<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Suap Bupati Pakpak Bharat, 2 Kontraktor dan Seorang PNS Divonis 2 Tahun Penjara</title><description>Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun kepada tiga orang terdakwa penyuap Bupati Kabupaten Pakpak Bharat</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/10/337/2166397/suap-bupati-pakpak-bharat-2-kontraktor-dan-seorang-pns-divonis-2-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/02/10/337/2166397/suap-bupati-pakpak-bharat-2-kontraktor-dan-seorang-pns-divonis-2-tahun-penjara"/><item><title>Suap Bupati Pakpak Bharat, 2 Kontraktor dan Seorang PNS Divonis 2 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/10/337/2166397/suap-bupati-pakpak-bharat-2-kontraktor-dan-seorang-pns-divonis-2-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/02/10/337/2166397/suap-bupati-pakpak-bharat-2-kontraktor-dan-seorang-pns-divonis-2-tahun-penjara</guid><pubDate>Senin 10 Februari 2020 21:47 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyudi Aulia Siregar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/10/337/2166397/suap-bupati-pakpak-bharat-2-kontraktor-dan-seorang-pns-divonis-2-tahun-penjara-fXGhnytkPY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tersangka Suap Bupati Pakpak Bharat (Foto: Okezone/Wahyudi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/10/337/2166397/suap-bupati-pakpak-bharat-2-kontraktor-dan-seorang-pns-divonis-2-tahun-penjara-fXGhnytkPY.jpg</image><title>Tersangka Suap Bupati Pakpak Bharat (Foto: Okezone/Wahyudi)</title></images><description>MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun kepada tiga orang terdakwa penyuap Bupati Kabupaten Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu.
Ketiga orang yang dihukum adalah dua orang kontraktor dan seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS). Kedua kontraktor yakni Wakil Direktur CV Wendy, Anwar Fuseng Padang (40) dan pengusaha Dilon Bancin. Sementara satu lainnya yakni Gugung Banurea, merupakan PNS di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat.
Vonis terhadap ketiganya dibacakan dalam persidangan terpisah yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Azwardi Idris di Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/2/2020).
Anwar Fuseng disidang sendirian. Sementara Dilon dan Gugung yang masih memiliki hubungan kekerabatan, disidang bersamaan.
Ketiganya dinyatakan terbukti telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: 3 Tersangka Baru Terkait Suap Bupati Pakpak Bharat Langsung Dipenjara
&quot;Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,&quot; sebut Azwardi Idris.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga membebani ketiga terdakwa dengan denda masing-masing Rp100 juta, subsider dengan 3 bulan kurungan.Putusan majelis hakim hampir sama dengan tuntutan yang diajukan  jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK meminta agar ketiganya dihukum  2 tahun penjara dan denda Rp100 subsider 6 bulan kurungan.
Menyikapi putusan ini, para terdakwa menyatakan pikir-pikir, begitu pula dengan JPU.
Perkara  ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Medan  pada November 2018 lalu. Saat itu petugas KPK menangkap Plt Kepala  Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali.
David  ditangkap saat membawa uang suap senilai Rp300 juta dari Anwar Fuseng  untuk diserahkan ke Bupati Remigo. Atas penangkapan itu, Remigo bersama  para tersangka lainnya ditangkap. Termasuk Dilon dan Gugung yang  memberikan suap senilai Rp720 juta. Mereka kemudian diamankan dan  ditahan.
Remigo sudah diadili dan dinyatakan bersalah menerima  suap senilai Rp1,6 miliar. Remigo dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan  denda Rp650 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar  uang pengganti kerugian kepada negara Pemkab Pakpak Bharat sebesar  Rp1,23 miliar.
Bukan hanya itu, hak politiknya juga dicabut. Dia  tidak boleh dipilih sebagai pejabat publik atau memilih selama 4 tahun  setelah menjalani pidana pokok.</description><content:encoded>MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun kepada tiga orang terdakwa penyuap Bupati Kabupaten Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu.
Ketiga orang yang dihukum adalah dua orang kontraktor dan seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS). Kedua kontraktor yakni Wakil Direktur CV Wendy, Anwar Fuseng Padang (40) dan pengusaha Dilon Bancin. Sementara satu lainnya yakni Gugung Banurea, merupakan PNS di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat.
Vonis terhadap ketiganya dibacakan dalam persidangan terpisah yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Azwardi Idris di Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/2/2020).
Anwar Fuseng disidang sendirian. Sementara Dilon dan Gugung yang masih memiliki hubungan kekerabatan, disidang bersamaan.
Ketiganya dinyatakan terbukti telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: 3 Tersangka Baru Terkait Suap Bupati Pakpak Bharat Langsung Dipenjara
&quot;Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,&quot; sebut Azwardi Idris.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga membebani ketiga terdakwa dengan denda masing-masing Rp100 juta, subsider dengan 3 bulan kurungan.Putusan majelis hakim hampir sama dengan tuntutan yang diajukan  jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK meminta agar ketiganya dihukum  2 tahun penjara dan denda Rp100 subsider 6 bulan kurungan.
Menyikapi putusan ini, para terdakwa menyatakan pikir-pikir, begitu pula dengan JPU.
Perkara  ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Medan  pada November 2018 lalu. Saat itu petugas KPK menangkap Plt Kepala  Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali.
David  ditangkap saat membawa uang suap senilai Rp300 juta dari Anwar Fuseng  untuk diserahkan ke Bupati Remigo. Atas penangkapan itu, Remigo bersama  para tersangka lainnya ditangkap. Termasuk Dilon dan Gugung yang  memberikan suap senilai Rp720 juta. Mereka kemudian diamankan dan  ditahan.
Remigo sudah diadili dan dinyatakan bersalah menerima  suap senilai Rp1,6 miliar. Remigo dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan  denda Rp650 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar  uang pengganti kerugian kepada negara Pemkab Pakpak Bharat sebesar  Rp1,23 miliar.
Bukan hanya itu, hak politiknya juga dicabut. Dia  tidak boleh dipilih sebagai pejabat publik atau memilih selama 4 tahun  setelah menjalani pidana pokok.</content:encoded></item></channel></rss>
