<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penjual Masker Harga Selangit Bakal Dipidana!</title><description>Polisi akan menindak tegas pedagang yang menjual masker dengan harga selangit.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/04/338/2178123/penjual-masker-harga-selangit-bakal-dipidana</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/03/04/338/2178123/penjual-masker-harga-selangit-bakal-dipidana"/><item><title>Penjual Masker Harga Selangit Bakal Dipidana!</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/04/338/2178123/penjual-masker-harga-selangit-bakal-dipidana</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/03/04/338/2178123/penjual-masker-harga-selangit-bakal-dipidana</guid><pubDate>Rabu 04 Maret 2020 16:26 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/04/338/2178123/penjual-masker-harga-selangit-bakal-dipidana-smEDVMkQza.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/04/338/2178123/penjual-masker-harga-selangit-bakal-dipidana-smEDVMkQza.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan, menegaskan ke seluruh distributor dan penjual masker yang memanfaatkan isu virus korona atau Covid-19, dengan harga selangit dapat dijerat hukum pidana.
Pelaku bisa dijerat dengan pasal di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.&amp;nbsp; &quot;Kalau kami dapati kami akan menindak tegas. Kami imbau para produsen, para distributor atau para sales yang menjual masker maupun bahan-bahan antiseptik yang dibutuhkan oleh masyarakat saat ini, kami akan melakukan penindakan tegas,&quot; kata Iwan usai sidak di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Rabu (4/3/2020).

Menurut Iwan, dalam sidaknya itu, pihaknya menemukan harga masker yang tidak wajar. Ditemukan juga masker yang tidak sesuai standar kesehatan.
Baca juga: Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri Tindak Tegas Penimbun Masker
&quot;Ini masker enggak standar SNI, kenapa dijual Rp200.000 per boks?&quot; tanya Iwan.
Oleh sebab itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menekankan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan penjualan di Pasar Pramuka.
&quot;Banyak kami temukan disini yang tidak standar, makanya kami lakukan proses penyidikan. ini upaya kami dari Polda Metro Jaya,&quot; tutup Yusri di kesempatan yang sama.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan, menegaskan ke seluruh distributor dan penjual masker yang memanfaatkan isu virus korona atau Covid-19, dengan harga selangit dapat dijerat hukum pidana.
Pelaku bisa dijerat dengan pasal di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.&amp;nbsp; &quot;Kalau kami dapati kami akan menindak tegas. Kami imbau para produsen, para distributor atau para sales yang menjual masker maupun bahan-bahan antiseptik yang dibutuhkan oleh masyarakat saat ini, kami akan melakukan penindakan tegas,&quot; kata Iwan usai sidak di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Rabu (4/3/2020).

Menurut Iwan, dalam sidaknya itu, pihaknya menemukan harga masker yang tidak wajar. Ditemukan juga masker yang tidak sesuai standar kesehatan.
Baca juga: Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri Tindak Tegas Penimbun Masker
&quot;Ini masker enggak standar SNI, kenapa dijual Rp200.000 per boks?&quot; tanya Iwan.
Oleh sebab itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menekankan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan penjualan di Pasar Pramuka.
&quot;Banyak kami temukan disini yang tidak standar, makanya kami lakukan proses penyidikan. ini upaya kami dari Polda Metro Jaya,&quot; tutup Yusri di kesempatan yang sama.</content:encoded></item></channel></rss>
