<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Gadungan di Depok Todong Warga Pakai Pistol Mainan</title><description>Awalnya korban dituduh membawa paket narkoba dan diperiksa oleh pelaku.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/04/338/2163220/polisi-gadungan-di-depok-todong-warga-pakai-pistol-mainan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/02/04/338/2163220/polisi-gadungan-di-depok-todong-warga-pakai-pistol-mainan"/><item><title>Polisi Gadungan di Depok Todong Warga Pakai Pistol Mainan</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/04/338/2163220/polisi-gadungan-di-depok-todong-warga-pakai-pistol-mainan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/02/04/338/2163220/polisi-gadungan-di-depok-todong-warga-pakai-pistol-mainan</guid><pubDate>Selasa 04 Februari 2020 16:11 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/04/338/2163220/polisi-gadungan-di-depok-todong-warga-pakai-pistol-mainan-JZp09gFKLl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/04/338/2163220/polisi-gadungan-di-depok-todong-warga-pakai-pistol-mainan-JZp09gFKLl.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)</title></images><description>DEPOK - Unit Reskrim Polsek Sukmajaya membekuk seorang polisi gadungan yang memeras warga. Pelaku berpura-pura menjadi anggota polisi yang berpakaian preman dan menuduh korban membawa narkoba.
Sebagaimana diberitakan iNews.id, pelaku berinisial RS beraksi dengan membawa pistol mainan untuk menakut-nakuti korbannya. RS mengelabui korbannya dan berhasil membawa kabur telefon genggam milik korban beserta tas dan dompet.
Awalnya korban dituduh membawa paket narkoba dan diperiksa oleh pelaku. Pelaku memeriksa barang bawaan korban serta motor korban sambil terus mengaku sebagai anggota kepolisian berpakaian preman sambil menodongkan pistol hingga korbannya ketakutan.
Baca juga: Dari Balik Penjara, Pria Asal Riau Peras Gadis Demak Gunakan Video Porno
Pelaku mengatakan saat itu korban memang membawa minuman keras. Karena ketakutan, korban menyerahkan dompet dan tasnya.

&quot;Modusnya pemerasan dengan kekerasan,&quot; kata Kapolsek Sukmajaya, AKP Ibrahim Sadjab, Selasa (4/2/2020).
Pelaku mengaku baru sekali melakukan aksinya. Polisi masih mengembangkan kasus ini. &quot;Kami masih kembangkan,&quot; kata Ibrahim.
Pelaku kini ditahan di Polsek Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.</description><content:encoded>DEPOK - Unit Reskrim Polsek Sukmajaya membekuk seorang polisi gadungan yang memeras warga. Pelaku berpura-pura menjadi anggota polisi yang berpakaian preman dan menuduh korban membawa narkoba.
Sebagaimana diberitakan iNews.id, pelaku berinisial RS beraksi dengan membawa pistol mainan untuk menakut-nakuti korbannya. RS mengelabui korbannya dan berhasil membawa kabur telefon genggam milik korban beserta tas dan dompet.
Awalnya korban dituduh membawa paket narkoba dan diperiksa oleh pelaku. Pelaku memeriksa barang bawaan korban serta motor korban sambil terus mengaku sebagai anggota kepolisian berpakaian preman sambil menodongkan pistol hingga korbannya ketakutan.
Baca juga: Dari Balik Penjara, Pria Asal Riau Peras Gadis Demak Gunakan Video Porno
Pelaku mengatakan saat itu korban memang membawa minuman keras. Karena ketakutan, korban menyerahkan dompet dan tasnya.

&quot;Modusnya pemerasan dengan kekerasan,&quot; kata Kapolsek Sukmajaya, AKP Ibrahim Sadjab, Selasa (4/2/2020).
Pelaku mengaku baru sekali melakukan aksinya. Polisi masih mengembangkan kasus ini. &quot;Kami masih kembangkan,&quot; kata Ibrahim.
Pelaku kini ditahan di Polsek Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
