<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PP Bisa Ubah UU, Istana Duga Ada Miskomunikasi</title><description>Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, menduga ada miskomunikasi terkait PP bisa ubah UU dalam omnibs law Cipta Kerja.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/21/337/2172287/pp-bisa-ubah-uu-istana-duga-ada-miskomunikasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/02/21/337/2172287/pp-bisa-ubah-uu-istana-duga-ada-miskomunikasi"/><item><title>PP Bisa Ubah UU, Istana Duga Ada Miskomunikasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/21/337/2172287/pp-bisa-ubah-uu-istana-duga-ada-miskomunikasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/02/21/337/2172287/pp-bisa-ubah-uu-istana-duga-ada-miskomunikasi</guid><pubDate>Jum'at 21 Februari 2020 19:06 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/21/337/2172287/pp-bisa-ubah-uu-istana-duga-ada-miskomunikasi-esUE1hwKZf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Shanti Purwono. (Foto : Okezone.com/Fahreza Rizky)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/21/337/2172287/pp-bisa-ubah-uu-istana-duga-ada-miskomunikasi-esUE1hwKZf.jpg</image><title>Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Shanti Purwono. (Foto : Okezone.com/Fahreza Rizky)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, menduga ada miskomunikasi terkait kekeliruan Pasal 170 Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Dalam RUU itu, pemerintah disebut bisa mengubah ketentuan dalam undang-undang (UU) melalui peraturan pemerintah (PP).
&quot;Saya menduga itu ada miskomunikasi atau instruksi yang mungkin kurang dipahami dengan benar,&quot; ucap Dini di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Dini menjelaskan, sikap Presiden Jokowi sudah jelas dalam Omnibus Law Cipta Kerja ini supaya penyusunannya tidak bertentangan dengan undang-undang dan tidak mengobrak-abrik hierarki peraturan yang sudah ada.
&quot;Tapi Pak Menko bilang enggak ada bermaksud seperti itu, bahwa kesannya Presiden mau otoriter, sama sekali enggak ada. Karena itu tadi, saya bisa konfirm, Presiden dengan jelas bilang, jangan sampai ini nanti bertentangan juga dengan undang-undang yang ada termasuk UU Pemda, dan hierarki perundang-undangan,&quot; tutur Dini.



Sekadar informasi, Pasal 170 RUU Omnibus Law Cipta Kerja memuat aturan pemerintah bisa mengubah ketentuan dalam undang-undang (UU) melalui peraturan pemerintah (PP).
Sebagaimana dikutip dari draf yang diterima Okezone berbunyi:

Pasal 170
(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-undang yang tidak diubah dalam Undang-undang ini.
 
&amp;nbsp;
 
(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
 
(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
 
&amp;nbsp;

Baca Juga : Jokowi Persilakan Masyarakat Beri Masukkan Terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, menduga ada miskomunikasi terkait kekeliruan Pasal 170 Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Dalam RUU itu, pemerintah disebut bisa mengubah ketentuan dalam undang-undang (UU) melalui peraturan pemerintah (PP).
&quot;Saya menduga itu ada miskomunikasi atau instruksi yang mungkin kurang dipahami dengan benar,&quot; ucap Dini di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Dini menjelaskan, sikap Presiden Jokowi sudah jelas dalam Omnibus Law Cipta Kerja ini supaya penyusunannya tidak bertentangan dengan undang-undang dan tidak mengobrak-abrik hierarki peraturan yang sudah ada.
&quot;Tapi Pak Menko bilang enggak ada bermaksud seperti itu, bahwa kesannya Presiden mau otoriter, sama sekali enggak ada. Karena itu tadi, saya bisa konfirm, Presiden dengan jelas bilang, jangan sampai ini nanti bertentangan juga dengan undang-undang yang ada termasuk UU Pemda, dan hierarki perundang-undangan,&quot; tutur Dini.



Sekadar informasi, Pasal 170 RUU Omnibus Law Cipta Kerja memuat aturan pemerintah bisa mengubah ketentuan dalam undang-undang (UU) melalui peraturan pemerintah (PP).
Sebagaimana dikutip dari draf yang diterima Okezone berbunyi:

Pasal 170
(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-undang yang tidak diubah dalam Undang-undang ini.
 
&amp;nbsp;
 
(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
 
(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
 
&amp;nbsp;

Baca Juga : Jokowi Persilakan Masyarakat Beri Masukkan Terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja</content:encoded></item></channel></rss>
