<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Wacana Pelarangan Ondel-Ondel Ngamen, Ridwan Saidi Minta DPRD Siapkan Peluang Kerja   </title><description>Budayawan Betawi Ridwan Saidi ingin DPRD DKI menyiapkan peluang kerja, bagi pengarak ondel-ondel.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/05/338/2163702/wacana-pelarangan-ondel-ondel-ngamen-ridwan-saidi-minta-dprd-siapkan-peluang-kerja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/02/05/338/2163702/wacana-pelarangan-ondel-ondel-ngamen-ridwan-saidi-minta-dprd-siapkan-peluang-kerja"/><item><title> Wacana Pelarangan Ondel-Ondel Ngamen, Ridwan Saidi Minta DPRD Siapkan Peluang Kerja   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/05/338/2163702/wacana-pelarangan-ondel-ondel-ngamen-ridwan-saidi-minta-dprd-siapkan-peluang-kerja</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/02/05/338/2163702/wacana-pelarangan-ondel-ondel-ngamen-ridwan-saidi-minta-dprd-siapkan-peluang-kerja</guid><pubDate>Rabu 05 Februari 2020 14:02 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/05/338/2163702/wacana-pelarangan-ondel-ondel-ngamen-ridwan-saidi-minta-dprd-siapkan-peluang-kerja-hFti3uUkoB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Budayawan Betawi, Ridwan Saidi (foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/05/338/2163702/wacana-pelarangan-ondel-ondel-ngamen-ridwan-saidi-minta-dprd-siapkan-peluang-kerja-hFti3uUkoB.jpg</image><title>Budayawan Betawi, Ridwan Saidi (foto: Okezone.com)</title></images><description>
JAKARTA - Budayawan Betawi Ridwan Saidi ingin DPRD DKI menyiapkan peluang kerja, bagi pengarak ondel-ondel sebelum melarang salah satu peninggalan budaya Betawi itu dijadikan sebagai objek untuk mengamen di jalanan.

Menurut dia, wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015, tentang Pelestarian Budaya Betawi itu seharusnya disampaikan setelah adanya solusi pekerjaan bagi pengarak ondel-ondel tersebut.

&quot;Biarkan saja wacana itu. Sekarang ini orang-orang pada miskin, bagaimana jalan keluarnya,&quot; kata Ridwan Saidi kepada Okezone, Rabu (5/2/2020).

&quot;Kalau (nantinya) dia nggak boleh ngarak ondel-ondel, cari jalan keluar dong,&quot; sambung dia.
&amp;nbsp;Baca juga: Ondel-Ondel Kerap Dipakai Ngamen, DPRD DKI Wacanakan Revisi Perda

Ridwan Saidi mengatakan, selama ini seniman pengarak ondel-ondel merupakan pekerja yang sebelumnya menjadi pengamen pertunjukkan topeng monyet.

Sehingga, ia  mendorong agar DPRD DKI mencari solusi agar pengamen ondel-ondel tetap bisa bekerja bila revisi Perda 4/2015 melarang ondel-ondel untuk mengamen nantinya.

&quot;Sekarang kalau dia melarang dia siapkan dulu peluang kerja dan bagi pengarak ondel-ondel. Mereka ini kan bekas topeng monyet, orang-orang ini sebagian dari (pengamen) topeng monyet,&quot; tandasnya.
Baca juga: Anies : Betawi Harus Jadi Tuan Rumah di Tanah Sendiri
&amp;nbsp;
Sebelumnya, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria mewacanakan merevisi Perda 4/15. Hal itu lantaran dirinya miris melihat salah satu peninggalan budaya Betawi, yaitu ondel-ondel kerap digunakan untuk mengamen atau mengemis di jalanan.

&quot;Sekarang kan kita miris, kita lihat dipinggir jalan ondel-ondel yang jadi ikon yang megah di taruh di ruang rapat paripurna tiba-tiba dibawa ke jalanan untuk mengemis,&quot; kata Iman kepada wartawan di DPRD DKI.

