<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Imbas Tragedi Susur Sungai, Pemkab Bantul Larang Sekolah Lakukan Outing</title><description>Mulai saat ini bagi sekolah yang akan mengadakan kegiatan outing luar sekolah wajib melapor terlebih dahulu pada Disdikpora.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/24/510/2173334/imbas-tragedi-susur-sungai-pemkab-bantul-larang-sekolah-lakukan-outing</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/02/24/510/2173334/imbas-tragedi-susur-sungai-pemkab-bantul-larang-sekolah-lakukan-outing"/><item><title>Imbas Tragedi Susur Sungai, Pemkab Bantul Larang Sekolah Lakukan Outing</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/24/510/2173334/imbas-tragedi-susur-sungai-pemkab-bantul-larang-sekolah-lakukan-outing</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/02/24/510/2173334/imbas-tragedi-susur-sungai-pemkab-bantul-larang-sekolah-lakukan-outing</guid><pubDate>Senin 24 Februari 2020 16:08 WIB</pubDate><dc:creator>krjogja.com</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/24/510/2173334/imbas-tragedi-susur-sungai-pemkab-bantul-larang-sekolah-lakukan-outing-EBvrHTB6R9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Beberapa siswa berusaha mencari kawannya di Sungai Sempor (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/24/510/2173334/imbas-tragedi-susur-sungai-pemkab-bantul-larang-sekolah-lakukan-outing-EBvrHTB6R9.jpg</image><title>Beberapa siswa berusaha mencari kawannya di Sungai Sempor (Foto: Ist)</title></images><description>BANTUL - Pasca-tragedi susur sungai yang merengut nyawa 10 siswa di SMPN 1 Turi Sleman, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta melarang sekolah melakukan aktivitas outing atau luar siswa yang beresiko tinggi.

Selain itu, mulai saat ini bagi sekolah yang akan mengadakan kegiatan outing luar sekolah wajib melapor terlebih dahulu pada Disdikpora.

&amp;ldquo;Bagi sekolah yang akan melaksanakan kegiatan luar sekolah wajib memberikan laporan ke dinas. Permohonan surat izin tersebut harus dilengkapi dengan rundown acara kegiatan apa saja yang diadakan secara lengkap,&quot; jelas  Kepala Disdikpora Bantul, Drs Isdarmoko, MPd, M.Par seperti dikutip dari Krjogja, Senin (24/2/2020).

&quot;Setelah kami pelajari dan izin keluar baru bisa mengadakan kegiatan. Apabila dalam rundown acara ada kegiatan yang sekiranya beresiko, izin tidak akan turun. Apabila sekolah nekat maka kami akan jatuhkan sanksi tegas pada sekolah,&amp;rdquo; urainya.

Isdarmoko menegaskan pihaknya juga melarang keras kegiatan Pramuka yang rentan ada kegiatan resiko tinggi seperti susur sungai, jurit malam dan giat lain yang rentan beresiko.

Baca Juga: Kronologi Ratusan Siswa SMPN 1 Turi Terseret Arus saat Susur Sungai Sempor

Ditambahkan Isdarmoko, terhitung pada Senin (24/2/2020) ini pihaknya telah menyebarkan Surat Edaran (SE) ke sekolah-sekolah di Bantul. SE ini berisi larangan kegiatan luar sekolah (outing) yang ekstrem dan beresiko tinggi.

Meski demikian, beberapa kegiatan luar sekolah atau Pramuka yang dianggap masih relevan dan wajar tetap diperbolehkan untuk dilaksanakan. Beberapa kegiatan dalam pramuka seperti tali temali tetap dapat dilakukan.

Untuk kegiatan kemah, Isdarmoko menyebutkan jika giat kemah hanya  dilakukan di halaman sekolah seperti kegiatan Persami (Perkemahan Sabtu  Minggu), ia tetap memperbolehkan.

&amp;ldquo;Namun apabila kegiatan ini dilakukan di luar sekolah misalnya di  kawasan Dlingo dengan medan tempuh yang curam, licin dan rentan  membahayakan keselamatan saat musim hujan seperti sekarang ini, saya  dengan tegas tidak akan menyetujui kegiatan semacam ini,&amp;rdquo; tambahnya.

