<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terdakwa Mirawati Basri Diduga Selundupkan Ponsel ke Rutan KPK</title><description>Ada pelanggaran disiplin yang dilakukan terdakwa perkara dugaan suap pengurusan impor bawang putih, Mirawati Basri</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/04/337/2162944/terdakwa-mirawati-basri-diduga-selundupkan-ponsel-ke-rutan-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/02/04/337/2162944/terdakwa-mirawati-basri-diduga-selundupkan-ponsel-ke-rutan-kpk"/><item><title>Terdakwa Mirawati Basri Diduga Selundupkan Ponsel ke Rutan KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/04/337/2162944/terdakwa-mirawati-basri-diduga-selundupkan-ponsel-ke-rutan-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/02/04/337/2162944/terdakwa-mirawati-basri-diduga-selundupkan-ponsel-ke-rutan-kpk</guid><pubDate>Selasa 04 Februari 2020 09:49 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/04/337/2162944/terdakwa-mirawati-basri-diduga-selundupkan-ponsel-ke-rutan-kpk-qOTnHedlTF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Handphone (Foto Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/04/337/2162944/terdakwa-mirawati-basri-diduga-selundupkan-ponsel-ke-rutan-kpk-qOTnHedlTF.jpg</image><title>Ilustrasi Handphone (Foto Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengungkapkan ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh terdakwa perkara dugaan suap pengurusan impor bawang putih, Mirawati Basri di Rutan KPK. Pelanggaran disiplin itu berupa penyelundupan alat komunikasi atau handphone ke Rutan KPK.
&quot;KPK telah memeriksa terdakwa tersebut terkait dengan pelanggaran lain, dimana telah dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebelum itu, sebelum tanggal 24 ada izin berobat. Yaitu terkait dengan pelanggaran disiplin di dalam rutan antara lain membawa alat komunikasi ke dalam,&quot; kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2020).
Atas perbuatannya tersebut, Mirawati Basri dijatuhkan sanksi oleh Kepala Rutan (Karutan) KPK. Ia disanksi tidak boleh dikunjungi oleh siapapun dalam rentang waktu sebulan.
&quot;Jadi selama sebulan terdakwa tersebut dilarang untuk menerima kunjungan. Tentu hukuman ini berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM mengenai tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan,&quot; ucapnya.
(Foto: Ali Fikri/Okezone)
Baca Juga: Izin Berobat, Terdakwa Kasus Suap Mirawati Basri Diduga Malah Perawatan Wajah
Ali menyatakan pihaknya akan tegas menindak siapapun tahanan yang melakukan tindakan-tidakan indisipliner di dalam Rutan KPK. Kedepan, kata Ali, pihaknya akan meningkatkan pengamanan terkait kunjungan para tahanan di Rutan KPK.
&quot;KPK tentu akan tegas kepada para tahanan yang tidak mematuhi aturan-aturan tentang tata tertib di dalam Rutan. tentu disamping ini adalah bentuk hukuman terhadap tahanan yang melakukan pelanggaran, juga diharapkan mempunyai aspek pencegahan kepada para tahanan lain agar tetap mematuhi aturan-aturan yang ada di dalam Rutan,&quot; ungkapnya.
Sebelumnya, Mirawati juga diduga telah menyalahgunakan izin berobat yang diberikan atas keputusan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Mirawati yang merupakan tahanan Pengadilan Tipikor disebut menyalahgunakan izin berobat untuk perawatan wajahnya.Awalnya, Mirawati disebut meminta izin intuk berobat ke Rumah Sakit  Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, untuk memeriksa permasalahan  di bagian kulit dan kandungannya. Namun, ia justru tercatat malah  melakukan perawatan wajah.
Demikian hal tersebut terungkap dalam sidang putusan sela perkara  dugaan suap pengurusan impor bawang putih untuk terdakwa Mirawati Basri.  Dalam persidangan, Jaksa KPK Takdir Suhan mengungkap adanya kejanggalan  perawatan medis terhadap Mirawati Basri.
&quot;Disebutkan bahwa di sini ada tindakan medis berupa clinical facial brightening atau facial yang dilakukan oleh terdakwa, di mana sesuai dengan penetapan tidak  disebutkan adanya permohonan penetapan untuk dilakukan tindakan  tersebut,&quot; ujar Jaksa Takdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat,  Senin, 3 Februari 2020.
&quot;24 Januari itu disebutkan bahwa dilakukan  pemeriksaan kesehatan pengobatan ke dokter spesialis kulit, kelamin dan  pemeriksaan kesehatan ke dokter spesialis kandungan, Disini dengan  tegas tidak disampaikan bahwa ada tindakan clinical facial brightening atau facial,&quot; sambungnya.
Selain  itu, Jaksa Takdir juga menyebut bahwa pengawal tahanan KPK tidak  diperbolehkan masuk ke dalam ruangan rumah sakit saat mengantar Mirawati  melakukan perawatan. &quot;Pada saat itu memang petugas kami tidak bisa ikut  masuk ke dalam melakukan pengecekan,&quot; ucap Takdir.
Mirawati  membantah tudingan Jaksa KPK. Menurutnya, perawatan wajah dilakukan atas  rekomendasi dari dokter RSPAD Gatot Soebroto bukan karena kehendak  pribadi. Hal itu, kata Mira, menyusul kulitnya yang memang sensitif saat  terserang penyakit.
