<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terlibat Kasus Narkoba, WN Israel Dijebloskan ke Lapas Kerobokan Bali</title><description>Seorang warga negara Israel dijebloskan ke Lapas Kerobokan di Denpasar, Bali, usai terlibat kasus narkoba.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/11/244/2166814/terlibat-kasus-narkoba-wn-israel-dijebloskan-ke-lapas-kerobokan-bali</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/02/11/244/2166814/terlibat-kasus-narkoba-wn-israel-dijebloskan-ke-lapas-kerobokan-bali"/><item><title>Terlibat Kasus Narkoba, WN Israel Dijebloskan ke Lapas Kerobokan Bali</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/11/244/2166814/terlibat-kasus-narkoba-wn-israel-dijebloskan-ke-lapas-kerobokan-bali</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/02/11/244/2166814/terlibat-kasus-narkoba-wn-israel-dijebloskan-ke-lapas-kerobokan-bali</guid><pubDate>Selasa 11 Februari 2020 16:22 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Balipost.com</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/11/244/2166814/terlibat-kasus-narkoba-wn-israel-dijebloskan-ke-lapas-kerobokan-bali-aybcpOxCpH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi penangkapan pelaku tindak kriminal. (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/11/244/2166814/terlibat-kasus-narkoba-wn-israel-dijebloskan-ke-lapas-kerobokan-bali-aybcpOxCpH.jpg</image><title>Ilustrasi penangkapan pelaku tindak kriminal. (Foto: Shutterstock)</title></images><description>DENPASAR &amp;ndash; Seorang warga negara Israel berinisial RED (56) yang berada di Bali ditindak petugas kepolisian karena terlibat kasus narkoba. Ia kemudian dijebloskan ke Lapas Kerobokan karena pelimpahan berkas kasusnya telah diterima Kejaksaan Negeri Denpasar.
RED diketahui tinggal sementara di Jalan Nakula, Gang Marga Ayu, Nakula Stay, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Bali.
Baca juga:   Bongkar Peredaran Tembakau Gorila, 4 Pemuda Dibekuk Polisi&amp;nbsp;
 
&quot;Ya, kami merima pelimpahan tahap II perkara narkoba yang melibatkan warga asing,&quot; ucap Kasipidum Kejari Denpasar Wayan Eka Widanta, Selasa (11/2/2020), mengutip dari Balipost.
Ia menjelaskan, usai memeriksa berkas dan barang bukti narkoba, tersangka yang tidak mempunyai pekerjaan tetap itu langsung dititipkan di Lapas Kerobokan.
&quot;Kita akan lakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dan untuk pelimpahan ke pengadilan akan dilakukan secepatnya,&quot; terang Kasipidum Eka Widanta.
Guna membuktikan di persidangan, dua jaksa sudah ditunjuk. Mereka adalah Bagus Putra dan Adhi Antari.
Baca juga:   Sindikat Pengedar Narkoba Jebol Sistem KTP Elektronik&amp;nbsp;
 
Sebagaimana dijelaskan dalam berkas pelimpahan, tersangka diduga terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,19 gram.
Tersangka ditangkap di depan Kantor Sekretariat PDIP, Jalan Kubu Anyar Gang Kresek, Banjar Tegal, Kuta, Bali, pada 10 November 2019 sekira pukul 23.30 Wita.</description><content:encoded>DENPASAR &amp;ndash; Seorang warga negara Israel berinisial RED (56) yang berada di Bali ditindak petugas kepolisian karena terlibat kasus narkoba. Ia kemudian dijebloskan ke Lapas Kerobokan karena pelimpahan berkas kasusnya telah diterima Kejaksaan Negeri Denpasar.
RED diketahui tinggal sementara di Jalan Nakula, Gang Marga Ayu, Nakula Stay, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Bali.
Baca juga:   Bongkar Peredaran Tembakau Gorila, 4 Pemuda Dibekuk Polisi&amp;nbsp;
 
&quot;Ya, kami merima pelimpahan tahap II perkara narkoba yang melibatkan warga asing,&quot; ucap Kasipidum Kejari Denpasar Wayan Eka Widanta, Selasa (11/2/2020), mengutip dari Balipost.
Ia menjelaskan, usai memeriksa berkas dan barang bukti narkoba, tersangka yang tidak mempunyai pekerjaan tetap itu langsung dititipkan di Lapas Kerobokan.
&quot;Kita akan lakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dan untuk pelimpahan ke pengadilan akan dilakukan secepatnya,&quot; terang Kasipidum Eka Widanta.
Guna membuktikan di persidangan, dua jaksa sudah ditunjuk. Mereka adalah Bagus Putra dan Adhi Antari.
Baca juga:   Sindikat Pengedar Narkoba Jebol Sistem KTP Elektronik&amp;nbsp;
 
Sebagaimana dijelaskan dalam berkas pelimpahan, tersangka diduga terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,19 gram.
Tersangka ditangkap di depan Kantor Sekretariat PDIP, Jalan Kubu Anyar Gang Kresek, Banjar Tegal, Kuta, Bali, pada 10 November 2019 sekira pukul 23.30 Wita.</content:encoded></item></channel></rss>
