<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bamsoet: Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Akan Perkuat Substansi PPHN</title><description>K3 MPR RI punya tugas berat dalam mengkaji dan merumuskan pokok-pokok pikiran yang berkaitan dengan sistem ketatanegaraan Indonesia.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/25/337/2174033/bamsoet-komisi-kajian-ketatanegaraan-mpr-akan-perkuat-substansi-pphn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/02/25/337/2174033/bamsoet-komisi-kajian-ketatanegaraan-mpr-akan-perkuat-substansi-pphn"/><item><title>Bamsoet: Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Akan Perkuat Substansi PPHN</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/25/337/2174033/bamsoet-komisi-kajian-ketatanegaraan-mpr-akan-perkuat-substansi-pphn</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/02/25/337/2174033/bamsoet-komisi-kajian-ketatanegaraan-mpr-akan-perkuat-substansi-pphn</guid><pubDate>Selasa 25 Februari 2020 19:33 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/25/337/2174033/bamsoet-komisi-kajian-ketatanegaraan-mpr-akan-perkuat-substansi-pphn-cYs4MTrH8c.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rapat koordinasi pimpinan MPR RI dengan pimpinan K3 MPR RI di Jakarta, Selasa (25/2/2020). (Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/25/337/2174033/bamsoet-komisi-kajian-ketatanegaraan-mpr-akan-perkuat-substansi-pphn-cYs4MTrH8c.jpg</image><title>Rapat koordinasi pimpinan MPR RI dengan pimpinan K3 MPR RI di Jakarta, Selasa (25/2/2020). (Ist)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menekankan kehadiran Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI (K3 MPR RI) punya tugas berat dalam mengkaji dan merumuskan pokok-pokok pikiran yang berkaitan dengan sistem ketatanegaraan Indonesia.

Hal itu khususnya terkait menyangkut urgensi menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai roadmap pembangunan nasional. Keberadaan K3 MPR sendiri diatur dalam Pasal 58 Tata Tertib MPR.

Bamsoet mengatakan, pada tahap awal, K3 MPR RI yang berkoordinasi dengan Badan Pengkajian MPR RI, terlebih dahulu menyusun substansi PPHN. Hal itu dikatakannya saat memimpin Rapat Koordinasi Pimpinan MPR RI dengan Pimpinan K3 MPR RI, di Jakarta, Selasa (25/2/20).

Turut hadir para Wakil Ketua MPR RI antara lain Ahmad Basarah, Ahmad Muzani dan Hidayat Nur Wahid. Sedangkan pimpinan K3 MPR RI yang hadir antara lain Daryatmo Mardiyanto, Rambe Kamarul Zaman, Prof Bachtiar Aly, dan Siti Masrifah.

&amp;ldquo;Substansi tersebut harus mampu menggambarkan wajah Indonesia pada 2045, ketika usia kemerdekaan Indonesia genap 1 (satu) abad serta mampu menjawab kebutuhan Indonesia ke depan yang relevan dengan tatanan kehidupan bernegara di era milenial yang sangat dipengaruhi revolusi industri 4.0 dan society 5.0,&amp;rdquo; kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2/2020).



Selain itu, lanjut Bamsoet, harus mampu menggambarkan megatren dunia  yang meliputi kemajuan teknologi, perubahan geopolitik, perubahan geoekonomi, demografi dunia, urbanisasi global, perdagangan internasional, keuangan global, kelas pendapatan menengah, persaingan sumber daya alam, dan perubahan iklim.

Selain PPHN, mantan Ketua DPR RI ini menambahkan, K3 MPR RI juga mempunyai tugas mengevaluasi status hukum/keberlakuan Ketetapan MPR/MPRS yang masih berlaku, khususnya yang diatur dalam Pasal 4 Ketetapan MPR RI No I/MPR/2003. Di samping menyusun kajian/telaahan BAB I, BAB II, dan BAB III Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

&quot;Selain juga membantu kinerja MPR RI menata sistem hukum dan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara, penataan kekuasaan kehakiman, maupun pelaksanaan sosialisasi empat Pilar MPR RI, sebagaimana rekomendasi MPR RI 2014-2019 kepada MPR RI 2019-2024,&quot; tutur Bamsoet.

Ia memaparkan, 45 orang anggota K3 MPR RI punya komposisi keanggotaan  yang beraneka ragam dengan lintas disiplin ilmu, dari mulai hukum tata  negara, sosial, politik, dan ekonomi.

Seperti Jimmy Zeravianus yang merupakan Doktor Hukum Tata Negara  termuda dari Universitas Udayana, Fitra Arsil yang merupakan  Ketua  Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia,  pakar hukum tata negara Margarito Kamis, serta Pande K Trimayuni yang  pernah menjadi Ketua Senat Universitas Indonesia 1998-1999 yang juga  peneliti, dosen, dan konsultan sejumlah lembaga internasional antara  lain World Bank, CIDA, CARAM Asia, dan ILO.