&quot;Jadi facial yang dimaksud itu silahkan tanya  ke dokter. Jadi saya ini ada hitam, ada putih. Dan mungkin pengawal  tidak masuk karena laki-laki, karena harus buka baju seperti ada panu  tapi tidak panu, kena eksim yang mulia,&quot; ujar Mira.
Mirawati  sendiri merupakan orang kepercayaan mantan anggota DPR RI, I Nyoman  Dhamantra. Ia didakwa bersama-sama Nyoman dan pihak swasta Elviyanto  menerima suap dari Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA), Chandry Suanda  alias Afung terkait pengurusan impor bawang putih.</description><content:encoded>JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengungkapkan ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh terdakwa perkara dugaan suap pengurusan impor bawang putih, Mirawati Basri di Rutan KPK. Pelanggaran disiplin itu berupa penyelundupan alat komunikasi atau handphone ke Rutan KPK.
&quot;KPK telah memeriksa terdakwa tersebut terkait dengan pelanggaran lain, dimana telah dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebelum itu, sebelum tanggal 24 ada izin berobat. Yaitu terkait dengan pelanggaran disiplin di dalam rutan antara lain membawa alat komunikasi ke dalam,&quot; kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2020).
Atas perbuatannya tersebut, Mirawati Basri dijatuhkan sanksi oleh Kepala Rutan (Karutan) KPK. Ia disanksi tidak boleh dikunjungi oleh siapapun dalam rentang waktu sebulan.
&quot;Jadi selama sebulan terdakwa tersebut dilarang untuk menerima kunjungan. Tentu hukuman ini berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM mengenai tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan,&quot; ucapnya.
(Foto: Ali Fikri/Okezone)
Baca Juga: Izin Berobat, Terdakwa Kasus Suap Mirawati Basri Diduga Malah Perawatan Wajah
Ali menyatakan pihaknya akan tegas menindak siapapun tahanan yang melakukan tindakan-tidakan indisipliner di dalam Rutan KPK. Kedepan, kata Ali, pihaknya akan meningkatkan pengamanan terkait kunjungan para tahanan di Rutan KPK.
&quot;KPK tentu akan tegas kepada para tahanan yang tidak mematuhi aturan-aturan tentang tata tertib di dalam Rutan. tentu disamping ini adalah bentuk hukuman terhadap tahanan yang melakukan pelanggaran, juga diharapkan mempunyai aspek pencegahan kepada para tahanan lain agar tetap mematuhi aturan-aturan yang ada di dalam Rutan,&quot; ungkapnya.
Sebelumnya, Mirawati juga diduga telah menyalahgunakan izin berobat yang diberikan atas keputusan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Mirawati yang merupakan tahanan Pengadilan Tipikor disebut menyalahgunakan izin berobat untuk perawatan wajahnya.Awalnya, Mirawati disebut meminta izin intuk berobat ke Rumah Sakit  Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, untuk memeriksa permasalahan  di bagian kulit dan kandungannya. Namun, ia justru tercatat malah  melakukan perawatan wajah.
Demikian hal tersebut terungkap dalam sidang putusan sela perkara  dugaan suap pengurusan impor bawang putih untuk terdakwa Mirawati Basri.  Dalam persidangan, Jaksa KPK Takdir Suhan mengungkap adanya kejanggalan  perawatan medis terhadap Mirawati Basri.
&quot;Disebutkan bahwa di sini ada tindakan medis berupa clinical facial brightening atau facial yang dilakukan oleh terdakwa, di mana sesuai dengan penetapan tidak  disebutkan adanya permohonan penetapan untuk dilakukan tindakan  tersebut,&quot; ujar Jaksa Takdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat,  Senin, 3 Februari 2020.
&quot;24 Januari itu disebutkan bahwa dilakukan  pemeriksaan kesehatan pengobatan ke dokter spesialis kulit, kelamin dan  pemeriksaan kesehatan ke dokter spesialis kandungan, Disini dengan  tegas tidak disampaikan bahwa ada tindakan clinical facial brightening atau facial,&quot; sambungnya.
Selain  itu, Jaksa Takdir juga menyebut bahwa pengawal tahanan KPK tidak  diperbolehkan masuk ke dalam ruangan rumah sakit saat mengantar Mirawati  melakukan perawatan. &quot;Pada saat itu memang petugas kami tidak bisa ikut  masuk ke dalam melakukan pengecekan,&quot; ucap Takdir.
Mirawati  membantah tudingan Jaksa KPK. Menurutnya, perawatan wajah dilakukan atas  rekomendasi dari dokter RSPAD Gatot Soebroto bukan karena kehendak  pribadi. Hal itu, kata Mira, menyusul kulitnya yang memang sensitif saat  terserang penyakit.
&quot;Jadi facial yang dimaksud itu silahkan tanya  ke dokter. Jadi saya ini ada hitam, ada putih. Dan mungkin pengawal  tidak masuk karena laki-laki, karena harus buka baju seperti ada panu  tapi tidak panu, kena eksim yang mulia,&quot; ujar Mira.
Mirawati  sendiri merupakan orang kepercayaan mantan anggota DPR RI, I Nyoman  Dhamantra. Ia didakwa bersama-sama Nyoman dan pihak swasta Elviyanto  menerima suap dari Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA), Chandry Suanda  alias Afung terkait pengurusan impor bawang putih.</content:encoded></item></channel></rss>
