<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> 2 Narapidana Kendalikan Narkoba dari Dalam Lapas   </title><description>Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, mengungkap peredaran narkotika jenis sabu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/12/340/2167508/2-narapidana-kendalikan-narkoba-dari-dalam-lapas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/02/12/340/2167508/2-narapidana-kendalikan-narkoba-dari-dalam-lapas"/><item><title> 2 Narapidana Kendalikan Narkoba dari Dalam Lapas   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/12/340/2167508/2-narapidana-kendalikan-narkoba-dari-dalam-lapas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/02/12/340/2167508/2-narapidana-kendalikan-narkoba-dari-dalam-lapas</guid><pubDate>Rabu 12 Februari 2020 22:02 WIB</pubDate><dc:creator>Demon Fajri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/12/340/2167508/2-narapidana-kendalikan-narkoba-dari-dalam-lapas-Mlkb9zB7Tp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Okezone.com/Demon</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/12/340/2167508/2-narapidana-kendalikan-narkoba-dari-dalam-lapas-Mlkb9zB7Tp.jpg</image><title>Foto: Okezone.com/Demon</title></images><description>
BENGKULU - Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,2 kilogram (Kg), dan ganja kering siap edar seberat 20 kg, yang dikendalikan dua warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bentiring Kota Bengkulu.

Dua napi yang mengendalikan yakni Imron alias Oon dan Eko Susanto alias Eko, serta 5 lima tersangka lainnya, berinisial AT, SI, PA, MS, dan RM. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita, ganja kering, sabu, handphone, uang tunai, timbangan elektronik, dan plastik bening.

Dari 7 tersangka tersebut, satu tersangka berinisial MS ditembak karena melawan petugas, dan berusaha melarikan diri saat ingin ditangkap.

Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Agus Riansyah mengatakan, peredaran narkoba jenis ganja kering dan sabu, dipesan dua warga Binaan Lapas Kelas IIA Bentiring Kota Bengkulu.
&amp;nbsp;
Ganja kering dan sabu yang berhasil diamankan, kata Agus, dipesan dari Medan, Sumatera Utara. Ganja tersebut, jelas Agus, per kilo dibeli tersangka Rp2,5 per kilo dan dijual Rp3 juta. Sementara, sabu dibeli seharga Rp300 ribu per ons.

Pengungkapan kasus ini, sampai Agus, BNNP Bengkulu bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Bengkulu dan BNN Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara.

''Pengungkapan kasus narkoba ini terbesar yang berhasil ungkap BNNP,'' kata Agus.

Tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) sub Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.</description><content:encoded>
BENGKULU - Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,2 kilogram (Kg), dan ganja kering siap edar seberat 20 kg, yang dikendalikan dua warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bentiring Kota Bengkulu.

Dua napi yang mengendalikan yakni Imron alias Oon dan Eko Susanto alias Eko, serta 5 lima tersangka lainnya, berinisial AT, SI, PA, MS, dan RM. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita, ganja kering, sabu, handphone, uang tunai, timbangan elektronik, dan plastik bening.

Dari 7 tersangka tersebut, satu tersangka berinisial MS ditembak karena melawan petugas, dan berusaha melarikan diri saat ingin ditangkap.

Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Agus Riansyah mengatakan, peredaran narkoba jenis ganja kering dan sabu, dipesan dua warga Binaan Lapas Kelas IIA Bentiring Kota Bengkulu.
&amp;nbsp;
Ganja kering dan sabu yang berhasil diamankan, kata Agus, dipesan dari Medan, Sumatera Utara. Ganja tersebut, jelas Agus, per kilo dibeli tersangka Rp2,5 per kilo dan dijual Rp3 juta. Sementara, sabu dibeli seharga Rp300 ribu per ons.

Pengungkapan kasus ini, sampai Agus, BNNP Bengkulu bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Bengkulu dan BNN Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara.

''Pengungkapan kasus narkoba ini terbesar yang berhasil ungkap BNNP,'' kata Agus.

Tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) sub Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.</content:encoded></item></channel></rss>
