<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Omnibus Law Dibutuhkan karena Ada 43.511 Peraturan Saling Tumpang Tindih</title><description>Saat ini terjadi kompleksitas dan obesitas regulasi di pusat dan daerah, karena terdapat 43.511 peraturan saling tumpang tindih.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/28/337/2175887/omnibus-law-dibutuhkan-karena-ada-43-511-peraturan-saling-tumpang-tindih</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/02/28/337/2175887/omnibus-law-dibutuhkan-karena-ada-43-511-peraturan-saling-tumpang-tindih"/><item><title>Omnibus Law Dibutuhkan karena Ada 43.511 Peraturan Saling Tumpang Tindih</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/02/28/337/2175887/omnibus-law-dibutuhkan-karena-ada-43-511-peraturan-saling-tumpang-tindih</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/02/28/337/2175887/omnibus-law-dibutuhkan-karena-ada-43-511-peraturan-saling-tumpang-tindih</guid><pubDate>Jum'at 28 Februari 2020 22:30 WIB</pubDate><dc:creator>Bramantyo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/28/337/2175887/omnibus-law-dibutuhkan-karena-ada-43-511-peraturan-saling-tumpang-tindih-bSSTJKKgJ0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/28/337/2175887/omnibus-law-dibutuhkan-karena-ada-43-511-peraturan-saling-tumpang-tindih-bSSTJKKgJ0.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>SOLO - Pakar hukum Universitas Parahyangan Prof.Asep Warlan Yusuf, menegaskan RUU Omnibus Law Cipta Kerja bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada prinsipnya tidak mengalami perubahan.

Khususnya perubahan pasal pada UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH).

''Prinsipnya norma lingkungan tidak ada yang berubah. Kebijakan memang ada yang berubah, teknis sebagian ada yang berubah, dan untuk prosedur memang banyak berubah menjadi lebih sederhana,'' kata Asep dalam sosialisasi RUU Omnibus Law dalam Rakernas KLHK, Jumat (28/2/2020) di Yogyakarta.

Sosialisasi dipimpin langsung Menteri LHK Siti Nurbaya, dengan narasumber Sekjen KLHK Bambang Hendroyono, Profesor San Afri Awang, Profesor Hariadi Kartodihardjo, Profesor Mustofa Agung Sardjono, Profesor Asep Warlan Yusuf, dan Dr. Ir. Ilyas Assad.

Baca Juga: KLHK Bantah RUU Omnibus Law Hapus Tanggung Jawab Perusahaan di Kasus Karhutla

Sosialisasi RUU Omnibus Law ini diikuti jajaran KLHK, UPT KLHK, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari seluruh Indonesia.

Berdasarkan data dari Kementerian Koordinator Perekonomian, saat ini terjadi kompleksitas dan obesitas regulasi di pusat dan daerah, karena terdapat 43.511 peraturan saling tumpang tindih.

Penerapan metode Omnibus Law dikatakan Asep memiliki banyak kelebihan untuk menyelesaikan disharmoni regulasi di Indonesia.

Kelebihan tersebut antara lain dapat mengatasi konflik peraturan perundang-undangan baik vertical maupun horizontal secara cepat, efektif dan efisien. Selain itu mampu menyeragamkan kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah untuk menunjang iklim investasi.

Omnibus Law juga dapat memangkas pengurusan perizinan lebih terpadu,  mampu memutus rantai birokrasi yang berbelit-belit, meningkatnya  hubungan koordinasi antar instansi terkait karena telah diatur dalam  kebijakan omnibus regulation yang terpadu, serta adanya jaminan  kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pengambil kebijakan.

''Kenapa jadi perizinan berusaha dalam Omnibus Law? karena akan  menjamin penyederhanaan perizinan. Kepastian hukum dan kemudahan  berusaha juga akan dijamin,'' kata Asep.