Isdarmoko menyebutkan apabila ada pihak sekolah yang bersikeras dan  nekat untuk melakukan kegiatan tanpa mengantongi surat izin dari  Disdikpora, maka pihaknya akan memberikan sanksi berat pada sekolah.

Terpisah, Ketua Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Kabupaten  Bantul Drs Totok Sudarto, MPd mengaku sangat prihatin dengan kejadian  yang menimpa siswa SMPN 1 Turi.

&amp;ldquo;Peristiwa ini menjadi evaluasi bersama kaitan manajemen risiko kegiatan kepramukaan. Sehingga tidak berdampak buruk,&amp;rdquo; tegasnya.

</description><content:encoded>BANTUL - Pasca-tragedi susur sungai yang merengut nyawa 10 siswa di SMPN 1 Turi Sleman, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta melarang sekolah melakukan aktivitas outing atau luar siswa yang beresiko tinggi.

Selain itu, mulai saat ini bagi sekolah yang akan mengadakan kegiatan outing luar sekolah wajib melapor terlebih dahulu pada Disdikpora.

&amp;ldquo;Bagi sekolah yang akan melaksanakan kegiatan luar sekolah wajib memberikan laporan ke dinas. Permohonan surat izin tersebut harus dilengkapi dengan rundown acara kegiatan apa saja yang diadakan secara lengkap,&quot; jelas  Kepala Disdikpora Bantul, Drs Isdarmoko, MPd, M.Par seperti dikutip dari Krjogja, Senin (24/2/2020).

&quot;Setelah kami pelajari dan izin keluar baru bisa mengadakan kegiatan. Apabila dalam rundown acara ada kegiatan yang sekiranya beresiko, izin tidak akan turun. Apabila sekolah nekat maka kami akan jatuhkan sanksi tegas pada sekolah,&amp;rdquo; urainya.

Isdarmoko menegaskan pihaknya juga melarang keras kegiatan Pramuka yang rentan ada kegiatan resiko tinggi seperti susur sungai, jurit malam dan giat lain yang rentan beresiko.

Baca Juga: Kronologi Ratusan Siswa SMPN 1 Turi Terseret Arus saat Susur Sungai Sempor

Ditambahkan Isdarmoko, terhitung pada Senin (24/2/2020) ini pihaknya telah menyebarkan Surat Edaran (SE) ke sekolah-sekolah di Bantul. SE ini berisi larangan kegiatan luar sekolah (outing) yang ekstrem dan beresiko tinggi.

Meski demikian, beberapa kegiatan luar sekolah atau Pramuka yang dianggap masih relevan dan wajar tetap diperbolehkan untuk dilaksanakan. Beberapa kegiatan dalam pramuka seperti tali temali tetap dapat dilakukan.

Untuk kegiatan kemah, Isdarmoko menyebutkan jika giat kemah hanya  dilakukan di halaman sekolah seperti kegiatan Persami (Perkemahan Sabtu  Minggu), ia tetap memperbolehkan.

&amp;ldquo;Namun apabila kegiatan ini dilakukan di luar sekolah misalnya di  kawasan Dlingo dengan medan tempuh yang curam, licin dan rentan  membahayakan keselamatan saat musim hujan seperti sekarang ini, saya  dengan tegas tidak akan menyetujui kegiatan semacam ini,&amp;rdquo; tambahnya.

Isdarmoko menyebutkan apabila ada pihak sekolah yang bersikeras dan  nekat untuk melakukan kegiatan tanpa mengantongi surat izin dari  Disdikpora, maka pihaknya akan memberikan sanksi berat pada sekolah.

Terpisah, Ketua Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Kabupaten  Bantul Drs Totok Sudarto, MPd mengaku sangat prihatin dengan kejadian  yang menimpa siswa SMPN 1 Turi.

&amp;ldquo;Peristiwa ini menjadi evaluasi bersama kaitan manajemen risiko kegiatan kepramukaan. Sehingga tidak berdampak buruk,&amp;rdquo; tegasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
