<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perkara Inkrah, KPK Jebloskan Penyuap Bupati Nonaktif Muara Enim ke Lapas Palembang</title><description>Robi merupakan pengusaha penyuap Bupati non-aktif Muara Enim, Ahmad Yani.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/21/337/2171959/perkara-inkrah-kpk-jebloskan-penyuap-bupati-nonaktif-muara-enim-ke-lapas-palembang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/02/21/337/2171959/perkara-inkrah-kpk-jebloskan-penyuap-bupati-nonaktif-muara-enim-ke-lapas-palembang"/><item><title>Perkara Inkrah, KPK Jebloskan Penyuap Bupati Nonaktif Muara Enim ke Lapas Palembang</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/21/337/2171959/perkara-inkrah-kpk-jebloskan-penyuap-bupati-nonaktif-muara-enim-ke-lapas-palembang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/02/21/337/2171959/perkara-inkrah-kpk-jebloskan-penyuap-bupati-nonaktif-muara-enim-ke-lapas-palembang</guid><pubDate>Jum'at 21 Februari 2020 11:26 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/21/337/2171959/perkara-inkrah-kpk-jebloskan-penyuap-bupati-nonaktif-muara-enim-ke-lapas-palembang-POrZIKUmmn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi Satrio)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/21/337/2171959/perkara-inkrah-kpk-jebloskan-penyuap-bupati-nonaktif-muara-enim-ke-lapas-palembang-POrZIKUmmn.jpg</image><title>Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi Satrio)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur Utama (Dirut) PT Indo Paser Beton, Robi Okta Fahlevi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Palembang. Robi merupakan pengusaha penyuap Bupati non-aktif Muara Enim, Ahmad Yani.
Robi dijebloskan ke Lapas Palembang setelah perkara suapnya terkait proyek-proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Robi divonis bersalah karena telah menyuap Ahmad Yani.
&quot;KPK telah melaksanakan eksekusi terpidana atasnama Robi Okta Fahlevi (pemberi suap Bupati Muara Enim Ahmad Yani) di Lapas Kelas 1 Palembang,&quot; kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (21/2/2020).

Sekadar informasi, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang memvonis Robi Okta bersalah karena menyuap Bupati non-aktif Muara Enim. Robi diganjar pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp250 juta subsidaor 6 bulan kurungan.
Atas perbuatannya, Robi Okta Fahlevi terbukti melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur Utama (Dirut) PT Indo Paser Beton, Robi Okta Fahlevi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Palembang. Robi merupakan pengusaha penyuap Bupati non-aktif Muara Enim, Ahmad Yani.
Robi dijebloskan ke Lapas Palembang setelah perkara suapnya terkait proyek-proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Robi divonis bersalah karena telah menyuap Ahmad Yani.
&quot;KPK telah melaksanakan eksekusi terpidana atasnama Robi Okta Fahlevi (pemberi suap Bupati Muara Enim Ahmad Yani) di Lapas Kelas 1 Palembang,&quot; kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (21/2/2020).

Sekadar informasi, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang memvonis Robi Okta bersalah karena menyuap Bupati non-aktif Muara Enim. Robi diganjar pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp250 juta subsidaor 6 bulan kurungan.
Atas perbuatannya, Robi Okta Fahlevi terbukti melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</content:encoded></item></channel></rss>
