<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Cecar Politikus PAN Ahmad Rizki Sadig soal Pembahasan DAK Tulungagung</title><description>KPK rampung memeriksa Anggota Komisi I DPR Fraksi PAN, Ahmad Rizki Sadig</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/06/337/2164562/kpk-cecar-politikus-pan-ahmad-rizki-sadig-soal-pembahasan-dak-tulungagung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/02/06/337/2164562/kpk-cecar-politikus-pan-ahmad-rizki-sadig-soal-pembahasan-dak-tulungagung"/><item><title>KPK Cecar Politikus PAN Ahmad Rizki Sadig soal Pembahasan DAK Tulungagung</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/06/337/2164562/kpk-cecar-politikus-pan-ahmad-rizki-sadig-soal-pembahasan-dak-tulungagung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/02/06/337/2164562/kpk-cecar-politikus-pan-ahmad-rizki-sadig-soal-pembahasan-dak-tulungagung</guid><pubDate>Kamis 06 Februari 2020 21:08 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/06/337/2164562/kpk-cecar-politikus-pan-ahmad-rizki-sadig-soal-pembahasan-dak-tulungagung-aD2tddySDn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Korupsi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/06/337/2164562/kpk-cecar-politikus-pan-ahmad-rizki-sadig-soal-pembahasan-dak-tulungagung-aD2tddySDn.jpg</image><title>Ilustrasi Korupsi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ahmad Rizki Sadig. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2018 untuk tersangka Supriyono (SPR).
KPK mendalami keterangan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR tersebut terkait pengajuan dan pembahasan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018.
&quot;Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pengajuan dan pembahasan Dana Alokasi Khusus di Kabupaten Tulungagung,&quot; kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Keterlibatan Rizki Sadig di kasus ini cukup menguat, pasalnya, tim penyidik KPK sempat menggeledah rumahnya di wilayah Jawa Timur pada medio Bulan Juli 2019 lalu. Penggeledahan dilakukan terkait dengan sumber dana APBD Tulungagung dari Bantuan Keuangan APBD Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Mantan Kepala Bappeda Jatim Diperiksa KPK Kasus OTT di Tulungagung
KPK menduga Ahmad Rizki Sadig mengetahui konstruksi serta perbuatan Supriyono dalam perkara ini. Oleh karenanya, KPK membutuhkan keterangan Ahmad Rizki Sadig untuk melengkapi berkas penyidikam Supriyono.
&quot;Ya bagaimana pengetahuan-pengetahun dari saksi secara detail ya terkait dengan uang-uang yang diketahui, terkait pemberian tentunya tidak bisa kami sampaikan. Tetapi penyidik memanggil saksi adalah untuk memperjelas rangkaian perbuatan,&quot; katanya.Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Ketua DPRD  Tulungagung, Supriyono sebagai tersangka. Supriyono dijerat dua pasal  sekaligus yakni terkait suap dan gratifikasi.
Supriyono diduga  menerima uang sekira Rp4,8miliar &amp;lrm;selama periode 2015-2018 dari Bupati  Tulungagung, Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan  pelaksanaan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung.
Syahri Mulyo sendiri telah divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti menerima suap dari sejumlah dari pengusaha.
Penerimaan  itu diduga dilakukan untuk memperlancar proses pembahasan APBD,  mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750  juta sejak 2014-2018.
Riski Sadig tercatat juga pernah diperiksa  KPK untuk kasus lain, yaitu kasus dugaan suap perolahan Dana Alokasi  Khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2016 untuk Kabupaten Kebumen dengan  tersangka mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ahmad Rizki Sadig. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2018 untuk tersangka Supriyono (SPR).
KPK mendalami keterangan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR tersebut terkait pengajuan dan pembahasan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018.
&quot;Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pengajuan dan pembahasan Dana Alokasi Khusus di Kabupaten Tulungagung,&quot; kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Keterlibatan Rizki Sadig di kasus ini cukup menguat, pasalnya, tim penyidik KPK sempat menggeledah rumahnya di wilayah Jawa Timur pada medio Bulan Juli 2019 lalu. Penggeledahan dilakukan terkait dengan sumber dana APBD Tulungagung dari Bantuan Keuangan APBD Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Mantan Kepala Bappeda Jatim Diperiksa KPK Kasus OTT di Tulungagung
KPK menduga Ahmad Rizki Sadig mengetahui konstruksi serta perbuatan Supriyono dalam perkara ini. Oleh karenanya, KPK membutuhkan keterangan Ahmad Rizki Sadig untuk melengkapi berkas penyidikam Supriyono.
&quot;Ya bagaimana pengetahuan-pengetahun dari saksi secara detail ya terkait dengan uang-uang yang diketahui, terkait pemberian tentunya tidak bisa kami sampaikan. Tetapi penyidik memanggil saksi adalah untuk memperjelas rangkaian perbuatan,&quot; katanya.Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Ketua DPRD  Tulungagung, Supriyono sebagai tersangka. Supriyono dijerat dua pasal  sekaligus yakni terkait suap dan gratifikasi.
Supriyono diduga  menerima uang sekira Rp4,8miliar &amp;lrm;selama periode 2015-2018 dari Bupati  Tulungagung, Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan  pelaksanaan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung.
Syahri Mulyo sendiri telah divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti menerima suap dari sejumlah dari pengusaha.
Penerimaan  itu diduga dilakukan untuk memperlancar proses pembahasan APBD,  mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750  juta sejak 2014-2018.
Riski Sadig tercatat juga pernah diperiksa  KPK untuk kasus lain, yaitu kasus dugaan suap perolahan Dana Alokasi  Khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2016 untuk Kabupaten Kebumen dengan  tersangka mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.</content:encoded></item></channel></rss>
