<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ada Kata &quot;Rezeki&quot; dan Aliran Dana dari Penyuap Bupati Indramayu ke DPRD Jabar</title><description>Rozaq mengakui ditemui Carsa pada 2017, untuk meminta bantuan anggaran bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu senilai Rp8 miliar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/05/525/2163824/ada-kata-rezeki-dan-aliran-dana-dari-penyuap-bupati-indramayu-ke-dprd-jabar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/02/05/525/2163824/ada-kata-rezeki-dan-aliran-dana-dari-penyuap-bupati-indramayu-ke-dprd-jabar"/><item><title>Ada Kata &quot;Rezeki&quot; dan Aliran Dana dari Penyuap Bupati Indramayu ke DPRD Jabar</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/05/525/2163824/ada-kata-rezeki-dan-aliran-dana-dari-penyuap-bupati-indramayu-ke-dprd-jabar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/02/05/525/2163824/ada-kata-rezeki-dan-aliran-dana-dari-penyuap-bupati-indramayu-ke-dprd-jabar</guid><pubDate>Rabu 05 Februari 2020 16:22 WIB</pubDate><dc:creator>CDB Yudistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/05/525/2163824/ada-kata-rezeki-dan-aliran-dana-dari-penyuap-bupati-indramayu-ke-dprd-jabar-QSG9roZazo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang lanjutan suap Bupati Indramayu (Foto: Okezone/CDB)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/05/525/2163824/ada-kata-rezeki-dan-aliran-dana-dari-penyuap-bupati-indramayu-ke-dprd-jabar-QSG9roZazo.jpg</image><title>Sidang lanjutan suap Bupati Indramayu (Foto: Okezone/CDB)</title></images><description>BANDUNG - Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus suap Bupati Indramayu Supendi dengan terdakwa pemberi suap, Carsa. Sidang ini digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Rabu (5/2/2020).

Pada kesaksiannya, Rozaq mengakui ditemui Carsa pada 2017, untuk meminta bantuan anggaran bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu senilai Rp8 miliar. Dalam kesaksiannya, ada kata &quot;rezeki&quot; dari &quot;proyek sukses&quot; yang diduga dimaksudkan untuk pemulusan sejumlah proyek di Indramayu.

&quot;Kalau proyeknya sukses dan ada rezeki, dia (Carsa) mau ngasih 3-5 persen. Saya dalam kapasitas tidak meminta,&quot; kata Rozaq, kepada jaksa di Tipikor Bandung.

Kemudian Jaksa Ferdian Adi Nugroho menanyakan ulang apakah pemberian 3-5 persen itu terealisasi. Namun kata Rozaq, dirinya dibuatkan rekening BJB dan menerima buku tabungan serta kartu ATM. Total nilainya mencapai Rp 1,6 Miliar.

Baca Juga: Rekam Jejak Bupati Indramayu Supendi yang Kena OTT KPK

Uang tersebut tidak diketahuinya sebagai fee dari proyek yang dijanjikan. Sepengetahuannya, uang itu merupakan komitmen dirinya dengan Carsa, untuk pembayaran rumah senilai Rp450 juta. Kemudian uang itu pun untuk mengurusi bisnis mangga di lahan seluas &amp;lrm;10 hektare di lahan Perhutani.

&quot;Nah di ATM itu, saya tidak tahu apakah Carsa memberikan fee atau tidak, saya tidak paham. Tapi yang pasti, dia tidak pernah bicara realisasi fee itu,&quot; ucap dia.

Kata Rozaq, terkait pemberian Rp1,6 miliar, memang digunakan untuk bisnis perkebunan mangga. Dalam kerjasama bisnis itu, Rozaq berperan mengatur manajemen perkebunan dan Carsa menyediakan dana.

Menanggapi kesaksian Rozaq, Carsa tidak membantah. Ia membenarkan  uang Rp1,6 miliar yang diberikannya ke ATM untuk pembelian rumah dan  bisnis kebun mangga.

