<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pencuri Uang Tabungan Haji di Jambi Ternyata Kuli Bangunan yang Ketagihan Judi</title><description>Pelaku pencurian tersebut merupakan seorang kuli bangunan yang bekerja tidak jauh dari rumah korban.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/01/340/2176568/pencuri-uang-tabungan-haji-di-jambi-ternyata-kuli-bangunan-yang-ketagihan-judi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/03/01/340/2176568/pencuri-uang-tabungan-haji-di-jambi-ternyata-kuli-bangunan-yang-ketagihan-judi"/><item><title>Pencuri Uang Tabungan Haji di Jambi Ternyata Kuli Bangunan yang Ketagihan Judi</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/01/340/2176568/pencuri-uang-tabungan-haji-di-jambi-ternyata-kuli-bangunan-yang-ketagihan-judi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/03/01/340/2176568/pencuri-uang-tabungan-haji-di-jambi-ternyata-kuli-bangunan-yang-ketagihan-judi</guid><pubDate>Minggu 01 Maret 2020 22:00 WIB</pubDate><dc:creator>Azhari Sultan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/01/340/2176568/pencuri-uang-tabungan-haji-di-jambi-ternyata-kuli-bangunan-yang-ketagihan-judi-JtH9gR5hWq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/01/340/2176568/pencuri-uang-tabungan-haji-di-jambi-ternyata-kuli-bangunan-yang-ketagihan-judi-JtH9gR5hWq.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAMBI &amp;ndash; Berakhir sudah petualangan pencurian uang puluhan juta rupiah dan perhiasan lainnya milik Rogayah yang direncanakan untuk keberangkatan hajinya, beberapa waktu lalu.

Pasalnya, AY (31) warga Jalan Terjun Gajah, Kelurahan Terjun Gajah, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi berhasil ditangkap tim jajaran Reskrim, Polres Tanjab Barat di rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, AKP Jan Manto Hasiolan, saat dihubungi mengakui telah berhasil menangkap pelaku pencurian di rumah Rogayah, warga Jalan Hidayat, Kelurahan Tungkal IV, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjungjabung (Tanjab) Barat, Jambi ini.

Dari informasi yang didapat, pelaku pencurian tersebut merupakan seorang kuli bangunan yang bekerja tidak jauh dari rumah korban.

&amp;ldquo;Pelaku ini merupakan buruh atau kuli bangunan. Saat kejadian, pelaku ini sedang melakukan pekerjaan merenovasi rumah milik warga, lokasinya tepat di samping rumah korban,&quot; tukasnya, Minggu (1/3/2020).

Dia menambahkan, modusnya pelaku ini masuk melalui atap dek, dan kemudian masuk ke kamar korban. Melihat banyak uang dan barang berharga lainnya di dalam kamar tersebut, tanpa pikir panjang pelaku langsung menguras barang-barang milik korban.

Saat itu, korban yang baru pulang dari luar kota dan mengetahui barang berharganya banyak raib, bergegas membuat laporan polisi.

Baca Juga: Rumah Dibobol Maling, Uang untuk Pergi Haji Raib

Beruntung, tanpa kesulitan yang berarti petugas berhasil membekuknya. &amp;ldquo;Pelaku ini berhasil ditangkap oleh tim opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat pada Sabtu, 29 Februari kemarin di rumahnya,&quot; ungkap Jan Manto.

Selain berhasil menangkap pelaku, tim opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat juga berhasil mengamankan barang bukti perhiasan emas milik korban yang belum sempat dijual pelaku, yakni berupa enam buah gelang emas, satu buah kalung emas, tujuh buah cincin emas, empat pasang anting dan satu buah liontin.

Sementara, barang bukti berupa uang tunai milik korban senilai R50 juta, dihabiskan untuk main judi online.

&quot;Dari pengakuan pelaku, uang tersebut telah habis dipergunakan pelaku  untuk main judi online. Selama lima hari untuk deposit main judi  online,&quot; tegasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan yang tidak terpuji tersebut lantaran ketagihan main judi online.

