<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PP Bisa Ubah UU di Omnibus Law, Presiden Jokowi: Enggak Mungkin </title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan Peraturan Pemerintah (PP) tidak mungkin bisa membatalkan Undang-Undang (UU).</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/20/337/2171419/pp-bisa-ubah-uu-di-omnibus-law-presiden-jokowi-enggak-mungkin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/02/20/337/2171419/pp-bisa-ubah-uu-di-omnibus-law-presiden-jokowi-enggak-mungkin"/><item><title>PP Bisa Ubah UU di Omnibus Law, Presiden Jokowi: Enggak Mungkin </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/20/337/2171419/pp-bisa-ubah-uu-di-omnibus-law-presiden-jokowi-enggak-mungkin</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/02/20/337/2171419/pp-bisa-ubah-uu-di-omnibus-law-presiden-jokowi-enggak-mungkin</guid><pubDate>Kamis 20 Februari 2020 13:19 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/20/337/2171419/pp-bisa-ubah-uu-di-omnibus-law-presiden-jokowi-enggak-mungkin-nCk61bwmS7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Joko Widodo (Foto: Okezone/Fahreza Rizky</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/20/337/2171419/pp-bisa-ubah-uu-di-omnibus-law-presiden-jokowi-enggak-mungkin-nCk61bwmS7.jpg</image><title>Presiden Joko Widodo (Foto: Okezone/Fahreza Rizky</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengamini kalau Peraturan Pemerintah (PP) tidak mungkin bisa membatalkan Undang-Undang (UU). Polemik UU bisa diubah dengan PP mencuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.
&quot;Ya enggak mungkin (PP bisa UU),&quot; kata Jokowi usai menghadiri acara Rakornas Investasi 2020 di kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Draf Omnibus Law Salah Ketik, Mahfud MD: Itu Kekeliruan yang Biasa
Jokowi mengatakan, pemerintah dan DPR selalu terbuka dengan masukkan atau usulan dari masyarakat. Oleh sebab itu, ia memastikan akan mendengar semua input yang masuk ke eksekutif, termasuk soal RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
&quot;Pemerintah membuka seluas-luasnya masukkan, DPR juga saya kira akan membukan seluas-luasnya masukkan lewat mungkin dengar pendapat,&quot; tuturnya.
Sekadar informasi, Pasal 170 RUU Omnibus Law Cipta Kerja memuat aturan pemerintah bisa mengubah ketentuan dalam undang-undang (UU) melalui peraturan pemerintah (PP).
Sebagaimana dikutip dari draf yang diterima Okezone berbunyi:
Pasal 170

(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1), berdasarkan undang-undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam undang-undang yang tidak diubah dalam undang-undang ini.

(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Baca Juga:&amp;nbsp;Salah Ketik PP Bisa Ubah UU, Mahfud: Bisa Diperbaiki di DPR</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengamini kalau Peraturan Pemerintah (PP) tidak mungkin bisa membatalkan Undang-Undang (UU). Polemik UU bisa diubah dengan PP mencuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.
&quot;Ya enggak mungkin (PP bisa UU),&quot; kata Jokowi usai menghadiri acara Rakornas Investasi 2020 di kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Draf Omnibus Law Salah Ketik, Mahfud MD: Itu Kekeliruan yang Biasa
Jokowi mengatakan, pemerintah dan DPR selalu terbuka dengan masukkan atau usulan dari masyarakat. Oleh sebab itu, ia memastikan akan mendengar semua input yang masuk ke eksekutif, termasuk soal RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
&quot;Pemerintah membuka seluas-luasnya masukkan, DPR juga saya kira akan membukan seluas-luasnya masukkan lewat mungkin dengar pendapat,&quot; tuturnya.
Sekadar informasi, Pasal 170 RUU Omnibus Law Cipta Kerja memuat aturan pemerintah bisa mengubah ketentuan dalam undang-undang (UU) melalui peraturan pemerintah (PP).
Sebagaimana dikutip dari draf yang diterima Okezone berbunyi:
Pasal 170

(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1), berdasarkan undang-undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam undang-undang yang tidak diubah dalam undang-undang ini.

(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Baca Juga:&amp;nbsp;Salah Ketik PP Bisa Ubah UU, Mahfud: Bisa Diperbaiki di DPR</content:encoded></item></channel></rss>
