<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Istri Polisikan Suami yang Tega Lecehkan Anak Kandungnya Sendiri</title><description>Seorang pria berinisial IKS alias T (34), tega memperkosa putri kandungnya sendiri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/13/244/2167780/istri-polisikan-suami-yang-tega-lecehkan-anak-kandungnya-sendiri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/02/13/244/2167780/istri-polisikan-suami-yang-tega-lecehkan-anak-kandungnya-sendiri"/><item><title>Istri Polisikan Suami yang Tega Lecehkan Anak Kandungnya Sendiri</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/13/244/2167780/istri-polisikan-suami-yang-tega-lecehkan-anak-kandungnya-sendiri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/02/13/244/2167780/istri-polisikan-suami-yang-tega-lecehkan-anak-kandungnya-sendiri</guid><pubDate>Kamis 13 Februari 2020 12:17 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Balipost.com</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/13/244/2167780/istri-polisikan-suami-yang-tega-lecehkan-anak-kandungnya-sendiri-IjHmEk6zW3.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Polisi amankan pelaku pelecehan seksual anak di Jembrana, Bali (Foto: Balipost)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/13/244/2167780/istri-polisikan-suami-yang-tega-lecehkan-anak-kandungnya-sendiri-IjHmEk6zW3.JPG</image><title>Polisi amankan pelaku pelecehan seksual anak di Jembrana, Bali (Foto: Balipost)</title></images><description>JEMBRANA &amp;ndash; Seorang pria berinisial IKS alias T (34), tega memperkosa putri kandungnya sendiri. Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi bejat buruh serabutan tamatan SD itu dilakukan sebanyak 4 kali.
Aib tersebut terbongkar setelah korban yang sudah tidak kuat nekat mengadu ke ibundanya.
Mengutip laman Balipost, Kamis (13/2/2020), Wakapolres Jembrana, Kompol Supriyadi Rahman mengatakan, tersangka kini sudah diamankan pasca-laporan dari ibu korban yang tidak lain istrinya sendiri.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Pasal 64 KUHP tentang Persetubuhan Anak.
Pelaku pun terancam hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.</description><content:encoded>JEMBRANA &amp;ndash; Seorang pria berinisial IKS alias T (34), tega memperkosa putri kandungnya sendiri. Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi bejat buruh serabutan tamatan SD itu dilakukan sebanyak 4 kali.
Aib tersebut terbongkar setelah korban yang sudah tidak kuat nekat mengadu ke ibundanya.
Mengutip laman Balipost, Kamis (13/2/2020), Wakapolres Jembrana, Kompol Supriyadi Rahman mengatakan, tersangka kini sudah diamankan pasca-laporan dari ibu korban yang tidak lain istrinya sendiri.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Pasal 64 KUHP tentang Persetubuhan Anak.
Pelaku pun terancam hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