&amp;ldquo;Diduga pelaku ini nekat melakukan pencurian tersebut, karena  ketagihan main judi online. Hal itu dibuktikan dengan adanya transaksi  deposit maupun widrawh di akun situs judi online milik pelaku,&quot; tutur  Jan Manto.

Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres  Tanjab Barat. Dia terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian  dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, barang milik korban yang dicuri, diantara uang tunai  senilai Rp50 juta serta perhiasan emas seberat 15 mayam (49,5 gram),  gelang emas bermata berlian, cincin emas bermata berlian dan  anting-anting emas bermata berlian.
</description><content:encoded>JAMBI &amp;ndash; Berakhir sudah petualangan pencurian uang puluhan juta rupiah dan perhiasan lainnya milik Rogayah yang direncanakan untuk keberangkatan hajinya, beberapa waktu lalu.

Pasalnya, AY (31) warga Jalan Terjun Gajah, Kelurahan Terjun Gajah, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi berhasil ditangkap tim jajaran Reskrim, Polres Tanjab Barat di rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, AKP Jan Manto Hasiolan, saat dihubungi mengakui telah berhasil menangkap pelaku pencurian di rumah Rogayah, warga Jalan Hidayat, Kelurahan Tungkal IV, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjungjabung (Tanjab) Barat, Jambi ini.

Dari informasi yang didapat, pelaku pencurian tersebut merupakan seorang kuli bangunan yang bekerja tidak jauh dari rumah korban.

&amp;ldquo;Pelaku ini merupakan buruh atau kuli bangunan. Saat kejadian, pelaku ini sedang melakukan pekerjaan merenovasi rumah milik warga, lokasinya tepat di samping rumah korban,&quot; tukasnya, Minggu (1/3/2020).

Dia menambahkan, modusnya pelaku ini masuk melalui atap dek, dan kemudian masuk ke kamar korban. Melihat banyak uang dan barang berharga lainnya di dalam kamar tersebut, tanpa pikir panjang pelaku langsung menguras barang-barang milik korban.

Saat itu, korban yang baru pulang dari luar kota dan mengetahui barang berharganya banyak raib, bergegas membuat laporan polisi.

Baca Juga: Rumah Dibobol Maling, Uang untuk Pergi Haji Raib

Beruntung, tanpa kesulitan yang berarti petugas berhasil membekuknya. &amp;ldquo;Pelaku ini berhasil ditangkap oleh tim opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat pada Sabtu, 29 Februari kemarin di rumahnya,&quot; ungkap Jan Manto.

Selain berhasil menangkap pelaku, tim opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat juga berhasil mengamankan barang bukti perhiasan emas milik korban yang belum sempat dijual pelaku, yakni berupa enam buah gelang emas, satu buah kalung emas, tujuh buah cincin emas, empat pasang anting dan satu buah liontin.

Sementara, barang bukti berupa uang tunai milik korban senilai R50 juta, dihabiskan untuk main judi online.

&quot;Dari pengakuan pelaku, uang tersebut telah habis dipergunakan pelaku  untuk main judi online. Selama lima hari untuk deposit main judi  online,&quot; tegasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan yang tidak terpuji tersebut lantaran ketagihan main judi online.

&amp;ldquo;Diduga pelaku ini nekat melakukan pencurian tersebut, karena  ketagihan main judi online. Hal itu dibuktikan dengan adanya transaksi  deposit maupun widrawh di akun situs judi online milik pelaku,&quot; tutur  Jan Manto.

Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres  Tanjab Barat. Dia terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian  dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, barang milik korban yang dicuri, diantara uang tunai  senilai Rp50 juta serta perhiasan emas seberat 15 mayam (49,5 gram),  gelang emas bermata berlian, cincin emas bermata berlian dan  anting-anting emas bermata berlian.
</content:encoded></item></channel></rss>
