<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kapolda Banten Pastikan Penyelidikan Kasus Tambang Ilegal Jalan Terus</title><description>Tim belum melakukan pemeriksaan terhadap pemilik tambang karena pada saat penutupan tambang pemilik tidak berada di lokasi dan di rumahnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/10/340/2166335/kapolda-banten-pastikan-penyelidikan-kasus-tambang-ilegal-jalan-terus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/02/10/340/2166335/kapolda-banten-pastikan-penyelidikan-kasus-tambang-ilegal-jalan-terus"/><item><title>Kapolda Banten Pastikan Penyelidikan Kasus Tambang Ilegal Jalan Terus</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/10/340/2166335/kapolda-banten-pastikan-penyelidikan-kasus-tambang-ilegal-jalan-terus</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/02/10/340/2166335/kapolda-banten-pastikan-penyelidikan-kasus-tambang-ilegal-jalan-terus</guid><pubDate>Senin 10 Februari 2020 19:39 WIB</pubDate><dc:creator>Rasyid Ridho </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/10/340/2166335/kapolda-banten-pastikan-penyelidikan-kasus-tambang-ilegal-jalan-terus-xocdJqQtah.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolda Banten Irjen Agung Sabar Santoso (Foto: Okezone/Rasyid Ridho)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/10/340/2166335/kapolda-banten-pastikan-penyelidikan-kasus-tambang-ilegal-jalan-terus-xocdJqQtah.jpg</image><title>Kapolda Banten Irjen Agung Sabar Santoso (Foto: Okezone/Rasyid Ridho)</title></images><description>SERANG - Tim Satgas Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) belum juga menetapkan tersangka tambang ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Namun, proses penyelidikan dipastikan masih terus berjalan.
&quot;Oh iya, kita tetap, pastikan,&quot; ujar Kapolda Banten Irjen Agung Sabar Santoso saat menerima kunjungan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Senin (10/2/2020).
Padahal, tambang emas ilegal yang ada di kawasan TNGHS disebut-sebut menjadi penyebab terjadinya banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Lebak pada awal tahun.
Hingga saat ini, Tim Satgas Peti sudah menutup 36 lubang tambang ilegal, menyita barang bukti dari lokasi dan juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari ahli, pekerja tambang dan juga pengawas.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;2 Bandar Tambang Emas Ilegal di Bogor Dibekuk Polisi

Namun, tim belum melakukan pemeriksaan terhadap pemilik tambang karena pada saat penutupan tambang pemilik tidak berada di lokasi dan di rumahnya. Kini, para bos itu disebut-sebut kabur ke wilayah Jawa Barat.

Keempat pemilik yang pernah disebut yakni, di Kampung Cikomara, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebakgedong milik H. Entus dan H Suhaemi. Kemudian, pengolahan emas di Kampung Hamberang, Desa Luhur jaya Kecamatan Cipanas, Lebak milik Jalaludin.
Selanjutnya pengolahan emas milik H Toharudin di Kampung Tajur, Desa Mekarsari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.</description><content:encoded>SERANG - Tim Satgas Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) belum juga menetapkan tersangka tambang ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Namun, proses penyelidikan dipastikan masih terus berjalan.
&quot;Oh iya, kita tetap, pastikan,&quot; ujar Kapolda Banten Irjen Agung Sabar Santoso saat menerima kunjungan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Senin (10/2/2020).
Padahal, tambang emas ilegal yang ada di kawasan TNGHS disebut-sebut menjadi penyebab terjadinya banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Lebak pada awal tahun.
Hingga saat ini, Tim Satgas Peti sudah menutup 36 lubang tambang ilegal, menyita barang bukti dari lokasi dan juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari ahli, pekerja tambang dan juga pengawas.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;2 Bandar Tambang Emas Ilegal di Bogor Dibekuk Polisi

Namun, tim belum melakukan pemeriksaan terhadap pemilik tambang karena pada saat penutupan tambang pemilik tidak berada di lokasi dan di rumahnya. Kini, para bos itu disebut-sebut kabur ke wilayah Jawa Barat.

Keempat pemilik yang pernah disebut yakni, di Kampung Cikomara, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebakgedong milik H. Entus dan H Suhaemi. Kemudian, pengolahan emas di Kampung Hamberang, Desa Luhur jaya Kecamatan Cipanas, Lebak milik Jalaludin.
Selanjutnya pengolahan emas milik H Toharudin di Kampung Tajur, Desa Mekarsari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.</content:encoded></item></channel></rss>
