<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KLHK Bantah RUU Omnibus Law Hapus Tanggung Jawab Perusahaan di Kasus Karhutla</title><description>KLHK menyatakan RUU Omnibus Law mengusung semangat menyederhanakan regulasi</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/28/337/2175877/klhk-bantah-ruu-omnibus-law-hapus-tanggung-jawab-perusahaan-di-kasus-karhutla</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/02/28/337/2175877/klhk-bantah-ruu-omnibus-law-hapus-tanggung-jawab-perusahaan-di-kasus-karhutla"/><item><title>KLHK Bantah RUU Omnibus Law Hapus Tanggung Jawab Perusahaan di Kasus Karhutla</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/28/337/2175877/klhk-bantah-ruu-omnibus-law-hapus-tanggung-jawab-perusahaan-di-kasus-karhutla</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/02/28/337/2175877/klhk-bantah-ruu-omnibus-law-hapus-tanggung-jawab-perusahaan-di-kasus-karhutla</guid><pubDate>Jum'at 28 Februari 2020 22:03 WIB</pubDate><dc:creator>Bramantyo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/28/337/2175877/klhk-bantah-ruu-omnibus-law-hapus-tanggung-jawab-perusahaan-di-kasus-karhutla-VErKsU3pfA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/28/337/2175877/klhk-bantah-ruu-omnibus-law-hapus-tanggung-jawab-perusahaan-di-kasus-karhutla-VErKsU3pfA.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>SOLO - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa omnibus law RUU Cipta Kerja mengatur  perusahaan pemegang izin tetap berkewajiban menjaga areal konsesinya dari ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Ini sekaligus menjawab pertanyaan di ruang publik mengenai perubahan pasal dalam UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

''Bila ada pertanyaan, apakah dengan adanya Omnibus Law kemudian perusahaan tidak lagi bertanggung jawab pada karhutla di areal konsesinya? Jelas ini tidak benar,&quot; jelas Tenaga Ahli Menteri LHK bidang legislasi legal dan advokasi, Ilyas Asaad pada media.

Baca Juga: RUU Omnibus Law Atur Penindakan terhadap Perusak Lingkungan

&quot;Pasal 49 UU Kehutanan tidak dicabut, tetapi diubah dengan mewajibkan korporasi melakukan juga pencegahan dan pengendalian karhutla di areal konsesinya,'' jelasnya lagi.

Ia menyatakan RUU Omnibus Law mengusung semangat menyederhanakan regulasi, karenanya ketentuan pada satu pasal, bukan berarti menghilangkan norma hukum secara keseluruhan. Ketentuan pada Pasal 49 ini tidak terlepas dari Pasal 50 dan Pasal 78 dalam UU yang sama.

Perubahan pada Pasal 49 dari &amp;ldquo;bertanggung jawab terhadap terjadinya kebakaran&amp;rdquo; menjadi &amp;ldquo;wajib melakukan pencegahan dan pengendalian&amp;rdquo;, harus dilihat kaitannya dengan Pasal 50 yang telah mengatur larangan membakar, bahkan kemudian sanksi pidana bagi pembakar juga diatur dalam Pasal 78 Ayat 2 dan Ayat 3.

Baca Juga: Guru Besar UGM: Tak Ada Penghapusan Amdal di RUU Omnibus Law

Dengan demikian larangan membakar menjadi lebih luas bukan hanya bagi pemegang izin. Dalam RUU Omnibus Law ini juga dibedakan antara sengaja dan lalai.

''Tanggung jawab perusahaan dalam karhutla justru makin berat karena selain dilarang membakar juga wajib melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran. Jadi membaca RUU Omnibus Law harus secara utuh karena antara pasal per pasal saling berkaitan,'' jelas Ilyas yang juga menjadi tim ahli Omnibus Law bidang LHK ini.

Pasca Karhutla 2015, KLHK telah melakukan berbagai langkah korektif  pengawasan pada perusahaan secara ketat, dan ini belum pernah dilakukan  pada masa-masa sebelumnya, terutama pada lahan gambut.

