<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ditangkap Polisi, Pria Solo Mengaku Pakai Sabu agar Kuat Begadang </title><description>Setelah digeledah polisi menemukan dua paket sabu-sabu, satu korek gas, dan sebuah alat isap bekas.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/11/512/2166815/ditangkap-polisi-pria-solo-mengaku-pakai-sabu-agar-kuat-begadang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/02/11/512/2166815/ditangkap-polisi-pria-solo-mengaku-pakai-sabu-agar-kuat-begadang"/><item><title>Ditangkap Polisi, Pria Solo Mengaku Pakai Sabu agar Kuat Begadang </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/11/512/2166815/ditangkap-polisi-pria-solo-mengaku-pakai-sabu-agar-kuat-begadang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/02/11/512/2166815/ditangkap-polisi-pria-solo-mengaku-pakai-sabu-agar-kuat-begadang</guid><pubDate>Selasa 11 Februari 2020 16:24 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Solopos</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/11/512/2166815/ditangkap-polisi-pria-solo-mengaku-pakai-sabu-agar-kuat-begadang-0TUJlCKaTD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/11/512/2166815/ditangkap-polisi-pria-solo-mengaku-pakai-sabu-agar-kuat-begadang-0TUJlCKaTD.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Ist)</title></images><description>SOLO &amp;mdash; Sapto Wuryatmojo (41), warga Kusumodilagan, Joyosuran, Pasar Kliwon, Solo, ditangkap aparat Satreskrim Polsek Serengan seusai membeli dua paket sabu-sabu dari Prasetyo Budi Kurniawan (43) warga Kelurahan Baluwarti, Pasar Kliwon. Keduanya ditangkap di Jalan Patimura, Serengan, Solo, Senin 27 Januari 2020 setelah bertransaksi tak sabu-sabu Rp1 juta

Kapolsek Serengan, Kompol Giyono, mengatakan, penangkapan berawal dari informasi akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Serengan. Setelah dicek, polisi mendapati Sapto melintas di Jalan Patimura. Setelah digeledah polisi menemukan dua paket sabu-sabu, satu korek gas, dan sebuah alat isap bekas.

&amp;ldquo;Kami lantas mengembangkan keterangan dari Sapto dan berhasil menangkap Prasetyo sebagai pengedar sabu-sabu itu. Saat menggeledah Prasetyo, kami menemukan satu paket sabu-sabu serta dua buah handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi,&amp;rdquo; ujarnya di Mapolsek Serengan, Selasa (11/2/2020) seperti dikutip dari Solopos.com.
Baca Juga:&amp;nbsp;Terlibat Kasus Narkoba, WN Israel Dijebloskan ke Lapas Kerobokan Bali&amp;nbsp;
Menurutnya, kedua tersangka sudah saling mengenal cukup lama dan beberapa kali mengonsumsi sabu-sabu bersama.

Ia menambahkan kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Sapto mengaku sudah lima bulan menggunakan sabu-sabu itu agar kuat begadang dan bekerja. Sebab, ia harus bolak-balik Solo-Lampung sebagai surveyor proyek pembangunan di Lampung.

&amp;ldquo;Kalau tidak nyabu nanti mudah lelah, sebenarnya tidak ada bedanya dengan merokok sama saja,&amp;rdquo; ujarnya.

Ia mengaku tahun 2010 pernah mendekam selama empat bulan di penjara karena mencuri handphone. Sementara Prasetyo mengaku memperoleh sabu-sabu dari seseorang di media sosial.</description><content:encoded>SOLO &amp;mdash; Sapto Wuryatmojo (41), warga Kusumodilagan, Joyosuran, Pasar Kliwon, Solo, ditangkap aparat Satreskrim Polsek Serengan seusai membeli dua paket sabu-sabu dari Prasetyo Budi Kurniawan (43) warga Kelurahan Baluwarti, Pasar Kliwon. Keduanya ditangkap di Jalan Patimura, Serengan, Solo, Senin 27 Januari 2020 setelah bertransaksi tak sabu-sabu Rp1 juta

Kapolsek Serengan, Kompol Giyono, mengatakan, penangkapan berawal dari informasi akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Serengan. Setelah dicek, polisi mendapati Sapto melintas di Jalan Patimura. Setelah digeledah polisi menemukan dua paket sabu-sabu, satu korek gas, dan sebuah alat isap bekas.

&amp;ldquo;Kami lantas mengembangkan keterangan dari Sapto dan berhasil menangkap Prasetyo sebagai pengedar sabu-sabu itu. Saat menggeledah Prasetyo, kami menemukan satu paket sabu-sabu serta dua buah handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi,&amp;rdquo; ujarnya di Mapolsek Serengan, Selasa (11/2/2020) seperti dikutip dari Solopos.com.
Baca Juga:&amp;nbsp;Terlibat Kasus Narkoba, WN Israel Dijebloskan ke Lapas Kerobokan Bali&amp;nbsp;
Menurutnya, kedua tersangka sudah saling mengenal cukup lama dan beberapa kali mengonsumsi sabu-sabu bersama.

Ia menambahkan kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Sapto mengaku sudah lima bulan menggunakan sabu-sabu itu agar kuat begadang dan bekerja. Sebab, ia harus bolak-balik Solo-Lampung sebagai surveyor proyek pembangunan di Lampung.

&amp;ldquo;Kalau tidak nyabu nanti mudah lelah, sebenarnya tidak ada bedanya dengan merokok sama saja,&amp;rdquo; ujarnya.

Ia mengaku tahun 2010 pernah mendekam selama empat bulan di penjara karena mencuri handphone. Sementara Prasetyo mengaku memperoleh sabu-sabu dari seseorang di media sosial.</content:encoded></item></channel></rss>
