<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sindikat Mafia Tanah Modus Palsukan Sertifikat Diciduk Polisi</title><description>Polda Metro Jaya bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) berhasil mengungkap sindikat mafia tanah di kawasan Jakarta Selatan</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/13/338/2167627/sindikat-mafia-tanah-modus-palsukan-sertifikat-diciduk-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/02/13/338/2167627/sindikat-mafia-tanah-modus-palsukan-sertifikat-diciduk-polisi"/><item><title>Sindikat Mafia Tanah Modus Palsukan Sertifikat Diciduk Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/13/338/2167627/sindikat-mafia-tanah-modus-palsukan-sertifikat-diciduk-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/02/13/338/2167627/sindikat-mafia-tanah-modus-palsukan-sertifikat-diciduk-polisi</guid><pubDate>Kamis 13 Februari 2020 03:36 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/13/338/2167627/sindikat-mafia-tanah-modus-palsukan-sertifikat-diciduk-polisi-SwoSijjJda.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Awas Penipuan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/13/338/2167627/sindikat-mafia-tanah-modus-palsukan-sertifikat-diciduk-polisi-SwoSijjJda.jpg</image><title>Awas Penipuan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) berhasil mengungkap sindikat mafia tanah di kawasan Jakarta Selatan. Dalam aksinya, para korban mengalami kerugian yang mencapai miliaran rupiah.
Kapolda Metro Jaya. Irjen Nana Sudjana menuturkan, tujuh orang tersangka berinisial RH, AY, HP, SD, BM, DO, dan DE sudah diamankan pihaknya. Modus yang dilakukan para tersangka dengan cara memalsukan sertifikat tanah milik korbannya.
&quot;Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda-beda,&quot; ujar Nana di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 12 Februari 2020.
Sindikat ini terbongkar setelah salah satu korbanya, Indra Hosein melaporkan ke pihak polisi.  &quot;Kasus tersebut berawal dari laporan salah satu korbannya,&quot; ucapnya.
Nana menceritakan, awalnya korban hendak menjual rumahnya yang ada di kawasan Jakarta Selatan, kepada salah satu tersangka yang berpura-pura sebagai pembeli D, harga rumah korban ditaksir senilai Rp70 miliar. D kemudian mengajak Indra untuk mengecek keaslian sertifikat rumahnya ke kantor notaris palsu. kantor 'Notaris Idham' yang diperankan oleh RH alias Adri.
&quot;Di sana ada tersangka RH, yang mengaku sebagai notaris Idham. Di kantor Notaris Idham, korban memberikan foto copy sertifikat untuk dicek di kantor BPN Jakarta Selatan,&quot; ujarnya.

Baca Juga: Modus Bisnis Tanah dan Berlian, Pasutri Tipu Pengusaha Kaya hingga Rp7,8 Miliar
Selesai melakukan pengecekan di Kantor Notaris Idham. Korban yang diwakili oleh kerabatnya Lutfi pergi ke Kantor BPN Jakarta Selatan bersama pelaku lainnya yakni DR untuk memeriksa sertifikat. Setelah diperiksa oleh pihak BPN sertifikat milik korban dinyatakan asli.Selesai pengecekan, pelaku langsung menukar sertifikat rumah tersebut  dengan sertifikat palsu, hal ini tidak disadari oleh korban, sementara  itu sertifikat asli diserahkan kepada D dan AY.
Setelah sertifikat  ditangan AY dan D. Keduanya mencari seorang rentenir kemudian diagunkan  sertifikat asli milik Indra ke rentenir. Untuk menyakinkan rentenir. AY  membawa peran pengganti yang menyamar sebagai Indra dan istrinya untuk  menyakinkan rentenir tersebut.
Orang yang menyamar sebagai Indra  tersebut, diketahui bernama DO dan 'Istri Palsu Indra' diketahui bernama  SD. DO memiliki tugas juga untuk membuat e-KTP palsu dengan indentitas  korban Indra Hosein. Dari aksi tersebut para pelaku berhasil  menggadaikan sertifikat senilai Rp11 miliar dari rentenir tanah.
&quot;Uang sebesar Rp11 miliar ditransfer ke rekening bank dan ditarik tunai untuk diserahkan ke tersangka AY,&quot; ujarnya.
