<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Imbas Kasus Bullying Siswa SMP di Malang, Kepala Sekolah Dicopot</title><description>Pencopotan Samsul Arifin sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Mendikbud Nomor 82 tahun 2015.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/10/519/2166102/imbas-kasus-bullying-siswa-smp-di-malang-kepala-sekolah-dicopot</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/02/10/519/2166102/imbas-kasus-bullying-siswa-smp-di-malang-kepala-sekolah-dicopot"/><item><title>Imbas Kasus Bullying Siswa SMP di Malang, Kepala Sekolah Dicopot</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/10/519/2166102/imbas-kasus-bullying-siswa-smp-di-malang-kepala-sekolah-dicopot</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/02/10/519/2166102/imbas-kasus-bullying-siswa-smp-di-malang-kepala-sekolah-dicopot</guid><pubDate>Senin 10 Februari 2020 13:54 WIB</pubDate><dc:creator>Avirista Midaada</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/10/519/2166102/imbas-kasus-bullying-siswa-smp-di-malang-kepala-sekolah-dicopot-SEvWup38Fo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wali Kota Malang, Sutiaji. (Foto: Okezone.com/Avirista)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/10/519/2166102/imbas-kasus-bullying-siswa-smp-di-malang-kepala-sekolah-dicopot-SEvWup38Fo.jpg</image><title>Wali Kota Malang, Sutiaji. (Foto: Okezone.com/Avirista)</title></images><description>KOTA MALANG &amp;ndash; Wali Kota Malang Sutiaji mencopot kepala SMPN 16 Kota Malang, Samsul Arifin imbas kasus bullying yang mengakibatkan jari seorang pelajar harus diamputasi. Pencopotan itu berdasarkan peraturan yang berlaku.
&quot;Kepala sekolah sekarang sudah dibebastugaskan, Wakasek juga sudah ditarik, gurunya nanti akan kami beri peringatan,&quot; kata Sutiaji ditemui Okezone, Senin (10/2/2020).
Pencopotan Samsul Arifin sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Mendikbud Nomor 82 tahun 2015.
&amp;ldquo;Karena beliau ASN (Aparatur Sipil Negara) maka di sana kami berpedoman di PP 53 (Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 mengenai peraturan disiplin PNS), jadi aturannya sudah jelas semua,&quot; ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, MS (12) siswa kelas VII diduga mengalami bullying yang menyebabkan sejumlah luka lebam di sekujur tubuhnya.  Bahkan dua ruas jari tengah tangan kanan MS harus diamputasi lantaran luka yang cukup parah.

Kepolisian sendiri telah menerima hasil visum dari pihak RS Lavalatte dan telah menaikkan ke tahap penyidikan dari penyelidikan.
Baca juga: Kasus Dugaan Bully Siswa SMP Malang, Ditemukan Memar di Tubuh Korban
Hingga Jumat 8 Februari 2020, setidaknya ada 18 orang saksi yang diperiksa, termasuk tiga orang dari pihak sekolah.
Kepolisian kembali mengagendakan memintai keterangan terhadap tiga orang yang berasal dari Dinas Pendidikan, pihak keluarga korban, dan dokter rumah sakit.</description><content:encoded>KOTA MALANG &amp;ndash; Wali Kota Malang Sutiaji mencopot kepala SMPN 16 Kota Malang, Samsul Arifin imbas kasus bullying yang mengakibatkan jari seorang pelajar harus diamputasi. Pencopotan itu berdasarkan peraturan yang berlaku.
&quot;Kepala sekolah sekarang sudah dibebastugaskan, Wakasek juga sudah ditarik, gurunya nanti akan kami beri peringatan,&quot; kata Sutiaji ditemui Okezone, Senin (10/2/2020).
Pencopotan Samsul Arifin sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Mendikbud Nomor 82 tahun 2015.
&amp;ldquo;Karena beliau ASN (Aparatur Sipil Negara) maka di sana kami berpedoman di PP 53 (Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 mengenai peraturan disiplin PNS), jadi aturannya sudah jelas semua,&quot; ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, MS (12) siswa kelas VII diduga mengalami bullying yang menyebabkan sejumlah luka lebam di sekujur tubuhnya.  Bahkan dua ruas jari tengah tangan kanan MS harus diamputasi lantaran luka yang cukup parah.

Kepolisian sendiri telah menerima hasil visum dari pihak RS Lavalatte dan telah menaikkan ke tahap penyidikan dari penyelidikan.
Baca juga: Kasus Dugaan Bully Siswa SMP Malang, Ditemukan Memar di Tubuh Korban
Hingga Jumat 8 Februari 2020, setidaknya ada 18 orang saksi yang diperiksa, termasuk tiga orang dari pihak sekolah.
Kepolisian kembali mengagendakan memintai keterangan terhadap tiga orang yang berasal dari Dinas Pendidikan, pihak keluarga korban, dan dokter rumah sakit.</content:encoded></item></channel></rss>
