<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Omnibus Law Cipta Kerja Salah Ketik, Gerindra Minta Pemerintah Segera Perbaiki</title><description>Draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja terdapat kesalahan pengentikan di pasal 170.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/20/337/2171717/omnibus-law-cipta-kerja-salah-ketik-gerindra-minta-pemerintah-segera-perbaiki</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/02/20/337/2171717/omnibus-law-cipta-kerja-salah-ketik-gerindra-minta-pemerintah-segera-perbaiki"/><item><title>Omnibus Law Cipta Kerja Salah Ketik, Gerindra Minta Pemerintah Segera Perbaiki</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/20/337/2171717/omnibus-law-cipta-kerja-salah-ketik-gerindra-minta-pemerintah-segera-perbaiki</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/02/20/337/2171717/omnibus-law-cipta-kerja-salah-ketik-gerindra-minta-pemerintah-segera-perbaiki</guid><pubDate>Kamis 20 Februari 2020 20:19 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/20/337/2171717/omnibus-law-cipta-kerja-salah-ketik-gerindra-minta-pemerintah-segera-perbaiki-chxrMfG2wr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sekjen Gerindra Ahmad Muzani (Okezone.com/Harits)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/20/337/2171717/omnibus-law-cipta-kerja-salah-ketik-gerindra-minta-pemerintah-segera-perbaiki-chxrMfG2wr.jpg</image><title>Sekjen Gerindra Ahmad Muzani (Okezone.com/Harits)</title></images><description>JAKARTA - Draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja terdapat kesalahan pengentikan di pasal 170 yang isinya tentang pemerintah bisa mengubah ketentuan dalam undang-undang melalui peraturan pemerintah. Partai Gerindra meminta pemerintah segera menarik drafnya dan memperbaiki.

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, pihaknya akan mencermati dulu masalah salah pengetikan tersebut. &quot;Kami berencana mendiskusikan ini dengan para ahli, kira-kira apa yang dimaksud dengan itu,&quot; ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Muzani mendorong agar pemerintah segera menarik draf akademik RUU tersebut dan memperbaiki kesalahan ketikan, kemudian mengajukan lagi ke DPR RI dengan konsep baru.
&quot;Segera diperbaiki kalau itu memang salah ketik. Saya berharap pemerintah segera mempersiapkan kesalahketikan itu, yang salah di mana supaya ada pembentulan,&quot; katanya.
&amp;nbsp;
Massa buruh demo tolak Omnibus Law Cipta Kerja di DPR RI (Okezone.com/Fahreza)
Sebagaimana diketahui, Pasal 170 RUU Cipta Kerja yang masuk program Omnibus Law memuat aturan pemerintah bisa mengubah ketentuan dalam undang-undang melalui peraturan pemerintah.
Baca juga: Draf Omnibus Law Salah Ketik, Mahfud MD: Itu Kekeliruan yang Biasa
Sebagaimana dikutip dari draf yang diterima Okezone berbunyi:

Pasal 170
 
&amp;nbsp;
 
(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1), berdasarkan undang-undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam undang-undang yang tidak diubah dalam undang-undang ini.
 
&amp;nbsp;
 
(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
 
&amp;nbsp;
 
(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

</description><content:encoded>JAKARTA - Draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja terdapat kesalahan pengentikan di pasal 170 yang isinya tentang pemerintah bisa mengubah ketentuan dalam undang-undang melalui peraturan pemerintah. Partai Gerindra meminta pemerintah segera menarik drafnya dan memperbaiki.

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, pihaknya akan mencermati dulu masalah salah pengetikan tersebut. &quot;Kami berencana mendiskusikan ini dengan para ahli, kira-kira apa yang dimaksud dengan itu,&quot; ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Muzani mendorong agar pemerintah segera menarik draf akademik RUU tersebut dan memperbaiki kesalahan ketikan, kemudian mengajukan lagi ke DPR RI dengan konsep baru.
&quot;Segera diperbaiki kalau itu memang salah ketik. Saya berharap pemerintah segera mempersiapkan kesalahketikan itu, yang salah di mana supaya ada pembentulan,&quot; katanya.
&amp;nbsp;
Massa buruh demo tolak Omnibus Law Cipta Kerja di DPR RI (Okezone.com/Fahreza)
Sebagaimana diketahui, Pasal 170 RUU Cipta Kerja yang masuk program Omnibus Law memuat aturan pemerintah bisa mengubah ketentuan dalam undang-undang melalui peraturan pemerintah.
Baca juga: Draf Omnibus Law Salah Ketik, Mahfud MD: Itu Kekeliruan yang Biasa
Sebagaimana dikutip dari draf yang diterima Okezone berbunyi:

Pasal 170
 
&amp;nbsp;
 
(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1), berdasarkan undang-undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam undang-undang yang tidak diubah dalam undang-undang ini.
 
&amp;nbsp;
 
(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
 
&amp;nbsp;
 
(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

</content:encoded></item></channel></rss>
