<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Polisi Limpahkan Berkas Kasus Anak Bupati Rohil ke Kejaksaan   </title><description>Penyidik Polresta Pekanbaru sudah merampungkan berkas perkara tersangka kasus penganiayaan, yang melibatkan anak Bupati Rokan Hilir.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/01/340/2176493/polisi-limpahkan-berkas-kasus-anak-bupati-rohil-ke-kejaksaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/03/01/340/2176493/polisi-limpahkan-berkas-kasus-anak-bupati-rohil-ke-kejaksaan"/><item><title> Polisi Limpahkan Berkas Kasus Anak Bupati Rohil ke Kejaksaan   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/01/340/2176493/polisi-limpahkan-berkas-kasus-anak-bupati-rohil-ke-kejaksaan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/03/01/340/2176493/polisi-limpahkan-berkas-kasus-anak-bupati-rohil-ke-kejaksaan</guid><pubDate>Minggu 01 Maret 2020 17:01 WIB</pubDate><dc:creator>Banda Haruddin Tanjung</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/01/340/2176493/polisi-limpahkan-berkas-kasus-anak-bupati-rohil-ke-kejaksaan-wL3lrGfCPk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto Ilustrasi shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/01/340/2176493/polisi-limpahkan-berkas-kasus-anak-bupati-rohil-ke-kejaksaan-wL3lrGfCPk.jpg</image><title>Foto Ilustrasi shutterstock</title></images><description>PEKANBARU - Penyidik Polresta Pekanbaru sudah merampungkan berkas perkara tersangka kasus penganiayaan, yang melibatkan anak Bupati Rokan Hilir (Rohil), Ari Sumarna (AS). Kasus selanjutnya, ditangani oleh pihak kejaksaan.

&quot;Penyidik sudah serahkan berkas tersangka yang bersangkutan (anak Bupati Rohil), kepada pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru,&quot; kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mukmin Mu'min Wijaya kepada Okezone, Minggu (1/3/2020).

Saat ini, kata dia, pihaknya masih memburu dua orang yang diduga turut membantu AS yakni H dan B menganiaya Asep. Pengeroyokan Asep dilatar belakangangi cemburu. Dimana korban terpergok berduaan dengan pacar AS.
&amp;nbsp;Baca juga: Anak Bupati Rohil Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan yang Dipicu Rasa Cemburu
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Arianto menyatakan sudah menerima pelimpahan tahap II tersangka Ari Sumarna dari pihak kepolisian. Untuk selanjutnya pihak kejaksaan akan merampungkan untuk segera bisa disidangkan.

&quot;Tersangka AS sudah diserahkan ke pihak kejaksaan. Saat ini AS ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru,&quot; ucapnya.

Dia menjelaskan, penahanan terhadap AS selama 20 hari ke depan. Dia mengakui bahwa antara korban dengan tersangka sudah ada perdamaian. Namun kasusnya tetap lanjut.

&quot;Surat perdamaian dilampirkan, tapi itu tidak mempengaruhi proses hukum, akan tetap lanjut sampai pengadilan,&quot; tegasnya.

Pengeroyokan terhadap Asep terjadi pada 13 Febuari 2020 di sekitaran  Hotel Mona Pekanbaru. Akibat penganiayaan itu, Asep sampai tidak sadarkan diri.
</description><content:encoded>PEKANBARU - Penyidik Polresta Pekanbaru sudah merampungkan berkas perkara tersangka kasus penganiayaan, yang melibatkan anak Bupati Rokan Hilir (Rohil), Ari Sumarna (AS). Kasus selanjutnya, ditangani oleh pihak kejaksaan.

&quot;Penyidik sudah serahkan berkas tersangka yang bersangkutan (anak Bupati Rohil), kepada pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru,&quot; kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mukmin Mu'min Wijaya kepada Okezone, Minggu (1/3/2020).

Saat ini, kata dia, pihaknya masih memburu dua orang yang diduga turut membantu AS yakni H dan B menganiaya Asep. Pengeroyokan Asep dilatar belakangangi cemburu. Dimana korban terpergok berduaan dengan pacar AS.
&amp;nbsp;Baca juga: Anak Bupati Rohil Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan yang Dipicu Rasa Cemburu
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Arianto menyatakan sudah menerima pelimpahan tahap II tersangka Ari Sumarna dari pihak kepolisian. Untuk selanjutnya pihak kejaksaan akan merampungkan untuk segera bisa disidangkan.

&quot;Tersangka AS sudah diserahkan ke pihak kejaksaan. Saat ini AS ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru,&quot; ucapnya.

Dia menjelaskan, penahanan terhadap AS selama 20 hari ke depan. Dia mengakui bahwa antara korban dengan tersangka sudah ada perdamaian. Namun kasusnya tetap lanjut.

&quot;Surat perdamaian dilampirkan, tapi itu tidak mempengaruhi proses hukum, akan tetap lanjut sampai pengadilan,&quot; tegasnya.

Pengeroyokan terhadap Asep terjadi pada 13 Febuari 2020 di sekitaran  Hotel Mona Pekanbaru. Akibat penganiayaan itu, Asep sampai tidak sadarkan diri.
</content:encoded></item></channel></rss>