Seperti kewajiban membuat dokumen rencana pemulihan ekosistem gambut,  yang juga merupakan bagian dari upaya holistik pencegahan karhutla di  areal konsesi.

''Jadi dalam Omnibus Law diperkuat lagi penegasan tentang pencegahan  adalah menjadi tanggung jawab perusahaan. Konsesi HTI juga diperintahkan  untuk melakukan kontrol dan menjaga karhutla hingga radius  2-5 km di  luar batas konsesinya,'' jelas Ilyas.

Ilyas juga menegaskan, penegakan hukum lingkungan di KLHK dilakukan  dengan pendekatan multidoors, yakni sanksi administratif, perdata, dan  pidana. Setiap perusahaan yang areal konsesinya terjadi karhutla  dimintakan pertanggungjawabannya, dan tidak bisa mengelak.

Dijelaskan Ilyas, ketegasan ini baru dilakukan di era pemerintahan Presiden Jokowi, belum pernah dilakukan sebelumnya.

Ketika karhutla 2015, Menteri LHK telah memberikan sanksi  administratif berupa pembekuan izin dan paksaan pemerintah kepada  ratusan perusahaan HTI dan perkebunan.

Ketika karhutla 2019, Gakkum LHK telah menyegel sedikitnya 100  konsesi perusahaan HTI dan perkebunan karena dianggap lalai menjaga  areal konsesinya terhadap Karhutla.

&amp;ldquo;Kita tidak mungkin surut mengenai penegakan hukum ini karena sudah  menjadi komitmen Bapak Presiden Jokowi dan Ibu Menteri LHK Siti Nurbaya,  serta tentu saja dengan melindungi masyarakat kecil,&quot; jelas pengajar  hukum lingkungan ini.

Sementara frasa &amp;ldquo;tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan&amp;rdquo; dalam Pasal  88 UU 32/2009 yang dihapus, bukan berarti menghilangkan makna strict  liability.

&quot;Dalam omnibus law yang dikedepankan adalah sanksi administratif  bukan berarti sanksi pidana dihilangkan. Penegakan hukum pidana  lingkungan tetap dilakukan dan pelaku kejahatan lingkungan tetap  dihukum, karena pasal pidana tetap dipertahankan,'' kata Ilyas.

Untuk pelanggaran-pelanggaran teknis yang membutuhkan langkah koreksi  (corrective action) maka tetap dilakukan penegakan hukum dengan sanksi  administratif  seperti paksaan pemerintah, denda, pembekuan dan  pencabutan izin.

Sementara perbuatan melawan hukum terkait dengan limbah B3, atau yang  beresiko tinggi yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan  tetap dapat dimintai pertanggungjawabannya untuk membayar ganti kerugian  lingkungan tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan.</description><content:encoded>SOLO - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa omnibus law RUU Cipta Kerja mengatur  perusahaan pemegang izin tetap berkewajiban menjaga areal konsesinya dari ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Ini sekaligus menjawab pertanyaan di ruang publik mengenai perubahan pasal dalam UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

''Bila ada pertanyaan, apakah dengan adanya Omnibus Law kemudian perusahaan tidak lagi bertanggung jawab pada karhutla di areal konsesinya? Jelas ini tidak benar,&quot; jelas Tenaga Ahli Menteri LHK bidang legislasi legal dan advokasi, Ilyas Asaad pada media.

Baca Juga: RUU Omnibus Law Atur Penindakan terhadap Perusak Lingkungan

&quot;Pasal 49 UU Kehutanan tidak dicabut, tetapi diubah dengan mewajibkan korporasi melakukan juga pencegahan dan pengendalian karhutla di areal konsesinya,'' jelasnya lagi.

Ia menyatakan RUU Omnibus Law mengusung semangat menyederhanakan regulasi, karenanya ketentuan pada satu pasal, bukan berarti menghilangkan norma hukum secara keseluruhan. Ketentuan pada Pasal 49 ini tidak terlepas dari Pasal 50 dan Pasal 78 dalam UU yang sama.