Terkait izin lingkungan yang diubah menjadi Perizinan Berusaha dalam  RUU Omnibus Law, dikatakan Sekjen KLHK Bambang Hendroyono bahwa  penerapan standar pengelolaan lingkungan hidup diterapkan berbasis  resiko.

Untuk resiko tinggi, tahapannya wajib memenuhi dokumen analisis  dampak lingkungan atau Amdal, uji kelayakan, Keputusan Kelayakan  Lingkungan, barulah keluar perizinan berusaha.

''Untuk resiko sedang dikelola melalui Upaya Pengelolaan Lingkungan  Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL dan UPL), dan resiko  rendah dilakukan dengan sistem registrasi melalui standar baku sebagai  alat kontrol,&quot; kata Bambang.
</description><content:encoded>SOLO - Pakar hukum Universitas Parahyangan Prof.Asep Warlan Yusuf, menegaskan RUU Omnibus Law Cipta Kerja bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada prinsipnya tidak mengalami perubahan.

Khususnya perubahan pasal pada UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH).

''Prinsipnya norma lingkungan tidak ada yang berubah. Kebijakan memang ada yang berubah, teknis sebagian ada yang berubah, dan untuk prosedur memang banyak berubah menjadi lebih sederhana,'' kata Asep dalam sosialisasi RUU Omnibus Law dalam Rakernas KLHK, Jumat (28/2/2020) di Yogyakarta.

Sosialisasi dipimpin langsung Menteri LHK Siti Nurbaya, dengan narasumber Sekjen KLHK Bambang Hendroyono, Profesor San Afri Awang, Profesor Hariadi Kartodihardjo, Profesor Mustofa Agung Sardjono, Profesor Asep Warlan Yusuf, dan Dr. Ir. Ilyas Assad.

Baca Juga: KLHK Bantah RUU Omnibus Law Hapus Tanggung Jawab Perusahaan di Kasus Karhutla

Sosialisasi RUU Omnibus Law ini diikuti jajaran KLHK, UPT KLHK, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari seluruh Indonesia.

Berdasarkan data dari Kementerian Koordinator Perekonomian, saat ini terjadi kompleksitas dan obesitas regulasi di pusat dan daerah, karena terdapat 43.511 peraturan saling tumpang tindih.

Penerapan metode Omnibus Law dikatakan Asep memiliki banyak kelebihan untuk menyelesaikan disharmoni regulasi di Indonesia.

Kelebihan tersebut antara lain dapat mengatasi konflik peraturan perundang-undangan baik vertical maupun horizontal secara cepat, efektif dan efisien. Selain itu mampu menyeragamkan kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah untuk menunjang iklim investasi.

Omnibus Law juga dapat memangkas pengurusan perizinan lebih terpadu,  mampu memutus rantai birokrasi yang berbelit-belit, meningkatnya  hubungan koordinasi antar instansi terkait karena telah diatur dalam  kebijakan omnibus regulation yang terpadu, serta adanya jaminan  kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pengambil kebijakan.

''Kenapa jadi perizinan berusaha dalam Omnibus Law? karena akan  menjamin penyederhanaan perizinan. Kepastian hukum dan kemudahan  berusaha juga akan dijamin,'' kata Asep.

Terkait izin lingkungan yang diubah menjadi Perizinan Berusaha dalam  RUU Omnibus Law, dikatakan Sekjen KLHK Bambang Hendroyono bahwa  penerapan standar pengelolaan lingkungan hidup diterapkan berbasis  resiko.

Untuk resiko tinggi, tahapannya wajib memenuhi dokumen analisis  dampak lingkungan atau Amdal, uji kelayakan, Keputusan Kelayakan  Lingkungan, barulah keluar perizinan berusaha.

''Untuk resiko sedang dikelola melalui Upaya Pengelolaan Lingkungan  Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL dan UPL), dan resiko  rendah dilakukan dengan sistem registrasi melalui standar baku sebagai  alat kontrol,&quot; kata Bambang.
</content:encoded></item></channel></rss>
