<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dalami Kasus Gratifikasi Pendaftaran Tanah, KPK Panggil Direktur Operasi Jakpro</title><description>Kendati demikian, belum diketahui kaitan Taufiqurrahman dalam perkara ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/28/337/2175456/dalami-kasus-gratifikasi-pendaftaran-tanah-kpk-panggil-direktur-operasi-jakpro</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/02/28/337/2175456/dalami-kasus-gratifikasi-pendaftaran-tanah-kpk-panggil-direktur-operasi-jakpro"/><item><title>Dalami Kasus Gratifikasi Pendaftaran Tanah, KPK Panggil Direktur Operasi Jakpro</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/28/337/2175456/dalami-kasus-gratifikasi-pendaftaran-tanah-kpk-panggil-direktur-operasi-jakpro</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/02/28/337/2175456/dalami-kasus-gratifikasi-pendaftaran-tanah-kpk-panggil-direktur-operasi-jakpro</guid><pubDate>Jum'at 28 Februari 2020 11:38 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/28/337/2175456/dalami-kasus-gratifikasi-pendaftaran-tanah-kpk-panggil-direktur-operasi-jakpro-9wveqJu5ms.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Plt Jubir KPK, Ali Fikri. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/28/337/2175456/dalami-kasus-gratifikasi-pendaftaran-tanah-kpk-panggil-direktur-operasi-jakpro-9wveqJu5ms.jpg</image><title>Plt Jubir KPK, Ali Fikri. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Oprasi PT. Jakarta Propertindo (Jakpro), Muhammad Taufiqurrahman sebagai saksi untuk tersangka eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Jawa Timur, Gusmin Tuarita (GTU).
Pemeriksaan dilakukan terkait penyelidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pendaftaran tanah. Kendati demikian, belum diketahui kaitan Taufiqurrahman dalam perkara ini.
&quot;Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GTU,&quot; ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (28/2/2020).
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Gusmin Tuarita sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait pendaftaran tanah. Selain Gusmin, KPK juga menetapkan Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat, Siswidodo (SWD) sebagai tersangka.
Gusmin diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat. Saat menjabat, Gusmin memiliki kewenangan dalam pemberian hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Sebelum memberikan izin HGU, kata Syarif, terdapat proses pemeriksaan tanah oleh panitia yang dibentuk oleh tersangka Gusmun selaku Kakanwil BPN. Gusmin menjabat sebagai kerua merangkap anggota panitia. Sedangkan tersangka Siswidodo sebagai anggota.
Berdasarkan penyidikan, terdapat penerimaan terkait perkara ini senilai Rp223 miliar. Uang tersebut disetorkan ke beberapa rekening miliknya pribadi, rekening milik istrinya, dan rekening milik anak-anaknya.
Selain itu, uang tunai yang diterima oleh tersangka Siswidodo dari pihak pemohon hak atas tanah dikumpulkan ke bawahannya yang kemudian digunakan sebagai uang operasional tidak resmi.
Bahkan, disinyalir tersangka Siswidodo juga memiliki rekening yang menampung uang dari pemohon hak atas tanah tersebut dan digunakan untuk keperluan pribadi. Kemudian, kedua tersangka itu juga tidak pernah melaporkan penerimaan uang-uang tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja. terhitung sejak tanggal uang-uang tersebut diterima.
Atas perbuatannya, dua tersangka disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Oprasi PT. Jakarta Propertindo (Jakpro), Muhammad Taufiqurrahman sebagai saksi untuk tersangka eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Jawa Timur, Gusmin Tuarita (GTU).
Pemeriksaan dilakukan terkait penyelidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pendaftaran tanah. Kendati demikian, belum diketahui kaitan Taufiqurrahman dalam perkara ini.
&quot;Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GTU,&quot; ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (28/2/2020).
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Gusmin Tuarita sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait pendaftaran tanah. Selain Gusmin, KPK juga menetapkan Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat, Siswidodo (SWD) sebagai tersangka.
Gusmin diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat. Saat menjabat, Gusmin memiliki kewenangan dalam pemberian hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Sebelum memberikan izin HGU, kata Syarif, terdapat proses pemeriksaan tanah oleh panitia yang dibentuk oleh tersangka Gusmun selaku Kakanwil BPN. Gusmin menjabat sebagai kerua merangkap anggota panitia. Sedangkan tersangka Siswidodo sebagai anggota.
Berdasarkan penyidikan, terdapat penerimaan terkait perkara ini senilai Rp223 miliar. Uang tersebut disetorkan ke beberapa rekening miliknya pribadi, rekening milik istrinya, dan rekening milik anak-anaknya.
Selain itu, uang tunai yang diterima oleh tersangka Siswidodo dari pihak pemohon hak atas tanah dikumpulkan ke bawahannya yang kemudian digunakan sebagai uang operasional tidak resmi.
Bahkan, disinyalir tersangka Siswidodo juga memiliki rekening yang menampung uang dari pemohon hak atas tanah tersebut dan digunakan untuk keperluan pribadi. Kemudian, kedua tersangka itu juga tidak pernah melaporkan penerimaan uang-uang tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja. terhitung sejak tanggal uang-uang tersebut diterima.
Atas perbuatannya, dua tersangka disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

</content:encoded></item></channel></rss>