Perubahan pada Pasal 49 dari &amp;ldquo;bertanggung jawab terhadap terjadinya kebakaran&amp;rdquo; menjadi &amp;ldquo;wajib melakukan pencegahan dan pengendalian&amp;rdquo;, harus dilihat kaitannya dengan Pasal 50 yang telah mengatur larangan membakar, bahkan kemudian sanksi pidana bagi pembakar juga diatur dalam Pasal 78 Ayat 2 dan Ayat 3.

Baca Juga: Guru Besar UGM: Tak Ada Penghapusan Amdal di RUU Omnibus Law

Dengan demikian larangan membakar menjadi lebih luas bukan hanya bagi pemegang izin. Dalam RUU Omnibus Law ini juga dibedakan antara sengaja dan lalai.

''Tanggung jawab perusahaan dalam karhutla justru makin berat karena selain dilarang membakar juga wajib melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran. Jadi membaca RUU Omnibus Law harus secara utuh karena antara pasal per pasal saling berkaitan,'' jelas Ilyas yang juga menjadi tim ahli Omnibus Law bidang LHK ini.

Pasca Karhutla 2015, KLHK telah melakukan berbagai langkah korektif  pengawasan pada perusahaan secara ketat, dan ini belum pernah dilakukan  pada masa-masa sebelumnya, terutama pada lahan gambut.

Seperti kewajiban membuat dokumen rencana pemulihan ekosistem gambut,  yang juga merupakan bagian dari upaya holistik pencegahan karhutla di  areal konsesi.

''Jadi dalam Omnibus Law diperkuat lagi penegasan tentang pencegahan  adalah menjadi tanggung jawab perusahaan. Konsesi HTI juga diperintahkan  untuk melakukan kontrol dan menjaga karhutla hingga radius  2-5 km di  luar batas konsesinya,'' jelas Ilyas.

Ilyas juga menegaskan, penegakan hukum lingkungan di KLHK dilakukan  dengan pendekatan multidoors, yakni sanksi administratif, perdata, dan  pidana. Setiap perusahaan yang areal konsesinya terjadi karhutla  dimintakan pertanggungjawabannya, dan tidak bisa mengelak.

Dijelaskan Ilyas, ketegasan ini baru dilakukan di era pemerintahan Presiden Jokowi, belum pernah dilakukan sebelumnya.

Ketika karhutla 2015, Menteri LHK telah memberikan sanksi  administratif berupa pembekuan izin dan paksaan pemerintah kepada  ratusan perusahaan HTI dan perkebunan.

Ketika karhutla 2019, Gakkum LHK telah menyegel sedikitnya 100  konsesi perusahaan HTI dan perkebunan karena dianggap lalai menjaga  areal konsesinya terhadap Karhutla.

&amp;ldquo;Kita tidak mungkin surut mengenai penegakan hukum ini karena sudah  menjadi komitmen Bapak Presiden Jokowi dan Ibu Menteri LHK Siti Nurbaya,  serta tentu saja dengan melindungi masyarakat kecil,&quot; jelas pengajar  hukum lingkungan ini.

Sementara frasa &amp;ldquo;tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan&amp;rdquo; dalam Pasal  88 UU 32/2009 yang dihapus, bukan berarti menghilangkan makna strict  liability.

&quot;Dalam omnibus law yang dikedepankan adalah sanksi administratif  bukan berarti sanksi pidana dihilangkan. Penegakan hukum pidana  lingkungan tetap dilakukan dan pelaku kejahatan lingkungan tetap  dihukum, karena pasal pidana tetap dipertahankan,'' kata Ilyas.

Untuk pelanggaran-pelanggaran teknis yang membutuhkan langkah koreksi  (corrective action) maka tetap dilakukan penegakan hukum dengan sanksi  administratif  seperti paksaan pemerintah, denda, pembekuan dan  pencabutan izin.

Sementara perbuatan melawan hukum terkait dengan limbah B3, atau yang  beresiko tinggi yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan  tetap dapat dimintai pertanggungjawabannya untuk membayar ganti kerugian  lingkungan tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan.</content:encoded></item></channel></rss>
