<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tahan Eks Legislator Bandung Terkait Suap Pengadaan Tanah</title><description>Kadar merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH).</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/05/337/2163972/kpk-tahan-eks-legislator-bandung-terkait-suap-pengadaan-tanah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/02/05/337/2163972/kpk-tahan-eks-legislator-bandung-terkait-suap-pengadaan-tanah"/><item><title>KPK Tahan Eks Legislator Bandung Terkait Suap Pengadaan Tanah</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/05/337/2163972/kpk-tahan-eks-legislator-bandung-terkait-suap-pengadaan-tanah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/02/05/337/2163972/kpk-tahan-eks-legislator-bandung-terkait-suap-pengadaan-tanah</guid><pubDate>Rabu 05 Februari 2020 21:05 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/05/337/2163972/kpk-tahan-eks-legislator-bandung-terkait-suap-pengadaan-tanah-yDlpnyex9L.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Foto: Okezone.com/Arie Dwi Satrio)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/05/337/2163972/kpk-tahan-eks-legislator-bandung-terkait-suap-pengadaan-tanah-yDlpnyex9L.jpg</image><title>(Foto: Okezone.com/Arie Dwi Satrio)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Anggota DPRD Kota Bandung, Kadar Slamet (KS) hari ini, Rabu (5/2/2020). Kadar merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung tahun 2012 dan 2013.
Ia resmi mengenakan rompi tahanan setelah rampung diperiksa penyidik sebagai tersangka. KPK menjebloskan Kadar ke Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta, untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.
&quot;Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari (5 Februari 2020 sampai dengan 24 Februari 2020) untuk tersangka KS di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Keempatnya yakni mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat (HR), dan dua mangan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS).
KPK kemudian mengembangkan perkara ini dan menetapkan satu tersangka lainnya. Satu tersangka lainnya itu yakni, seorang wiraswasta yang juga berperan sebagai makelar tanah, Dadang Suganda (DSG).
Atas perbuatannya, Kadar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Anggota DPRD Kota Bandung, Kadar Slamet (KS) hari ini, Rabu (5/2/2020). Kadar merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung tahun 2012 dan 2013.
Ia resmi mengenakan rompi tahanan setelah rampung diperiksa penyidik sebagai tersangka. KPK menjebloskan Kadar ke Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta, untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.
&quot;Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari (5 Februari 2020 sampai dengan 24 Februari 2020) untuk tersangka KS di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Keempatnya yakni mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat (HR), dan dua mangan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS).
KPK kemudian mengembangkan perkara ini dan menetapkan satu tersangka lainnya. Satu tersangka lainnya itu yakni, seorang wiraswasta yang juga berperan sebagai makelar tanah, Dadang Suganda (DSG).
Atas perbuatannya, Kadar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
</content:encoded></item></channel></rss>
