<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Kantongi Informasi 3 Lokasi Persembunyian Nurhadi Cs</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati informasi lokasi persembunyian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/20/337/2171436/kpk-kantongi-informasi-3-lokasi-persembunyian-nurhadi-cs</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/02/20/337/2171436/kpk-kantongi-informasi-3-lokasi-persembunyian-nurhadi-cs"/><item><title>KPK Kantongi Informasi 3 Lokasi Persembunyian Nurhadi Cs</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/20/337/2171436/kpk-kantongi-informasi-3-lokasi-persembunyian-nurhadi-cs</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/02/20/337/2171436/kpk-kantongi-informasi-3-lokasi-persembunyian-nurhadi-cs</guid><pubDate>Kamis 20 Februari 2020 13:51 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/20/337/2171436/kpk-kantongi-informasi-3-lokasi-persembunyian-nurhadi-cs-FCKRDyGs65.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/20/337/2171436/kpk-kantongi-informasi-3-lokasi-persembunyian-nurhadi-cs-FCKRDyGs65.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati informasi lokasi persembunyian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, yang kini telah ditetapkan sebagai buronan. Ada 3 lokasi persembunyian Nurhadi yang sudah dikantongi KPK.

Hal itu diungkapkan Plt Jubir KPK, Ali Fikri menanggapi adanya informasi dari Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar. Haris menyebut bahwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono berada di salah satu apartemen mewah di Jakarta.

&quot;Penyidik pasti menelusuri (informasi) itu bahkan tidak hanya 1 tempat. 3 bahkan lebih dari 3 tempat. Kalau info yang di Jakarta, itu hanya salah satunya. Kami pastikan tidak hanya 1 tempat. Tidak hanya di Jakarta, di luar Jakarta juga,&quot; kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (20/2/2020).

Baca Juga: Polri Ancam Pidanakan Pihak yang Sengaja Sembunyikan Nurhadi

Dari informasi yang diterima KPK, lokasi persembunyian Nurhadi dikabarkan bukan hanya di Jakarta. Sayangnya, Ali enggan membeberkan lokasi rinci keberadaan Nurhadi Cs. KPK saat ini masih melakukan pemantauan terhadap lokasi-lokasi itu.

&quot;Kami melakukan pemantauan. Tapi detailnya dimana tidak bisa diberi tahu,&quot; ujarnya.

Sekadar informasi, KPK telah meminta bantuan Polri untuk memasukkan  tiga nama tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan  perkara di MA tahun 2011-2016 kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).  Ketiganya yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky  Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra  Soenjoto.

Nurhadi, Rezky, dan Hiendra tercatat sudah tiga kali mangkir alias  tidak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya mangkir setelah  dipanggil secara patut baik sebagai saksi maupun tersangka. KPK kemudian  mengambil langkah tegas terhadap ketiganya menetapkan sebagai buronan.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap  dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di  MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga  menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan  Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara  perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya  Rezky dalam rentang Oktober 2014&amp;ndash;Agustus 2016 diduga menerima sejumlah  uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan  penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan  permohonan perwalian.

Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal  12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsidair Pasal 11 dan atau Pasal  12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau  Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto  Pasal 64 ayat (1) KUHP.
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati informasi lokasi persembunyian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, yang kini telah ditetapkan sebagai buronan. Ada 3 lokasi persembunyian Nurhadi yang sudah dikantongi KPK.

Hal itu diungkapkan Plt Jubir KPK, Ali Fikri menanggapi adanya informasi dari Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar. Haris menyebut bahwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono berada di salah satu apartemen mewah di Jakarta.

&quot;Penyidik pasti menelusuri (informasi) itu bahkan tidak hanya 1 tempat. 3 bahkan lebih dari 3 tempat. Kalau info yang di Jakarta, itu hanya salah satunya. Kami pastikan tidak hanya 1 tempat. Tidak hanya di Jakarta, di luar Jakarta juga,&quot; kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (20/2/2020).

Baca Juga: Polri Ancam Pidanakan Pihak yang Sengaja Sembunyikan Nurhadi

Dari informasi yang diterima KPK, lokasi persembunyian Nurhadi dikabarkan bukan hanya di Jakarta. Sayangnya, Ali enggan membeberkan lokasi rinci keberadaan Nurhadi Cs. KPK saat ini masih melakukan pemantauan terhadap lokasi-lokasi itu.

&quot;Kami melakukan pemantauan. Tapi detailnya dimana tidak bisa diberi tahu,&quot; ujarnya.

Sekadar informasi, KPK telah meminta bantuan Polri untuk memasukkan  tiga nama tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan  perkara di MA tahun 2011-2016 kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).  Ketiganya yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky  Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra  Soenjoto.

Nurhadi, Rezky, dan Hiendra tercatat sudah tiga kali mangkir alias  tidak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya mangkir setelah  dipanggil secara patut baik sebagai saksi maupun tersangka. KPK kemudian  mengambil langkah tegas terhadap ketiganya menetapkan sebagai buronan.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap  dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di  MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga  menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan  Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara  perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya  Rezky dalam rentang Oktober 2014&amp;ndash;Agustus 2016 diduga menerima sejumlah  uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan  penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan  permohonan perwalian.

Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal  12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsidair Pasal 11 dan atau Pasal  12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau  Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto  Pasal 64 ayat (1) KUHP.
</content:encoded></item></channel></rss>