&quot;Betul, uang itu terkait pembelian rumah yang belum sempat dibuat  akta jual belinya. Lalu uang untuk kerjasama kebun mangga,&quot; ucap Carsa.

Kasus ini bermula saat KPK melakukan operasi menangkap tangan Bupati  Indramayu Supendi menerima uang dari Carsa senilai Rp100 juta.

Supendi diduga menerima aliran suap sebesar Rp3,6 miliar dari Carsa  agar memuluskan proyek di Pemerintah Kabupaten Indramayu. Dalam  persidangan terungkap bahwa Carsa telah memberikan uang tersebut kepada  Supendi melalui 27 tahap.

Pemberian itu dilakukan dalam rentang waktu 6 Desember 2018 hingga 14  Oktober 2019. Saat ini, Supe&amp;lrm;ndi sendiri belum menjalani persidangan.
</description><content:encoded>BANDUNG - Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus suap Bupati Indramayu Supendi dengan terdakwa pemberi suap, Carsa. Sidang ini digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Rabu (5/2/2020).

Pada kesaksiannya, Rozaq mengakui ditemui Carsa pada 2017, untuk meminta bantuan anggaran bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu senilai Rp8 miliar. Dalam kesaksiannya, ada kata &quot;rezeki&quot; dari &quot;proyek sukses&quot; yang diduga dimaksudkan untuk pemulusan sejumlah proyek di Indramayu.

&quot;Kalau proyeknya sukses dan ada rezeki, dia (Carsa) mau ngasih 3-5 persen. Saya dalam kapasitas tidak meminta,&quot; kata Rozaq, kepada jaksa di Tipikor Bandung.

Kemudian Jaksa Ferdian Adi Nugroho menanyakan ulang apakah pemberian 3-5 persen itu terealisasi. Namun kata Rozaq, dirinya dibuatkan rekening BJB dan menerima buku tabungan serta kartu ATM. Total nilainya mencapai Rp 1,6 Miliar.

Baca Juga: Rekam Jejak Bupati Indramayu Supendi yang Kena OTT KPK

Uang tersebut tidak diketahuinya sebagai fee dari proyek yang dijanjikan. Sepengetahuannya, uang itu merupakan komitmen dirinya dengan Carsa, untuk pembayaran rumah senilai Rp450 juta. Kemudian uang itu pun untuk mengurusi bisnis mangga di lahan seluas &amp;lrm;10 hektare di lahan Perhutani.

&quot;Nah di ATM itu, saya tidak tahu apakah Carsa memberikan fee atau tidak, saya tidak paham. Tapi yang pasti, dia tidak pernah bicara realisasi fee itu,&quot; ucap dia.

Kata Rozaq, terkait pemberian Rp1,6 miliar, memang digunakan untuk bisnis perkebunan mangga. Dalam kerjasama bisnis itu, Rozaq berperan mengatur manajemen perkebunan dan Carsa menyediakan dana.

Menanggapi kesaksian Rozaq, Carsa tidak membantah. Ia membenarkan  uang Rp1,6 miliar yang diberikannya ke ATM untuk pembelian rumah dan  bisnis kebun mangga.

&quot;Betul, uang itu terkait pembelian rumah yang belum sempat dibuat  akta jual belinya. Lalu uang untuk kerjasama kebun mangga,&quot; ucap Carsa.

Kasus ini bermula saat KPK melakukan operasi menangkap tangan Bupati  Indramayu Supendi menerima uang dari Carsa senilai Rp100 juta.

Supendi diduga menerima aliran suap sebesar Rp3,6 miliar dari Carsa  agar memuluskan proyek di Pemerintah Kabupaten Indramayu. Dalam  persidangan terungkap bahwa Carsa telah memberikan uang tersebut kepada  Supendi melalui 27 tahap.

Pemberian itu dilakukan dalam rentang waktu 6 Desember 2018 hingga 14  Oktober 2019. Saat ini, Supe&amp;lrm;ndi sendiri belum menjalani persidangan.
</content:encoded></item></channel></rss>
