal dengan sosok Risma. Dia merasa terpancing melakukan itu karena situasi di dunia maya. Namun, ia enggan menyebutkan dengan detail apa yang memicunya hingga nekat mengunggah penghinaan tersebut.
Zikria yang terus menundukkan kepalanya berulang kali menyampaikan permohonan maaf kepada Risma atas perbuatannya. Dia juga mengaku ingin bertemu Wali Kota Surabaya itu dan meminta maaf secara langsung.
Baca juga: Pengakuan Ketua RW tentang Sosok Penghina Wali Kota Surabaya
&quot;Saya tidak kenal dengan Bunda Risma. Saya mohon maaf Bunda Risma. Saya mohon maaf. Tolong maafkan saya atas perbuatan yang saya lakukan. Sekali lagi mohon maaf,&quot; ucapnya lagi.
Zikria juga menyampaikan sudah banyak merasakan dampak atas perbuatannya. Mulai dari bullying hingga teror yang ditujukan kepada anak-anaknya. Dia mengaku menyesal dan menjadikan hukuman ini sebagai pelajaran ke depannya.
&quot;Saya berusaha menunjukkan diri, bahwa saya tidak seperti apa yang masyarakat Surabaya pikirkan. Saya cuma ibu rumah tangga biasa. Sampai saya ketakutan, anak-anak saya diteror, diancam, dan saya sendiri dibully. Ini cukup pelajaran bagi saya,&quot; ujarnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan sosial media. Sebelum memposting atau membagikannya, lebih baik mengkroscek kebenaran informasi tersebut.Pihaknya berharap apa yang dilakukan Zikria ini menjadi pembelajaran  bagi semua masyarakat. Terutama untuk masyarakat Surabaya agar lebih  bijak menggunakan media sosial.
&quot;Ini pembelajaran kita semua, masyarakat Surabaya, dan masyarakat  Indonesia. Pada umumnya bijaklah bermedsos. Silakan cek dan kroscek,  sebelum kita posting dan sharing ke medsos. Sehingga ini menjadi  pembelajaran kita semua,&quot; tutur Sandi.
Sebelumnya diberitakan, akun Facebook Zikria Dzatil dilaporkan Pemkot  Surabaya ke polisi pada 21 Januari 2020. Akun Zikria mengunggah foto  Risma dengan keterangan yang diduga berisi ujaran kebencian atau  penghinaan.</content:encoded></item></channel></rss>
