<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPAI Heran Disdik Jabar Belum Periksa Guru Pemukul Siswa SMA di Bekasi</title><description>Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan guru pelaku pemukulan terhadap siswa SMAN 12 Kota Bekasi, Jawa Barat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/15/338/2168881/kpai-heran-disdik-jabar-belum-periksa-guru-pemukul-siswa-sma-di-bekasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/02/15/338/2168881/kpai-heran-disdik-jabar-belum-periksa-guru-pemukul-siswa-sma-di-bekasi"/><item><title>KPAI Heran Disdik Jabar Belum Periksa Guru Pemukul Siswa SMA di Bekasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/15/338/2168881/kpai-heran-disdik-jabar-belum-periksa-guru-pemukul-siswa-sma-di-bekasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/02/15/338/2168881/kpai-heran-disdik-jabar-belum-periksa-guru-pemukul-siswa-sma-di-bekasi</guid><pubDate>Sabtu 15 Februari 2020 11:34 WIB</pubDate><dc:creator>Wisnu Yusep</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/15/338/2168881/kpai-heran-disdik-jabar-belum-periksa-guru-pemukul-siswa-sma-di-bekasi-EKg4rN71hC.JPG" expression="full" type="image/jpeg">SMAN 12 Kota Bekasi, Jawa Barat (Foto: Okezone.com/Wisnu Yusep)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/15/338/2168881/kpai-heran-disdik-jabar-belum-periksa-guru-pemukul-siswa-sma-di-bekasi-EKg4rN71hC.JPG</image><title>SMAN 12 Kota Bekasi, Jawa Barat (Foto: Okezone.com/Wisnu Yusep)</title></images><description>BEKASI - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan guru pelaku pemukulan terhadap siswa SMAN 12 Kota Bekasi, Jawa Barat tidak diperiksa oleh Inspektorat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar).
&quot;Ini yang bikin saya aneh, yang bersangkutan (Guru I) ini belum diperiksa sama inspektoratnya Provinsi Jawa Barat,&quot; ungkap Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti saat ditemui di SMAN 12 Bekasi, Jalan I Gusti Nugrah Rai, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jumat 14 Februari 2020.
Padahal, satatus guru berisnisial I tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Secara Undang-undang Perlindungan Anak, pelaku seharusnya langsung ditangani untuk diperiksa.
&quot;Kan secara ASN (Guru I) berdasarkan pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak ya harus diperiksa oleh inspektorat sebagaimana kewenangan SMA ada di Provinsi Jawa Barat,&quot; tuturnya.
KPAI nantinya akan mempertanyakan alasan mengapa I belum sama sekali diperiksa oleh Disdik Provinsi Jabar. Menurut dia, salah alamat bila yang memeriksa dia justru berasal dari Inspektorat Kemendikbud.
&quot;Enggak bisa dari Kemendikbud, kan daerah yang harus melakukan itu, karena guru adalah kewenangan daerah,&quot; kata dia.
Agar pemasalahan pemukulan guru pukul peserta didik tidak lagi terulang di kemudian hari, Retno menyarankan agar permasalahan penganiayaan guru terhadap murid ini dibawa ke ranah hukum.
&quot;Jadi, kami mau memastikan ini ada efek jera, nanti guru-guru kalau dibiarin banyak melakukan kekerasan dong terhadap anak-anak kita,&quot; katanya.
Oleh karenanya, KPAI dan KPAD Kota Bekasi akan melakukan koordinasi terkait penanganan masalah pemukulan guru I terhadap siswa ke depan.
&quot;Kami akan berkoordinasi terkait hal itu, hasilnya seperti apa itu jadi bahan kami berhadapan dengan Pemprov Jawa Barat,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>BEKASI - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan guru pelaku pemukulan terhadap siswa SMAN 12 Kota Bekasi, Jawa Barat tidak diperiksa oleh Inspektorat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar).
&quot;Ini yang bikin saya aneh, yang bersangkutan (Guru I) ini belum diperiksa sama inspektoratnya Provinsi Jawa Barat,&quot; ungkap Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti saat ditemui di SMAN 12 Bekasi, Jalan I Gusti Nugrah Rai, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jumat 14 Februari 2020.
Padahal, satatus guru berisnisial I tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Secara Undang-undang Perlindungan Anak, pelaku seharusnya langsung ditangani untuk diperiksa.
&quot;Kan secara ASN (Guru I) berdasarkan pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak ya harus diperiksa oleh inspektorat sebagaimana kewenangan SMA ada di Provinsi Jawa Barat,&quot; tuturnya.
KPAI nantinya akan mempertanyakan alasan mengapa I belum sama sekali diperiksa oleh Disdik Provinsi Jabar. Menurut dia, salah alamat bila yang memeriksa dia justru berasal dari Inspektorat Kemendikbud.
&quot;Enggak bisa dari Kemendikbud, kan daerah yang harus melakukan itu, karena guru adalah kewenangan daerah,&quot; kata dia.
Agar pemasalahan pemukulan guru pukul peserta didik tidak lagi terulang di kemudian hari, Retno menyarankan agar permasalahan penganiayaan guru terhadap murid ini dibawa ke ranah hukum.
&quot;Jadi, kami mau memastikan ini ada efek jera, nanti guru-guru kalau dibiarin banyak melakukan kekerasan dong terhadap anak-anak kita,&quot; katanya.
Oleh karenanya, KPAI dan KPAD Kota Bekasi akan melakukan koordinasi terkait penanganan masalah pemukulan guru I terhadap siswa ke depan.
&quot;Kami akan berkoordinasi terkait hal itu, hasilnya seperti apa itu jadi bahan kami berhadapan dengan Pemprov Jawa Barat,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