Selang  berapa lama. Indra baru menyadari setelah ada pembeli lain yang  menaksir rumahnya. Saat dilakukan pengecekan oleh pembeli baru bahwa  sertifikat yang dipegangnya adalah sertifikat palsu.
&quot;Korban baru tersadar kalau dokumen asli dipalsukan,&quot; ucapnya.
Setelah  mendapatkan laporan dari korban. Para pelaku langsung ditangkap di  beberapa tempat seperti di Cinere, Bandung,Tangerang, Bekasi, Bogor, dan  Kota Tangerang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal  263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP dan  atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 Pasal 3, 4, 5  tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.</description><content:encoded>JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) berhasil mengungkap sindikat mafia tanah di kawasan Jakarta Selatan. Dalam aksinya, para korban mengalami kerugian yang mencapai miliaran rupiah.
Kapolda Metro Jaya. Irjen Nana Sudjana menuturkan, tujuh orang tersangka berinisial RH, AY, HP, SD, BM, DO, dan DE sudah diamankan pihaknya. Modus yang dilakukan para tersangka dengan cara memalsukan sertifikat tanah milik korbannya.
&quot;Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda-beda,&quot; ujar Nana di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 12 Februari 2020.
Sindikat ini terbongkar setelah salah satu korbanya, Indra Hosein melaporkan ke pihak polisi.  &quot;Kasus tersebut berawal dari laporan salah satu korbannya,&quot; ucapnya.
Nana menceritakan, awalnya korban hendak menjual rumahnya yang ada di kawasan Jakarta Selatan, kepada salah satu tersangka yang berpura-pura sebagai pembeli D, harga rumah korban ditaksir senilai Rp70 miliar. D kemudian mengajak Indra untuk mengecek keaslian sertifikat rumahnya ke kantor notaris palsu. kantor 'Notaris Idham' yang diperankan oleh RH alias Adri.
&quot;Di sana ada tersangka RH, yang mengaku sebagai notaris Idham. Di kantor Notaris Idham, korban memberikan foto copy sertifikat untuk dicek di kantor BPN Jakarta Selatan,&quot; ujarnya.

Baca Juga: Modus Bisnis Tanah dan Berlian, Pasutri Tipu Pengusaha Kaya hingga Rp7,8 Miliar
Selesai melakukan pengecekan di Kantor Notaris Idham. Korban yang diwakili oleh kerabatnya Lutfi pergi ke Kantor BPN Jakarta Selatan bersama pelaku lainnya yakni DR untuk memeriksa sertifikat. Setelah diperiksa oleh pihak BPN sertifikat milik korban dinyatakan asli.Selesai pengecekan, pelaku langsung menukar sertifikat rumah tersebut  dengan sertifikat palsu, hal ini tidak disadari oleh korban, sementara  itu sertifikat asli diserahkan kepada D dan AY.
Setelah sertifikat  ditangan AY dan D. Keduanya mencari seorang rentenir kemudian diagunkan  sertifikat asli milik Indra ke rentenir. Untuk menyakinkan rentenir. AY  membawa peran pengganti yang menyamar sebagai Indra dan istrinya untuk  menyakinkan rentenir tersebut.
Orang yang menyamar sebagai Indra  tersebut, diketahui bernama DO dan 'Istri Palsu Indra' diketahui bernama  SD. DO memiliki tugas juga untuk membuat e-KTP palsu dengan indentitas  korban Indra Hosein. Dari aksi tersebut para pelaku berhasil  menggadaikan sertifikat senilai Rp11 miliar dari rentenir tanah.
&quot;Uang sebesar Rp11 miliar ditransfer ke rekening bank dan ditarik tunai untuk diserahkan ke tersangka AY,&quot; ujarnya.
Selang  berapa lama. Indra baru menyadari setelah ada pembeli lain yang  menaksir rumahnya. Saat dilakukan pengecekan oleh pembeli baru bahwa  sertifikat yang dipegangnya adalah sertifikat palsu.
&quot;Korban baru tersadar kalau dokumen asli dipalsukan,&quot; ucapnya.
Setelah  mendapatkan laporan dari korban. Para pelaku langsung ditangkap di  beberapa tempat seperti di Cinere, Bandung,Tangerang, Bekasi, Bogor, dan  Kota Tangerang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal  263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP dan  atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 Pasal 3, 4, 5  tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.</content:encoded></item></channel></rss>
