<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Iran Penjarakan Dua Pekerja Badan Amal karena Menjadi Mata-Mata AS</title><description>Pengumuman vonis putusan disiarkan langsung oleh pengadilan Iran.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/04/18/2163259/iran-penjarakan-dua-pekerja-badan-amal-karena-menjadi-mata-mata-as</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/02/04/18/2163259/iran-penjarakan-dua-pekerja-badan-amal-karena-menjadi-mata-mata-as"/><item><title>Iran Penjarakan Dua Pekerja Badan Amal karena Menjadi Mata-Mata AS</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/04/18/2163259/iran-penjarakan-dua-pekerja-badan-amal-karena-menjadi-mata-mata-as</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/02/04/18/2163259/iran-penjarakan-dua-pekerja-badan-amal-karena-menjadi-mata-mata-as</guid><pubDate>Selasa 04 Februari 2020 16:48 WIB</pubDate><dc:creator>Debrinata Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/04/18/2163259/iran-penjarakan-dua-pekerja-badan-amal-karena-menjadi-mata-mata-as-fogUaV2Cy5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bendera Iran. (Foto/Teheran Times)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/04/18/2163259/iran-penjarakan-dua-pekerja-badan-amal-karena-menjadi-mata-mata-as-fogUaV2Cy5.jpg</image><title>Bendera Iran. (Foto/Teheran Times)</title></images><description>DUBAI - Dua orang yang bekerja untuk badan amal telah dijatuhi hukuman penjara atas tuduhan menjadi mata-mata untuk Badan Intelijen Pusat Amerika Serikat (AS). Hal ini disampaikan oleh juru bicara pengadilan Iran pada Selasa (4/2/2020).
&quot;Dua mata-mata CIA yang bekerja dengan kedok organisasi dan yayasan amal telah diidentifikasi, diadili dan dihukum sepuluh tahun penjara karena memata-matai dan lima tahun penjara, karena bertindak melawan keamanan nasional,&quot; kata juru bicara pengadilan Gholamhossein Esmaili seperti dikutip dari Daily Mail, yang melansir kantor Berita Iran, Irna.
Baca juga:&amp;nbsp;Cara CIA Rekrut Mata-Mata Diungkap Film Dokumenter Iran
Baca juga:&amp;nbsp;Iran Klaim Berhasil Ungkap Jaringan Ratusan Mata-Mata AS
Esmaili mengumumkan putusan vonis melalui konferensi pers yang disiarkan langsung di situs web pengadilan, namun kedua nama mata-mata belum akan dirilis karena hukuman belum selesai.
Sebelumnya pengadilan Iran telah menghukum mati seorang mata-mata AS dan memenjarakan dua orang lainnya selama 10 tahun karena kejahatan yang sama pada Oktober 2019, dan orang keempat dipenjarakan selama 10 tahun karena menjadi memata-mata Inggris.
Pada saat itu Iran dua orang yang dipenjarakan diidentifikasi bernama Ali Nefriyeh dan Mohammad Ali Babapour. Keduanya dituduh menjadi mata-mata AS dengan hukuman 10 tahun dan diperintahkan untuk membayar USD55.000 (sekira Rp728 juta).
Tidak jelas apakah kedua nama pria itu terkait dengan putusan pengadilan Iran dalam vonis terbaru.</description><content:encoded>DUBAI - Dua orang yang bekerja untuk badan amal telah dijatuhi hukuman penjara atas tuduhan menjadi mata-mata untuk Badan Intelijen Pusat Amerika Serikat (AS). Hal ini disampaikan oleh juru bicara pengadilan Iran pada Selasa (4/2/2020).
&quot;Dua mata-mata CIA yang bekerja dengan kedok organisasi dan yayasan amal telah diidentifikasi, diadili dan dihukum sepuluh tahun penjara karena memata-matai dan lima tahun penjara, karena bertindak melawan keamanan nasional,&quot; kata juru bicara pengadilan Gholamhossein Esmaili seperti dikutip dari Daily Mail, yang melansir kantor Berita Iran, Irna.
Baca juga:&amp;nbsp;Cara CIA Rekrut Mata-Mata Diungkap Film Dokumenter Iran
Baca juga:&amp;nbsp;Iran Klaim Berhasil Ungkap Jaringan Ratusan Mata-Mata AS
Esmaili mengumumkan putusan vonis melalui konferensi pers yang disiarkan langsung di situs web pengadilan, namun kedua nama mata-mata belum akan dirilis karena hukuman belum selesai.
Sebelumnya pengadilan Iran telah menghukum mati seorang mata-mata AS dan memenjarakan dua orang lainnya selama 10 tahun karena kejahatan yang sama pada Oktober 2019, dan orang keempat dipenjarakan selama 10 tahun karena menjadi memata-mata Inggris.
Pada saat itu Iran dua orang yang dipenjarakan diidentifikasi bernama Ali Nefriyeh dan Mohammad Ali Babapour. Keduanya dituduh menjadi mata-mata AS dengan hukuman 10 tahun dan diperintahkan untuk membayar USD55.000 (sekira Rp728 juta).
Tidak jelas apakah kedua nama pria itu terkait dengan putusan pengadilan Iran dalam vonis terbaru.</content:encoded></item></channel></rss>
