<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Polri: Penimbun Makanan dan Masker Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara   </title><description>Mabes Polri melarang masyarakat maupun penjual untuk menimbun bahan makanan dan masker, hingga beberapa waktu kedepan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/03/337/2177578/polri-penimbun-makanan-dan-masker-bisa-dipidana-5-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/03/03/337/2177578/polri-penimbun-makanan-dan-masker-bisa-dipidana-5-tahun-penjara"/><item><title> Polri: Penimbun Makanan dan Masker Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/03/337/2177578/polri-penimbun-makanan-dan-masker-bisa-dipidana-5-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/03/03/337/2177578/polri-penimbun-makanan-dan-masker-bisa-dipidana-5-tahun-penjara</guid><pubDate>Selasa 03 Maret 2020 17:32 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/03/337/2177578/polri-penimbun-makanan-dan-masker-bisa-dipidana-5-tahun-penjara-ixwccnRZrR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabag Penum Polri, Kombes Asep Adi Saputra (foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/03/337/2177578/polri-penimbun-makanan-dan-masker-bisa-dipidana-5-tahun-penjara-ixwccnRZrR.jpg</image><title>Kabag Penum Polri, Kombes Asep Adi Saputra (foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Mabes Polri melarang masyarakat maupun penjual untuk menimbun bahan makanan dan masker, hingga beberapa waktu kedepan terkait covid-19 atau virus korona.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait agar penimbunan tersebut tak dilakukan.

&quot;Kepolisian melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait dan melakukan penyelidikan bagi para pelaku usaha yang melakukan penimbunan. Apabila terbukti akan dikenakan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar,&quot; kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020).
&amp;nbsp;Baca juga: Mahfud MD Minta Masyarakat Tak Panic Buying, Stok Sembako Cukup
Menurut Asep, para pelaku usaha seharusnya justru mengedepankan rasa kemanusiaan ditengah wabah korona. Bukan sebaliknya dan meraup keuntungan disaat masyarakat tengah sulit.

&quot;Secara moralitas para pelaku usaha diharapkan memiliki kepedulian untuk membantu,&quot; terangnya.
&amp;nbsp;Baca juga: Pemerintah Siapkan RS Khusus Penyakit Menular di Pulau Galang
Asep meminta, masyarakat juga tidak perlu panik dalam menghadapi virus korona asal Wuhan, Cina tersebut. Pihaknya melalui Satgas Pangan akan membantu, untuk memastikan agar bahan makanan bisa terpenuhi.

&quot;Masyarakat diharapkan untuk tidak panik karena stok bahan pangan mencukupi. Mabes Polri melalui Satgas Pangan membantu mengontrol ketersediaan bahan pokok. Polri siap membantu seluruh instansi terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan virus corona,&quot; tambahnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Mabes Polri melarang masyarakat maupun penjual untuk menimbun bahan makanan dan masker, hingga beberapa waktu kedepan terkait covid-19 atau virus korona.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait agar penimbunan tersebut tak dilakukan.

&quot;Kepolisian melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait dan melakukan penyelidikan bagi para pelaku usaha yang melakukan penimbunan. Apabila terbukti akan dikenakan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar,&quot; kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020).
&amp;nbsp;Baca juga: Mahfud MD Minta Masyarakat Tak Panic Buying, Stok Sembako Cukup
Menurut Asep, para pelaku usaha seharusnya justru mengedepankan rasa kemanusiaan ditengah wabah korona. Bukan sebaliknya dan meraup keuntungan disaat masyarakat tengah sulit.

&quot;Secara moralitas para pelaku usaha diharapkan memiliki kepedulian untuk membantu,&quot; terangnya.
&amp;nbsp;Baca juga: Pemerintah Siapkan RS Khusus Penyakit Menular di Pulau Galang
Asep meminta, masyarakat juga tidak perlu panik dalam menghadapi virus korona asal Wuhan, Cina tersebut. Pihaknya melalui Satgas Pangan akan membantu, untuk memastikan agar bahan makanan bisa terpenuhi.

&quot;Masyarakat diharapkan untuk tidak panik karena stok bahan pangan mencukupi. Mabes Polri melalui Satgas Pangan membantu mengontrol ketersediaan bahan pokok. Polri siap membantu seluruh instansi terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan virus corona,&quot; tambahnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
