<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Imam Nahrawi Ancam Bongkar Para Penerima Suap Dana Hibah KONI </title><description>Diduga, ada banyak pihak yang kecipratan uang haram terkait proses percepatan pengurusan dana hibah KONI.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/14/337/2168396/imam-nahrawi-ancam-bongkar-para-penerima-suap-dana-hibah-koni</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/02/14/337/2168396/imam-nahrawi-ancam-bongkar-para-penerima-suap-dana-hibah-koni"/><item><title>Imam Nahrawi Ancam Bongkar Para Penerima Suap Dana Hibah KONI </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/14/337/2168396/imam-nahrawi-ancam-bongkar-para-penerima-suap-dana-hibah-koni</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/02/14/337/2168396/imam-nahrawi-ancam-bongkar-para-penerima-suap-dana-hibah-koni</guid><pubDate>Jum'at 14 Februari 2020 14:06 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/14/337/2168396/imam-nahrawi-ancam-bongkar-para-penerima-suap-dana-hibah-koni-Z8dRk6ewzY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Imam Nahrawi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Okezone/Heru Haryono)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/14/337/2168396/imam-nahrawi-ancam-bongkar-para-penerima-suap-dana-hibah-koni-Z8dRk6ewzY.jpg</image><title>Imam Nahrawi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Okezone/Heru Haryono)</title></images><description>JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi mengancam akan membongkar para penikmat aliran suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Diduga, ada banyak pihak yang kecipratan uang haram terkait proses percepatan pengurusan dana hibah KONI.
&quot;Siap-siap saja yang merasa nerima dana KONI ini, siap-siap,&quot; ujar Nahrawi usai menjalani sidang perdana terkait perkara dugaan suap terkait proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Mantan Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp11,5 Miliar
Nahrawi enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang turut menerima aliran suap ini. Namun, ia meminta awak media untuk terus mengikuti persidangannya agar mengetahui siapa saja pihak-pihak yang kecipratan dugaan aliran suap tersebut.
&quot;Silakan diikuti terus (persidangannya). Thanks semuanya ya,&quot; ucapnya
Nahrawi merasa keberatan dengan dakwaan Jaksa KPK. Ia akan menyampaikan keberatannya itu lewat nota pembelaan atau pleidoi. Sebab, tudingnya, dakwaan yang disusun Jaksa KPK banyak dibubuhi narasi fiktif.
&quot;Banyak narasi fiktif disini (dakwaan KPK),&quot; ucapnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Selain Suap Rp11,5 Miliar, Imam Nahrawi juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp8,6 Miliar&amp;nbsp;

Sekadar informasi, Nahrawi didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar bersama dengan Asisten pribadinya, Miftahul Ulum untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI. Setidaknya, terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap Imam Nahrawi.
Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.
Kedua, proposal terkait dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun  Kegiatan 2018.
Selain itu, Nahrawi juga didakwa bersama-sama dengan Ulum menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp8,6 miliar. Uang itu diterima Imam Nahrawi saat menjabat sebagai Menpora dalam rentang waktu 2014 hingga 2019. Imam disebut menerima sejumlah uang melalui Ulum.</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi mengancam akan membongkar para penikmat aliran suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Diduga, ada banyak pihak yang kecipratan uang haram terkait proses percepatan pengurusan dana hibah KONI.
&quot;Siap-siap saja yang merasa nerima dana KONI ini, siap-siap,&quot; ujar Nahrawi usai menjalani sidang perdana terkait perkara dugaan suap terkait proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Mantan Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp11,5 Miliar
Nahrawi enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang turut menerima aliran suap ini. Namun, ia meminta awak media untuk terus mengikuti persidangannya agar mengetahui siapa saja pihak-pihak yang kecipratan dugaan aliran suap tersebut.
&quot;Silakan diikuti terus (persidangannya). Thanks semuanya ya,&quot; ucapnya
Nahrawi merasa keberatan dengan dakwaan Jaksa KPK. Ia akan menyampaikan keberatannya itu lewat nota pembelaan atau pleidoi. Sebab, tudingnya, dakwaan yang disusun Jaksa KPK banyak dibubuhi narasi fiktif.
&quot;Banyak narasi fiktif disini (dakwaan KPK),&quot; ucapnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Selain Suap Rp11,5 Miliar, Imam Nahrawi juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp8,6 Miliar&amp;nbsp;

Sekadar informasi, Nahrawi didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar bersama dengan Asisten pribadinya, Miftahul Ulum untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI. Setidaknya, terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap Imam Nahrawi.
Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.
Kedua, proposal terkait dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun  Kegiatan 2018.
Selain itu, Nahrawi juga didakwa bersama-sama dengan Ulum menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp8,6 miliar. Uang itu diterima Imam Nahrawi saat menjabat sebagai Menpora dalam rentang waktu 2014 hingga 2019. Imam disebut menerima sejumlah uang melalui Ulum.</content:encoded></item></channel></rss>