Iman menjelaskan, bila Perda itu sudah direvisi oknum yang memanfaatkan ondel-ondel untuk mengamen akan dijatuhkan hukuman berupa kurungan penjara.

&quot;Akan dikenakan sanksi, contoh pemberitahuan dulu. Lalu bagi tempat yang menyewakan itu tidak boleh lagi, bisa sanksi kurungan atau apa gitu,&quot; tegas dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya DKI Jakarta, Iwan Hendry Wardhana menyambut baik usulan dari DPRD DKI Jakarta tersebut.

&quot;Mengingat makin maraknya kegiatan kesenian ondel-ondel itu masuk ke jalan-jalan (perkampungan), bahkan terkesan untuk meminta-minta,&quot; ujarnya.

</description><content:encoded>
JAKARTA - Budayawan Betawi Ridwan Saidi ingin DPRD DKI menyiapkan peluang kerja, bagi pengarak ondel-ondel sebelum melarang salah satu peninggalan budaya Betawi itu dijadikan sebagai objek untuk mengamen di jalanan.

Menurut dia, wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015, tentang Pelestarian Budaya Betawi itu seharusnya disampaikan setelah adanya solusi pekerjaan bagi pengarak ondel-ondel tersebut.

&quot;Biarkan saja wacana itu. Sekarang ini orang-orang pada miskin, bagaimana jalan keluarnya,&quot; kata Ridwan Saidi kepada Okezone, Rabu (5/2/2020).

&quot;Kalau (nantinya) dia nggak boleh ngarak ondel-ondel, cari jalan keluar dong,&quot; sambung dia.
&amp;nbsp;Baca juga: Ondel-Ondel Kerap Dipakai Ngamen, DPRD DKI Wacanakan Revisi Perda

Ridwan Saidi mengatakan, selama ini seniman pengarak ondel-ondel merupakan pekerja yang sebelumnya menjadi pengamen pertunjukkan topeng monyet.

Sehingga, ia  mendorong agar DPRD DKI mencari solusi agar pengamen ondel-ondel tetap bisa bekerja bila revisi Perda 4/2015 melarang ondel-ondel untuk mengamen nantinya.

&quot;Sekarang kalau dia melarang dia siapkan dulu peluang kerja dan bagi pengarak ondel-ondel. Mereka ini kan bekas topeng monyet, orang-orang ini sebagian dari (pengamen) topeng monyet,&quot; tandasnya.
Baca juga: Anies : Betawi Harus Jadi Tuan Rumah di Tanah Sendiri
&amp;nbsp;
Sebelumnya, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria mewacanakan merevisi Perda 4/15. Hal itu lantaran dirinya miris melihat salah satu peninggalan budaya Betawi, yaitu ondel-ondel kerap digunakan untuk mengamen atau mengemis di jalanan.

&quot;Sekarang kan kita miris, kita lihat dipinggir jalan ondel-ondel yang jadi ikon yang megah di taruh di ruang rapat paripurna tiba-tiba dibawa ke jalanan untuk mengemis,&quot; kata Iman kepada wartawan di DPRD DKI.

Iman menjelaskan, bila Perda itu sudah direvisi oknum yang memanfaatkan ondel-ondel untuk mengamen akan dijatuhkan hukuman berupa kurungan penjara.

&quot;Akan dikenakan sanksi, contoh pemberitahuan dulu. Lalu bagi tempat yang menyewakan itu tidak boleh lagi, bisa sanksi kurungan atau apa gitu,&quot; tegas dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya DKI Jakarta, Iwan Hendry Wardhana menyambut baik usulan dari DPRD DKI Jakarta tersebut.

&quot;Mengingat makin maraknya kegiatan kesenian ondel-ondel itu masuk ke jalan-jalan (perkampungan), bahkan terkesan untuk meminta-minta,&quot; ujarnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
