<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Petinggi Sunda Empire Minta Penangguhan Penahanan</title><description>Pengusutan kasus Sunda Empire diawali dari adanya laporan dari budayawan yang merupakan Ketua Majelis Adat Sunda, Ari Mulia</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/18/525/2170278/petinggi-sunda-empire-minta-penangguhan-penahanan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/02/18/525/2170278/petinggi-sunda-empire-minta-penangguhan-penahanan"/><item><title>Petinggi Sunda Empire Minta Penangguhan Penahanan</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/18/525/2170278/petinggi-sunda-empire-minta-penangguhan-penahanan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/02/18/525/2170278/petinggi-sunda-empire-minta-penangguhan-penahanan</guid><pubDate>Selasa 18 Februari 2020 14:11 WIB</pubDate><dc:creator>CDB Yudistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/18/525/2170278/petinggi-sunda-empire-minta-penangguhan-penahanan-HgoiBjg7uN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi Menggelar Jumpa Pers (Foto: Dok Polda Jabar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/18/525/2170278/petinggi-sunda-empire-minta-penangguhan-penahanan-HgoiBjg7uN.jpg</image><title>Polisi Menggelar Jumpa Pers (Foto: Dok Polda Jabar)</title></images><description>BANDUNG - Salah seorang tersangka kasus Sunda Empire, Ki Ageng Raden Rangga Sasana, mengajukan permohonan penahanan melalui kuasa hukumnya, Misbahul Huda. Hal itu diungkapkan Huda, saat mendatangi Mapolda Jabar, pada Selasa (18/2/2020).
Huda alasan penangguhan itu, karena ia memastikan, kliennya Ki Ageng Rangga Sasana siap kooperatif dalam semua rangkaian proses hukum.
&quot;Tadi sudah ada rekomendasi dari keluarga untuk menjamin tidak akan melarikan diri dan tidak akan menggangu proses pemeriksaan,&quot; kata Huda.
Saat menjenguk kliennya itu, Huda menyebut kondisi kesehatan Rangga terbilang baik. Ia berada dalam satu sel yang sama dengan rekannya sesama Sunda Empire Nasri Bank.
&quot;Alhamdulilah kesehatannya baik, ibadah juga tidak terganggu,&quot; pungkasnya.

Baca Juga: Pentolan Sunda Empire Cerita soal Dunia hingga Prabu Siliwangi
Dengan adanya permohonan itu, pihak Polda Jabar menyebutkan akan dipelajari terlebih dahulu. Dengan begitu, belum dapat diketahui, apakah permohonan disetujui atau tidak.
&quot;Kita akan pelajari dulu. Kewenangan penangguhan ada di penyidik,&quot; kata Kabid Humas Polda Jabar, di waktu yang sama.
Pengusutan kasus Sunda Empire diawali dari adanya laporan dari budayawan yang merupakan Ketua Majelis Adat Sunda, Ari Mulia. Sejumlah saksi ahli dari budayawan dan sejarawan juga dilibatkan dalam pemeriksaan terhadap kelompok Sunda Empire.Akhirnya polisi menetapkan tiga orang tersangka diantaranya Nasri  Bank sebagai Perdana Menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai Kaisar, dan Ki  Ageng Raden Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire.
Adapun  sejumlah barang bukti satu lembar sisilah kerajaan Sunda Empire, surat  pernyataan Sunda Empire, selembar pengambilan sumpah Sunda Empire,  selembar bukti deposito bank DBS, dan selembar setoran tunai bank.
Polisi  pun menjerat ketiganya dengan Pasal 14 dan atau 15 undang-undang RI No.  1 tahun 1946, dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun.</description><content:encoded>BANDUNG - Salah seorang tersangka kasus Sunda Empire, Ki Ageng Raden Rangga Sasana, mengajukan permohonan penahanan melalui kuasa hukumnya, Misbahul Huda. Hal itu diungkapkan Huda, saat mendatangi Mapolda Jabar, pada Selasa (18/2/2020).
Huda alasan penangguhan itu, karena ia memastikan, kliennya Ki Ageng Rangga Sasana siap kooperatif dalam semua rangkaian proses hukum.
&quot;Tadi sudah ada rekomendasi dari keluarga untuk menjamin tidak akan melarikan diri dan tidak akan menggangu proses pemeriksaan,&quot; kata Huda.
Saat menjenguk kliennya itu, Huda menyebut kondisi kesehatan Rangga terbilang baik. Ia berada dalam satu sel yang sama dengan rekannya sesama Sunda Empire Nasri Bank.
&quot;Alhamdulilah kesehatannya baik, ibadah juga tidak terganggu,&quot; pungkasnya.

Baca Juga: Pentolan Sunda Empire Cerita soal Dunia hingga Prabu Siliwangi
Dengan adanya permohonan itu, pihak Polda Jabar menyebutkan akan dipelajari terlebih dahulu. Dengan begitu, belum dapat diketahui, apakah permohonan disetujui atau tidak.
&quot;Kita akan pelajari dulu. Kewenangan penangguhan ada di penyidik,&quot; kata Kabid Humas Polda Jabar, di waktu yang sama.
Pengusutan kasus Sunda Empire diawali dari adanya laporan dari budayawan yang merupakan Ketua Majelis Adat Sunda, Ari Mulia. Sejumlah saksi ahli dari budayawan dan sejarawan juga dilibatkan dalam pemeriksaan terhadap kelompok Sunda Empire.Akhirnya polisi menetapkan tiga orang tersangka diantaranya Nasri  Bank sebagai Perdana Menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai Kaisar, dan Ki  Ageng Raden Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire.
Adapun  sejumlah barang bukti satu lembar sisilah kerajaan Sunda Empire, surat  pernyataan Sunda Empire, selembar pengambilan sumpah Sunda Empire,  selembar bukti deposito bank DBS, dan selembar setoran tunai bank.
Polisi  pun menjerat ketiganya dengan Pasal 14 dan atau 15 undang-undang RI No.  1 tahun 1946, dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