Baca Juga : Bamsoet: Pokok-Pokok Haluan Negara Akan Perkuat Sistem Presidensial

&quot;Adanya banyak pakar dalam K3 MPR RI menunjukan lembaga ini bukanlah  lembaga kaleng-kaleng, melainkan lembaga berkualitas yang diisi  orang-orang dengan kapasitas dan kapabilitas yang mumpuni. Kehadiran K3  MPR RI akan semakin menguatkan kinerja MPR RI sehingga bisa menuntaskan  tugas konstitusinya hingga akhir periode 2024,&quot; tutur Bamsoet.
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menekankan kehadiran Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI (K3 MPR RI) punya tugas berat dalam mengkaji dan merumuskan pokok-pokok pikiran yang berkaitan dengan sistem ketatanegaraan Indonesia.

Hal itu khususnya terkait menyangkut urgensi menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai roadmap pembangunan nasional. Keberadaan K3 MPR sendiri diatur dalam Pasal 58 Tata Tertib MPR.

Bamsoet mengatakan, pada tahap awal, K3 MPR RI yang berkoordinasi dengan Badan Pengkajian MPR RI, terlebih dahulu menyusun substansi PPHN. Hal itu dikatakannya saat memimpin Rapat Koordinasi Pimpinan MPR RI dengan Pimpinan K3 MPR RI, di Jakarta, Selasa (25/2/20).

Turut hadir para Wakil Ketua MPR RI antara lain Ahmad Basarah, Ahmad Muzani dan Hidayat Nur Wahid. Sedangkan pimpinan K3 MPR RI yang hadir antara lain Daryatmo Mardiyanto, Rambe Kamarul Zaman, Prof Bachtiar Aly, dan Siti Masrifah.

&amp;ldquo;Substansi tersebut harus mampu menggambarkan wajah Indonesia pada 2045, ketika usia kemerdekaan Indonesia genap 1 (satu) abad serta mampu menjawab kebutuhan Indonesia ke depan yang relevan dengan tatanan kehidupan bernegara di era milenial yang sangat dipengaruhi revolusi industri 4.0 dan society 5.0,&amp;rdquo; kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2/2020).



Selain itu, lanjut Bamsoet, harus mampu menggambarkan megatren dunia  yang meliputi kemajuan teknologi, perubahan geopolitik, perubahan geoekonomi, demografi dunia, urbanisasi global, perdagangan internasional, keuangan global, kelas pendapatan menengah, persaingan sumber daya alam, dan perubahan iklim.

Selain PPHN, mantan Ketua DPR RI ini menambahkan, K3 MPR RI juga mempunyai tugas mengevaluasi status hukum/keberlakuan Ketetapan MPR/MPRS yang masih berlaku, khususnya yang diatur dalam Pasal 4 Ketetapan MPR RI No I/MPR/2003. Di samping menyusun kajian/telaahan BAB I, BAB II, dan BAB III Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

&quot;Selain juga membantu kinerja MPR RI menata sistem hukum dan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara, penataan kekuasaan kehakiman, maupun pelaksanaan sosialisasi empat Pilar MPR RI, sebagaimana rekomendasi MPR RI 2014-2019 kepada MPR RI 2019-2024,&quot; tutur Bamsoet.

Ia memaparkan, 45 orang anggota K3 MPR RI punya komposisi keanggotaan  yang beraneka ragam dengan lintas disiplin ilmu, dari mulai hukum tata  negara, sosial, politik, dan ekonomi.

Seperti Jimmy Zeravianus yang merupakan Doktor Hukum Tata Negara  termuda dari Universitas Udayana, Fitra Arsil yang merupakan  Ketua  Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia,  pakar hukum tata negara Margarito Kamis, serta Pande K Trimayuni yang  pernah menjadi Ketua Senat Universitas Indonesia 1998-1999 yang juga  peneliti, dosen, dan konsultan sejumlah lembaga internasional antara  lain World Bank, CIDA, CARAM Asia, dan ILO.

Baca Juga : Bamsoet: Pokok-Pokok Haluan Negara Akan Perkuat Sistem Presidensial

&quot;Adanya banyak pakar dalam K3 MPR RI menunjukan lembaga ini bukanlah  lembaga kaleng-kaleng, melainkan lembaga berkualitas yang diisi  orang-orang dengan kapasitas dan kapabilitas yang mumpuni. Kehadiran K3  MPR RI akan semakin menguatkan kinerja MPR RI sehingga bisa menuntaskan  tugas konstitusinya hingga akhir periode 2024,&quot; tutur Bamsoet.
</content:encoded></item></channel></rss>
